[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234036-113":41,"doc-detail-234036-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","bekasi-regent-regulation-no-29-of-2016-procedures-for-procurement-of-goodsservices-in-villages","PERATURAN BUPATI BEKASI - NOMOR 29 TAHUN 2016 - TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA","","Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2016 menetapkan tata cara pengadaan barang/jasa di desa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa dan urusan pemerintahan desa. Peraturan ini memuat dasar pertimbangan serta daftar peraturan yang menjadi rujukan, termasuk ketentuan pemerintah pusat, peraturan menteri, dan peraturan kepala lembaga. Dokumen juga menetapkan keputusan bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa serta menyediakan Bab Ketentuan Umum yang mendefinisikan istilah-istilah dalam pelaksanaan pengaturan.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bekasi-regent-regulation-no-29-of-2016-procedures-for-procurement-of-goodsservices-in-villages/234036/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Jasmine","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2016?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa dasar hukum yang disebutkan untuk menetapkan peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam berbagai peraturan pemerintah, undang-undang, peraturan presiden, serta peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga terkait pedoman pengadaan barang/jasa di desa.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa isi Pasal 1 pada Bab Ketentuan Umum?",{"text":99,"@type":91},"Pasal 1 berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Camat, dan Desa.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234036,1789082981,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},2336478487870,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","Bupali Belkasi  \nPERATURAN BUPATI BEKASI  \nNOMOR 29 Tahun 2016  \n# TENTANG\n\nTATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BEKASI,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa dan Pasal 1 Ayat(1)Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa diDesa,maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang TataCara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsi Jawa Barat(Berita Negara Tahun 1950);  \n2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n1  \nDesa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 57,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5864)  \n9.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat AtasPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016tentang Pengelolaan Aset Desa(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 53);  \n13.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentangPedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman TataCara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;  \n14.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang OrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten Bekasi(Lembaran DaerahKabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8);  \n15.Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang UnitLayanan Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahKabupaten Bekasi(Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun2015 Nomor 10).  \nPendapatan dan Belanja Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)  \n9.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat AtasPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  \n10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016tentang Pengelolaan Aset Desa(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 53);  \n13.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentangPedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 22 Tahun","cbCairkrRJauH5gA","https://ap.wps.com/l/cbCairkrRJauH5gA","pdf",2007769,43,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang disebutkan untuk menetapkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam berbagai peraturan pemerintah, undang-undang, peraturan presiden, serta peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga terkait pedoman pengadaan barang/jasa di desa.\"},{\"question\":\"Apa isi Pasal 1 pada Bab Ketentuan Umum?\",\"answer\":\"Pasal 1 berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini, seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Camat, dan Desa.\"}]","PERATURAN BUPATI BEKASI - NOMOR 29 TAHUN 2016 - TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA | PDF",15]