[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234106-113":41,"doc-detail-234106-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","balikpapan-mayor-regulation-no-8-of-2016-procedures-for-issuing-residence-identity-cards-and-certificates-of-place-of-residence","Peraturan Walikota Balikpapan - Nomor 8 Tahun 2016 - Tata Cara Penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal","","Peraturan Walikota Balikpapan menetapkan tata cara penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan. Aturan ini mengatur ketentuan umum, definisi pihak terkait, serta tujuan penerbitan dokumen bagi warga pendatang yang tinggal sementara di daerah. Dokumen menetapkan klasifikasi penerbitan untuk Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal, termasuk dasar peruntukan bagi yang membuka usaha, mengurus izin, tinggal dalam perumahan hingga satu tahun, bekerja formal/informal, atau tidak bekerja. Selanjutnya diuraikan tata cara dan persyaratan penerbitannya melalui proses pengajuan, pemeriksaan berkas, pencatatan, penerbitan, dan penyerahan kepada pemohon.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/balikpapan-mayor-regulation-no-8-of-2016-procedures-for-issuing-residence-identity-cards-and-certificates-of-place-of-residence/234106/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/balikpapan-mayor-regulation-no-8-of-2016-procedures-for-issuing-residence-identity-cards-and-certificates-of-place-of-residence/234106.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Connor ","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal?","Question",{"text":96,"@type":97},"Penerbitan bertujuan memberi hak bagi warga pendatang yang tinggal sementara, termasuk yang menjalankan atau membuka usaha serta bekerja formal/informal atau tidak bekerja. Selain itu, bertujuan mendukung tertib administrasi kependudukan melalui pengelolaan data penduduk pendatang sementara.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa saja klasifikasi penerima Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal?",{"text":101,"@type":97},"Kartu Domisili untuk WNI yang datang ke daerah dengan tujuan membuka usaha dan mengurus izin usahanya. Surat Keterangan Bertempat Tinggal untuk WNI yang tinggal di lingkungan perumahan dan tidak menetap hingga satu tahun, dan/atau WNI yang datang serta bekerja formal maupun informal, atau tidak bekerja.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana alur tata cara penerbitan Kartu Domisili menurut Pasal 4?",{"text":105,"@type":97},"Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas atau melalui kuasa; petugas menerima dan meneliti berkas; petugas membuat dan memberikan bukti/resi; petugas memasukkan data; petugas mencatat dan menerbitkan kartu; lalu menyerahkan Kartu Domisili kepada pemohon paling lama sesuai ketentuan lanjutan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234106,1789083721,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":64},687207022233,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","WALIKOTA BALIKPAPAN  \nPROVINSI KALIMANTAN TIMUR  \nPERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN  \nNOMOR 8 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nTATA CARA PENERBITAN KARTU DOMISILI DAN  \nSURAT KETERANGAN BERTEMPAT TINGGAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA BALIKPAPAN,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) danayat (6) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 5);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERBITANKARTU DOMISILI DAN SURAT KETERANGAN BERTEMPATTINGGAL.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Kota Balikpapan.  \n2. Walikota adalah Wali Kota Balikpapan.  \n3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau sebutan lain yang selanjutnyadisebut Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil Kota Balikpapan.  \n4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau sebutan lainnya.  \n5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.  \n6. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya melalui musyawarahmasyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan kelurahan.  \n7. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasiadministrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.  \n8. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.  \n9. Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut Kartu Domisili adalah Kartu yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang diberikan kepada warga Negara Indonesia yang tinggal sementara di Daerah.  \n10. Surat Keterangan Bertempat Tinggal adalah surat yang diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal dalam lingkungan perumahan dan tidak menetap dalam","cbCaipLdkvLUjkfa","https://ap.wps.com/l/cbCaipLdkvLUjkfa","pdf",182866,8,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II KLASIFIKASI KARTU DOMISILI DAN SURAT KETERANGAN BERTEMPAT TINGGAL\n## Pasal 3\n# BAB III TATA CARA, DAN PERSYARATAN PENERBITAN KARTU DOMISILI DAN SURAT KETERANGAN BERTEMPAT TINGGAL\n## Bagian Kesatu: Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Kartu Domisili\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa tujuan penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal?\",\"answer\":\"Penerbitan bertujuan memberi hak bagi warga pendatang yang tinggal sementara, termasuk yang menjalankan atau membuka usaha serta bekerja formal/informal atau tidak bekerja. Selain itu, bertujuan mendukung tertib administrasi kependudukan melalui pengelolaan data penduduk pendatang sementara.\"},{\"question\":\"Apa saja klasifikasi penerima Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal?\",\"answer\":\"Kartu Domisili untuk WNI yang datang ke daerah dengan tujuan membuka usaha dan mengurus izin usahanya. Surat Keterangan Bertempat Tinggal untuk WNI yang tinggal di lingkungan perumahan dan tidak menetap hingga satu tahun, dan/atau WNI yang datang serta bekerja formal maupun informal, atau tidak bekerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur tata cara penerbitan Kartu Domisili menurut Pasal 4?\",\"answer\":\"Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas atau melalui kuasa; petugas menerima dan meneliti berkas; petugas membuat dan memberikan bukti/resi; petugas memasukkan data; petugas mencatat dan menerbitkan kartu; lalu menyerahkan Kartu Domisili kepada pemohon paling lama sesuai ketentuan lanjutan.\"}]","Peraturan Walikota Balikpapan - Nomor 8 Tahun 2016 - Tata Cara Penerbitan Kartu Domisili dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal | PDF"]