[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234182-113":41,"doc-detail-234182-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","bandung-mayor-regulation-no-1-of-2024-procedures-for-implementation-and-accountability-of-domestic-official-travel","Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 - Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri","","Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri untuk mewujudkan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pelaksana perjalanan dinas dalam menyelenggarakan urusan administrasi perjalanan dan menyusun pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan disusun sebagai dasar pelaksanaan agar proses pengelolaan lebih tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bandung-mayor-regulation-no-1-of-2024-procedures-for-implementation-and-accountability-of-domestic-official-travel/234182/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Eden","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peraturan ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta sebagai tindak lanjut pedoman pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah daerah.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang dimaksud dengan perjalanan dinas dalam negeri dalam konteks peraturan ini?",{"text":95,"@type":91},"Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri, termasuk pedoman administrasinya bagi pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa saja ruang lingkup ketentuan umum yang diatur pada Pasal 1?",{"text":99,"@type":91},"Pasal 1 memuat definisi sejumlah pihak dan istilah, seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, serta pimpinan dan anggota DPRD yang digunakan dalam peraturan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},234182,1789084498,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374391974468,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALI KOTA BANDUNG  \n# PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR 1 TAHUN 2024TENTANG\n\nTATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABANPERJALANAN DINAS DALAM NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALI KOTA BANDUNG,  \nMenimbang :a.  bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaandan pertanggungjawaban perjalanan dinas sertaberdasarkan huruf B angka 12 Surat Menteri DalamNegeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda HalPenjelasan Pelaksanaan dan PertanggungjawabanPerjalanan Dinas Pemerintah Daerah,  perludilakukanpengaturan pelaksanaan danpertanggungjawaban perjalanan dinas dalamPeraturan Wali Kota sebagai pedoman pelaksanaanperjalanan dinas;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaandan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DalamNegeri;  \nMengingat :   1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamLingkungan Provinsi Djawa Timur,Djawa Tengah,Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakartasebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950(Republik Indonesia dahulu)tentang PembentukanKota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 551);  \n2  \n2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);  \n5.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n6.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n7.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);  \n3  \n8.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Nomor6057)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanNomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 6,Tambahan Negara Nomor 6847);  \n9.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6041);  \n10.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peratu","cbCaipCwQMCJIcDS","https://ap.wps.com/l/cbCaipCwQMCJIcDS","pdf",11693599,32,"Indonesian","# Menetapkan\n# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta sebagai tindak lanjut pedoman pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan perjalanan dinas dalam negeri dalam konteks peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri, termasuk pedoman administrasinya bagi pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup ketentuan umum yang diatur pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi sejumlah pihak dan istilah, seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, serta pimpinan dan anggota DPRD yang digunakan dalam peraturan.\"}]","Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 - Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri | PDF",11]