[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236987-113":41,"doc-detail-236987-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","bangka-regent-regulation-no-14-of-2013-guidelines-for-drafting-standard-operating-procedures-sop-for-government-administration-in-bangka-regency","Peraturan Bupati Bangka Nomor 14 Tahun 2013 - Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka","","Peraturan Bupati Bangka Nomor 14 Tahun 2013 menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Pedoman ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tujuannya menciptakan proses penyelenggaraan yang lebih tertib dan akuntabel, memperbaiki kualitas administrasi, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bangka-regent-regulation-no-14-of-2013-guidelines-for-drafting-standard-operating-procedures-sop-for-government-administration-in-bangka-regency/236987/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Rizky","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan SOP dalam Peraturan Bupati Bangka ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa maksud ditetapkannya pedoman penyusunan SOP?",{"text":95,"@type":91},"Pedoman ini menjadi acuan bagi SKPD/unit kerja untuk mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa tujuan pedoman penyusunan SOP bagi SKPD/Unit kerja?",{"text":99,"@type":91},"Tujuan pedoman mencakup membantu penyusunan SOP, menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236987,1789108935,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BUPATI BANGKA  \nSALINAN  \nPERATURAN BUPATI BANGKA  \nNOMOR 14 TAHUN 2013  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANGKA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangka;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor  \n73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);  \n2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);  \n3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );  \n4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);  \n5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);  \n7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  \n8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);  \n11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;  \n12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI BANGKA TENTANG PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)  \nPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA .  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daera","cbCaihQDFYudQ93u","https://ap.wps.com/l/cbCaihQDFYudQ93u","pdf",701384,22,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Maksud, Tujuan dan Manfaat\n## Bagian Kesatu: Maksud dan Tujuan\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua: Manfaat\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SOP dalam Peraturan Bupati Bangka ini?\",\"answer\":\"SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan.\"},{\"question\":\"Apa maksud ditetapkannya pedoman penyusunan SOP?\",\"answer\":\"Pedoman ini menjadi acuan bagi SKPD/unit kerja untuk mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi, serta mengembangkan SOP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pedoman penyusunan SOP bagi SKPD/Unit kerja?\",\"answer\":\"Tujuan pedoman mencakup membantu penyusunan SOP, menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.\"}]","Peraturan Bupati Bangka Nomor 14 Tahun 2013 - Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka | PDF",8]