[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236273-113":41,"doc-detail-236273-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","bahanajar-language-and-literature-in-the-millennial-era-copyright-provisions-article-2-and-article-72","BAHANAJAR BAHASA DAN SASTRA DI ERA MILENIAL - Ketentuan Hak Cipta Pasal 2 dan Pasal 72","","Materi ajar membahas pengajaran bahasa dan sastra dalam era milenial, disusun sebagai rujukan akademik untuk mendukung pemahaman dan implementasi di masyarakat yang beragam bahasa, budaya, dan kebutuhan modern. Dokumen memuat bagian hukum hak cipta Republik Indonesia, termasuk ketentuan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta serta ruang lingkup pelanggaran yang diatur pada Pasal 2 dan ketentuan pidana pada Pasal 72. Terdapat juga pengantar, daftar kontributor, serta informasi penerbitan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/bahanajar-language-and-literature-in-the-millennial-era-copyright-provisions-article-2-and-article-72/236273/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/bahanajar-language-and-literature-in-the-millennial-era-copyright-provisions-article-2-and-article-72/236273.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Fahsai","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa isi ketentuan Pasal 2 terkait hak cipta?","Question",{"text":96,"@type":97},"Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana ketentuan pidana pada Pasal 72 ayat (1) dalam dokumen ini?",{"text":101,"@type":97},"Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa hak terhadap perbuatan yang dimaksud pada pasal terkait dikenai pidana penjara minimal 1 bulan dan/atau denda minimal Rp1.000.000,00 atau penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa fokus sambutan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat terhadap book chapter?",{"text":105,"@type":97},"Book chapter dipandang sebagai luaran penelitian yang diakui untuk diseminasi hasil penelitian, dengan pembagian penelitian menjadi masa lampau, sekarang, dan yang akan datang beserta contoh topiknya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},236273,1789104173,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","BAHANAJAR  \nBAHASA DAN SASTRA DI ERA MILENIAL  \nLANGUAGE AND LITERATURE TEACHING MATERIALS IN MILENIAL ERA  \nUndang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta  \nPasal 2  \n1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  \nKetentuan Pidana Pasal 72  \n1. Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .  \n2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaanatau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .  \nBAHANAJAR  \nBAHASA DAN SASTRA DI ERA MILENIAL  \nLANGUAGE AND LITERATURE TEACHING MATERIALS IN MILENIAL ERA  \nEditor:  \nDr. Esti Ismawati.  \nDr. Indrani DA  \nDr. Hariratul Jannah.  \nPerpustakaan Nasional RI  \nKatalog Dalam Terbitan (KDT)  \nDefina, dkk/Bahan Ajar Bahasa dan Sastra di Era Milenial Yogyakarta: Gambang Buku Budaya  \nBAHANAJAR BAHASA DAN SASTRA DI ERA MILENIAL  \n© Defina, dkk  \nEditor: Esti Ismawati, Indrani DA, Hariratul Jannah Desain Isi & Sampul: Afaf El Kurniawan  \nDiterbitkan oleh Gambang Buku Budaya  \nPerum Mutiara Palagan B5 Sleman-Yogyakarta 55581 [Website: www.penerbitgambang.com](Website: www.penerbitgambang.com)  \nEmail: [gambangbukubudaya@gmail.com](gambangbukubudaya@gmail.com)  \nKontak: 0856-4303-9249  \nCetakan Pertama, Juni 2020  \nxv + 328 hlm. 16 x 24 cm  \nISBN: 978-623-7761-01-3  \nJika Anda mendapati buku ini dalam keadaan rusak, halaman terbalik, atau kosong, silakan kirim kembalike alamat kami di atas.  \nSAMBUTAN KAPRODI S3 UNJ  \nPuji syukur ke hadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan karuniaNya sehingga buku ini dapat diselesaikan. Buku ini menyajikan pemikiran-pemikiran sehubungan dengan bahasa dan sastra dalam lingkup pendidikan bahasa yang diharapkan dapat dipahami dandiimplementasikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang multi bahasa, multi budaya, dan modern.  \nKami sampaikan terima kasih kepada:  \n1. Dr. Defina, IPB.  \n2. Dr. Esti Ismawati, Unwidha Klaten.  \n3. Dr. Ngaliah, Pemda Muba.  \n4. Dr. Hariratul Jannah, UMI Makassar.  \n5. Dr. Fahriany, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  \n6. Dr. Euis Meinawati, Univ. Bina Sarana Informatika Jakarta  \n7. Dr. Hindun, UIN Syarif Hidayatullah Jkt.  \n8. Dr. Fadilla Oktaviana, Univ. Banten Jaya  \n9. Dr. Indrani, Univ. Pamulang.  \n10. Dr. Siti Ansyoriah, Univ. Negeri Jakarta  \n11. Dr. Nurul L. K., UIN Mataram, NTB  \n12. Dr. Thera W., UI.  \n13. Dr. Siti Jubaidah, Univ. Negeri Jakarta.  \n14. Dr. Muslimin, UNG  \n15. Prof. Dr. Nurhayati, UNSRI.  \n16. Prof. Dr. Emzir, UNJ.  \n17. Prof. Dr. Joko Nurkamto, UNS.  \nTerima kasih dan penghargaan kepada Prof. Dr. Sabarti Akhadiah, atassegala ilmu dan nasehat pada bidang pendidikan bahasa. Terima kasih pula kepada Prof. Dr. Emzir yang telah ikut serta berkontribusi, dansemua pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu, yang sudah ikut membantu dalam proses penyelesaian buku ini.  \nKami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam buku ini untuk itu kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan buku ini sangat diharapkan. Semoga buku ini dapat memberikan manfaatbagi mahasiswa Pendidikan Bahasa khususnya dan bagi semua pihak dari segala lapisan yang membutuhkan.  \nJakarta, Mei 2020  \nKoordiantor Program Doktor  \nProgam Studi Ilmu Pendidikan Bahasa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta Dr. Ninuk Lustyantie, M.P  \nSA","cbCaim62dhX0piri","https://ap.wps.com/l/cbCaim62dhX0piri","pdf",1993820,345,"Indonesian","# BAHANAJAR Bahasa dan Sastra di Era Milenial\n## Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta\n## Pasal 2\n## Ketentuan Pidana Pasal 72\n## Sambutan Kaprodi S3 UNJ\n## Sambutan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat","[{\"question\":\"Apa isi ketentuan Pasal 2 terkait hak cipta?\",\"answer\":\"Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pidana pada Pasal 72 ayat (1) dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa hak terhadap perbuatan yang dimaksud pada pasal terkait dikenai pidana penjara minimal 1 bulan dan/atau denda minimal Rp1.000.000,00 atau penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.\"},{\"question\":\"Apa fokus sambutan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat terhadap book chapter?\",\"answer\":\"Book chapter dipandang sebagai luaran penelitian yang diakui untuk diseminasi hasil penelitian, dengan pembagian penelitian menjadi masa lampau, sekarang, dan yang akan datang beserta contoh topiknya.\"}]","BAHANAJAR BAHASA DAN SASTRA DI ERA MILENIAL - Ketentuan Hak Cipta Pasal 2 dan Pasal 72 | PDF",121]