[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233157-113":41,"doc-detail-233157-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","banten-governor-banten-governor-regulation-no-2-of-2024-concerning-office-document-arrangement","GUBERNUR BANTEN - PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2024 - TENTANG TATA NASKAH DINAS","","Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tata naskah dinas sebagai pedoman pengelolaan komunikasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menegaskan definisi dan ruang lingkup, meliputi unsur pemerintahan, perangkat daerah, pejabat, serta pengertian naskah dinas dan tata naskah dinas. Dokumen juga menetapkan dasar penyusunan melalui integrasi ketentuan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/banten-governor-banten-governor-regulation-no-2-of-2024-concerning-office-document-arrangement/233157/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/banten-governor-banten-governor-regulation-no-2-of-2024-concerning-office-document-arrangement/233157.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Riley","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penyusunan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024?","Question",{"text":96,"@type":97},"Peraturan disusun untuk mengintegrasikan ketentuan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik, sesuai pedoman yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?",{"text":101,"@type":97},"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana definisi Naskah Dinas Elektronik (NDE) dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)?",{"text":105,"@type":97},"NDE adalah informasi tertulis yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan. TNDE adalah pengelolaan NDE secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk percepatan dan kemudahan pengambilan keputusan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233157,1789076080,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","# GUBERNUR BANTEN\n\nPERATURAN GUBERNUR BANTEN  \nNOMOR 2 TAHUN 2024  \n# TENTANG\n\nTATA NASKAH DINAS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR BANTEN,  \nMenimbang :a.bahwa untuk mengintegrasikan pelaksanaanketentuan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata NaskahDinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah,Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum TataNaskah Dinas,dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas diLingkungan Pemerintah Daerah,perlu dibentukPeraturan Gubernur yang mengintegrasikanketentuan Tata Naskah Dinas dan Tata NaskahDinas Elektronik;  \nb.bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam NegeriNomor 100.2.1.6/7472/OTDA tanggal 3 November2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan GubernurBanten tentang Tata Naskah Dinas,RancanganPeraturan Gubernur Banten tentang Tata NaskahDinas telah disetujui untuk ditetapkan denganbeberapa perbaikan;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkan Peraturan Gubernur Banten tentangTata Naskah Dinas;  \nMengingat :1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentangPembentukan Propinsi Banten(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);  \n3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2009 Nomor152,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5071);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245,TambahanLembaran Negara Nomor 6573);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009tentang Kearsipan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 53);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011tentang Pedoman Umum Tata Naskah DinasElektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;  \n7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum TataNaskah Dinas(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 758);  \n8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di LingkunganKementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 969);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2023 tentang Tata Naskah Dinas di LingkunganPemerintah Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 144);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA NASKAHDINAS.\n\nBABIKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Provinsi Banten.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggarapemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n3.  Gubernur adalah Gubernur Banten.  \n4.  Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Banten.  \n5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yangberkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.  \n6.  Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  \n7.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten.  \n8.  Asisten Daerah adalah Asisten Daerah Provinsi Banten.  \n9.  Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Provinsi Banten.  \n10.Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah.  \n11.Badan adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsiyang bersifat strategis yang diperluk","cbCait5LKmpwR1lt","https://ap.wps.com/l/cbCait5LKmpwR1lt","pdf",1244038,119,"Indonesian","# GUBERNUR BANTEN\n## PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2024\n## TENTANG\n## Menimbang\n## Mengingat\n## Menetapkan\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan disusun untuk mengintegrasikan ketentuan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik, sesuai pedoman yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tata Naskah Dinas dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi Naskah Dinas Elektronik (NDE) dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE)?\",\"answer\":\"NDE adalah informasi tertulis yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan. TNDE adalah pengelolaan NDE secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk percepatan dan kemudahan pengambilan keputusan.\"}]","GUBERNUR BANTEN - PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2024 - TENTANG TATA NASKAH DINAS | PDF",42]