[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-236366-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":74,"doc-detail-236366-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":67,"head_meta":69,"extra_data":71,"updated_unix":73},113,"id","chapter-v-closing-conclusions-and-recommendations","BAB V - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran","","Bab V Penutup merangkum hasil analisa terkait Problematika Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati Kabupaten Cirebon. Bagian Kesimpulan menjelaskan kendala utama pada proses pendaftaran, terutama pembaruan/validasi NIK calon mempelai ke Capil, limit NIK yang memerlukan pembaruan ke admin SIMKAH, serta gangguan jaringan dan koneksi server pusat. Hasil penerapan SIMKAH dipaparkan sebagai dukungan efektif untuk mempercepat administrasi pernikahan dan meningkatkan efisiensi. Bagian Saran menyajikan langkah pelengkapan data dan penguatan pengelolaan input SIMKAH.",{"@graph":14,"@context":66},[15,34,49],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-v-closing-conclusions-and-recommendations/236366/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"author":36,"headline":10,"publisher":39,"fileFormat":42,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":43,"datePublished":43,"encodingFormat":42,"isAccessibleForFree":44,"interactionStatistic":45},"DigitalDocument",{"name":37,"@type":38},"Chloe Bennett","Person",{"url":19,"name":40,"@type":41},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":46,"interactionType":47,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":48},"ViewAction",{"@type":50,"mainEntity":51},"FAQPage",[52,58,62],{"name":53,"@type":54,"acceptedAnswer":55},"Apa saja problematika SIMKAH pada KUA Gunungjati?","Question",{"text":56,"@type":57},"Kendala mencakup NIK pada KTP calon mempelai belum terupdate/tervalidasi ke Capil, NIK yang limit sehingga perlu update ke admin SIMKAH, serta gangguan jaringan akibat server pusat yang tidak terhubung.","Answer",{"name":59,"@type":54,"acceptedAnswer":60},"Bagaimana penerapan SIMKAH pada KUA Gunungjati menurut bab ini?",{"text":61,"@type":57},"Program berbasis IT berjalan lancar dan dinilai sukses untuk pelayanan administrasi nikah, membantu mempercepat proses pendaftaran, meningkatkan efisiensi waktu, serta mendukung validitas data calon mempelai.",{"name":63,"@type":54,"acceptedAnswer":64},"Apa saran utama terkait kelengkapan data pernikahan di SIMKAH?",{"text":65,"@type":57},"KUA Gunungjati disarankan melengkapi data pernikahan ke SIMKAH dari tahun 2013 ke bawah sebelum SIMKAH diberlakukan agar memudahkan pencarian akta nikah dan nomor proposi saat ada permohonan pencarian data.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":68,"og:title":10,"og:site_name":40,"og:description":12},"article",{"robots":70,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":72,"site_id":7},236366,1789104839,{"code":4,"msg":75,"data":76},"success",[77,81,85,89,93,97,101,105],{"id":78,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":79,"show_sort_weight":4,"slug":80},178,"Faktur","faktur",{"id":82,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":83,"show_sort_weight":4,"slug":84},192,"Formulir","formulir-192",{"id":86,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":87,"show_sort_weight":4,"slug":88},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":90,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":4,"slug":92},179,"Poster","poster",{"id":94,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":4,"slug":96},176,"Presentasi","presentasi",{"id":98,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":4,"slug":100},177,"Resume","resume",{"id":102,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":4,"slug":104},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":106,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":107},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":75,"data":109},{"doc_id":72,"user_id":110,"nickname":37,"user_avatar":111,"doc_module":22,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":117,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":118,"faqs":119,"seo_title":120,"seo_description":12,"update_tm":73,"read_time":22},962084925782,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BAB V  \nPENUTUP  \nA. Kesimpulan  \nBerdasarkan hasil analisa data yang dipaparkan pada bab sebelumnya, maka Penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagaiberikut:  \n1. Problematika Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada  \nKantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati Kabupaten Cirebon.  \nOperator SIMKAH KUA Gunungjati kendala yang ditemukan pada  \npelayanan pendaftaran nikah menggunakan SIMKAH masih sering  \nterjadi walaupun dari pihak KUA sering menginformasikan atau  \nsosialisasi terhadap masyarakat yang hendak mendaftarkan nikah  \nmenggunakan SIMKAH masih ada aja kendala saat proses  \npendaftaran, diantaranya kendala yang ditemukan pada saat proses  \npendaftaran atau penginputan data menggunakan SIMKAH yaitu: NIK  \ndalam KTP calon mempelai belum diupdate atau belum divalidasi ke  \nCapil, NIK calon mempelai limit dalam hal ini perlu mengupdate ke  \nadmin SIMKAH supaya bisa digunakan, gangguan jaringan pada saat  \npenggunaan SIMKAH, mengalami gangguan server dari pusat yang  \nmana server KUA Gunungjati tidak terhubung atau tidak ada koneksi  \nhubungan dengan server pusat. Problematika yang urgent data diri  \ncalon mempelai harus valid, apabila data diri calon mempelai valid  \nmaka pendaftaran nikah menggunakan SIMKAH dapat berjalan  \ndengan lancar, dengan data diri calon mempelai sangat menentukan  \nberhasil atau tidaknya menggunakan SIMKAH.  \n2. Penerapan SIMKAH pada KUA Gunungjati Cirebon. Progam SIMKAH yang berbabis IT sudah berjalan dengan lancar dan baikpada Kantor Urusan Agama Gunungjati, dapat dikatakan progam SIMKAH ini telah sukses digunakan dalam hal pelayanan administrasinikah pada KUA Gunungjati. Hasil yang dapat dipetik oleh KUA Gunungjati dari menggunakan progam SIMKAH dari Pemerintah  \n81  \nmemudahkan pelayanan admintrasi nikah pada KUA Gunungjati memperlancar administrasi pelayanan, mempercepat prosespendaftaran, sangat membantu pegawai KUA Gunungjati, cara efektifdalam pelayanan administrasi nikah, valid dalam data calon mempelai, efesien dalam waktu, tepat diterapkan pada KUA untuk melayanisegala bidang hal admintrasi.  \nB. Saran-saran  \n1. Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati sebaiknya melengkapi data pernikahan ke SIMKAH dari tahun 2013 kebawah sebelum SIMKAHdiberlakukan, agar memudahkan mencari data apabila ada seseorang yang datang ke KUA untuk mencari akta nikah, no proposi supayamudah mencari data apabila dimasukan dalam SIMKAH.  \n2. Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati sebaiknya menginput data pernikahan kedalam SIMKAH ada pegawai khusus yang memasukanatau menginput data, supaya fokus pada satu titik pekerjaan yaitu menginput data sebelum tahun 2013 sampe kebawah.  \n3. Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati sebaiknya apabila ada Lebe yang mendaftarkan andon nikah yang menangani dalam hal ini harus operator SIMKAH yang mana harus bertanggungjawab sepenuhnya.  \n4. Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati sebaiknya setiap mejapegawai harus dikasih keterangan atau tulis, meja ini melayani andon nikah, bikin surat keterengan, data pemeriksaan, dan pendaftaran nikah melalui SIMKAH.  \n5. Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungjati sebaiknya rutin mengadakan bimbingan khusus calon pengantin (SUSCATIN) untuk calon mempelai yang beluk melakukan akad, supaya ada bekal untuk  \nmembina keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.","cbCaimMyYD30whrQ","https://ap.wps.com/l/cbCaimMyYD30whrQ","pdf",287951,"Indonesian","# BAB V - PENUTUP\n## A. Kesimpulan\n## B. Saran-saran","[{\"question\":\"Apa saja problematika SIMKAH pada KUA Gunungjati?\",\"answer\":\"Kendala mencakup NIK pada KTP calon mempelai belum terupdate/tervalidasi ke Capil, NIK yang limit sehingga perlu update ke admin SIMKAH, serta gangguan jaringan akibat server pusat yang tidak terhubung.\"},{\"question\":\"Bagaimana penerapan SIMKAH pada KUA Gunungjati menurut bab ini?\",\"answer\":\"Program berbasis IT berjalan lancar dan dinilai sukses untuk pelayanan administrasi nikah, membantu mempercepat proses pendaftaran, meningkatkan efisiensi waktu, serta mendukung validitas data calon mempelai.\"},{\"question\":\"Apa saran utama terkait kelengkapan data pernikahan di SIMKAH?\",\"answer\":\"KUA Gunungjati disarankan melengkapi data pernikahan ke SIMKAH dari tahun 2013 ke bawah sebelum SIMKAH diberlakukan agar memudahkan pencarian akta nikah dan nomor proposi saat ada permohonan pencarian data.\"}]","BAB V - PENUTUP - Kesimpulan dan Saran | PDF"]