[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-219516-113":41,"doc-detail-219516-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","chapter-8-general-provisions-and-tax-procedures-81-tax-subjects-and-taxpayers","BAB VIII - KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - 8.1 Subyek Pajak dan Wajib Pajak","","Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dijelaskan sebagai dasar hukum formal dalam mengatur pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan antara Wajib Pajak dan fiskus. Materi merujuk pada rangkaian perubahan undang-undang KUP untuk meningkatkan kepastian hukum, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, serta memenuhi rasa keadilan. Bab ini memaparkan pengenaan pajak penghasilan pada Subjek Pajak, penetapan Wajib Pajak, pembedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, termasuk ukuran 183 hari serta pengaturan warisan belum terbagi dan bentuk usaha tetap.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-8-general-provisions-and-tax-procedures-81-tax-subjects-and-taxpayers/219516/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-8-general-provisions-and-tax-procedures-81-tax-subjects-and-taxpayers/219516.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Mack Lee","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-20","2026-09-08",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar hukum Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tujuan penyempurnaannya?","Question",{"text":96,"@type":97},"KUP diatur dalam UU No 6 Tahun 1983 dan diperbaharui beberapa kali hingga UU No 16 Tahun 2009. Penyempurnaan diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan mewujudkan rasa keadilan bagi wajib pajak.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Kapan Subjek Pajak dikenakan pajak penghasilan dan bagaimana hubungan Subjek Pajak dengan Wajib Pajak?",{"text":101,"@type":97},"Subjek Pajak dikenakan pajak ketika menerima atau memperoleh penghasilan pada tahun pajak (atau bagian tahun pajak bila kewajiban pajaknya dimulai/berakhir). Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri terkait keberadaan di Indonesia 183 hari?",{"text":105,"@type":97},"Orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri bila bertempat tinggal atau berada di Indonesia dan keberadaannya lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sejak kedatangan. Jika berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, orang tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},219516,1788869143,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},1236954509970,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","BAB VIII\nKETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN\nKetentuan Umum Perpajakan (KUP) diatur dalam UU no 6 tahun 1983, dan diperbaharui oleh UU no 9 tahun 1994 kemudian diperbaharui kembali dengan UU no 16 tahun 2000, kemudian diperbaharui lagi dengan UU No.28 Tahun 2007, terakhir diperbahrui dengan UU No.16 Tahun 2009, dimana dasar pertimbangan penyempurnaan Undang-undang tersebut adalah untuk  lebih meningkatkan kepastian hukum, yang akan mendukung tujuan pemerintah dalam mengelola perpajakan untuk memperoleh penerimaan pajak optimal dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat wajib pajak. Dengan adanya Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, maka hukum formal telah jelas diatur, sebagai hukum yang mewujudkan aturan materil perpajakan, guna mengatur pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan fiskus.\n8.1     SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK\nPengenaan pajak penghasilan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.\nSubjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.\nSubyek Pajak Dalam Negeri\nSubjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak\nSubjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk Bentuk Usaha Tetap\nSubyek Pajak berupa warisan yang belum dibagi.\nSubjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.\nPada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.\nWarisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.\nSubjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu ","cbCaihvguDMpetO9","https://ap.wps.com/l/cbCaihvguDMpetO9","docx",162153,18,"Indonesian","# BAB VIII\n## KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN\n## Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)\n## 8.1 SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK\n## Subjek Pajak Dalam Negeri\n## Subjek Pajak Luar Negeri\n## Pengertian Bentuk Usaha Tetap","[{\"question\":\"Apa dasar hukum Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tujuan penyempurnaannya?\",\"answer\":\"KUP diatur dalam UU No 6 Tahun 1983 dan diperbaharui beberapa kali hingga UU No 16 Tahun 2009. Penyempurnaan diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan mewujudkan rasa keadilan bagi wajib pajak.\"},{\"question\":\"Kapan Subjek Pajak dikenakan pajak penghasilan dan bagaimana hubungan Subjek Pajak dengan Wajib Pajak?\",\"answer\":\"Subjek Pajak dikenakan pajak ketika menerima atau memperoleh penghasilan pada tahun pajak (atau bagian tahun pajak bila kewajiban pajaknya dimulai/berakhir). Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri terkait keberadaan di Indonesia 183 hari?\",\"answer\":\"Orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri bila bertempat tinggal atau berada di Indonesia dan keberadaannya lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sejak kedatangan. Jika berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, orang tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri.\"}]","BAB VIII - KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - 8.1 Subyek Pajak dan Wajib Pajak | DOCX",6]