[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234058-113":41,"doc-detail-234058-id":112},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":105,"head_meta":107,"extra_data":109,"updated_unix":111},113,"id","chapter-iv-research-results-and-discussion-implementation-of-employment-termination-by-permanent-employees-who-resign-at-pt-pinancle-apparel-unit-1-semarang","BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN - Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang","","Bab IV membahas hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi pemutusan hubungan kerja akibat pengunduran diri karyawan tetap di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang. Uraian dasar hukum mengacu pada ketentuan Pasal 154 huruf (b) UU No. 13 Tahun 2003 serta mekanisme pengajuan 30 hari sebelum berakhirnya hubungan kerja. Dijelaskan syarat pengunduran diri, hak-hak pekerja termasuk gaji terakhir, bonus target, BPJS, surat pengalaman kerja, uang pengganti hak, dan uang pisah. Contoh wawancara menunjukkan perbedaan penerimaan hak antara pengunduran diri yang disetujui sesuai prosedur dan yang menghadapi kendala persetujuan atasan.",{"@graph":51,"@context":104},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-iv-research-results-and-discussion-implementation-of-employment-termination-by-permanent-employees-who-resign-at-pt-pinancle-apparel-unit-1-semarang/234058/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Liam","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-10",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96,100],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa dasar hukum pengunduran diri yang menjadi bagian dari mekanisme pemutusan hubungan kerja?","Question",{"text":90,"@type":91},"Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 154 huruf (b) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan pengajuan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja saat mengajukan pengunduran diri?",{"text":95,"@type":91},"Pekerja harus mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan tugas serta kewajiban sampai tanggal mulainya pengunduran diri.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Hak-hak apa yang diperoleh pekerja ketika pengunduran diri disetujui sesuai prosedur?",{"text":99,"@type":91},"Hak yang disebutkan meliputi gaji terakhir, bonus target produksi, BPJS kesehatan (bisa diteruskan dengan angsuran pribadi), BPJS ketenagakerjaan (bisa diambil atau diteruskan perusahaan di tempat kerja baru), surat pengalaman kerja, uang pengganti hak, dan uang pisah.",{"name":101,"@type":88,"acceptedAnswer":102},"Mengapa beberapa karyawan tetap tidak menerima uang pisah dan uang pengganti hak?",{"text":103,"@type":91},"Berdasarkan contoh wawancara, perbedaan terjadi karena kendala persetujuan atasan dalam proses pengunduran diri, sehingga pengajuan sampai ke Personalia tidak menghasilkan penerimaan uang pengganti hak maupun uang pisah.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":106,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":108,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":110,"site_id":44},234058,1789083171,{"code":4,"msg":5,"data":113},{"doc_id":110,"user_id":114,"nickname":71,"user_avatar":115,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":116,"file_id":117,"file_url":118,"file_type":119,"file_size":120,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":121,"language":122,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":123,"faqs":124,"seo_title":125,"seo_description":49,"update_tm":111,"read_time":126},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BAB IV  \nHASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN  \n4.1 Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang.  \nObyek dari penelitian ini adalah PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang yang beralamat di Jl. Coaster No.8 Blok A.15-15a, Tanjung Emas Export Processing Zone. Dasar hukumnya adalah Pasal 154 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Pekerja/buruhmengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiritanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja pertama kali”.52  \nSecara umum pengunduran diri secara pribadi dimasukan dalam PHK denganmekanisme pengajuan 30 hari sebelum berakhirnya hubungan kerja. Jika dibatasidengan kewajiban adanya persetujuan atasan maka sama halnya mengurangi hak kebebasan terhadap pengakhiran hubungan kerja.53 Pekerja/buruh mengajukanyang telah mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan atau intimidasi dari dari pengusaha. Pekerja/buruh yang telah mengajukan surat pengundurkan diri harus memenuhiprosedur terlebih dahulu dengan beberapa syarat antara lain yaitu:  \na. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.  \nb. Tidak terikat dalam ikatan dinas.  \nc. Tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sampai tanggal mulainya pengunduran diri.54  \n52 Op.cit., Pasal 154 huruf (b) .  \n53 Wijayanti, op.cit., halaman 109.  \n54 Djumialdji, op.cit., halaman 47.  \nHak-hak menurut Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjiankerja bersama”.55 Untuk hak-hak yang diberikan kepada untuk karyawan yang mengundurkan diri di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang, berdasarka hasil wawancara dengan Manager Personalia Priyo Sembodo menyatakan bahwa hakhak yang karyawan yang mengundurkan diri sesuai prosedur adalah sebagaiberikut:56  \n1. Gaji terakhir karyawan.  \n2. Bonus target produksi  \n3. BPJS kesehatan yang bisa diteruskan dengan angsuran pribadi  \n4. BPJS ketenagakerjaan yang bisa diambil atau diteruskan oleh perusahaanditempat kerja yang baru.  \n5. Surat pengalaman kerja.  \n6. Uang pengganti hak.  \n7. Uang pisah.  \nHak-hak karyawan tersebut bagi karyawan yang telah disetujui surat pengunduran dirinya, hal ini berbeda dengan pernyataan yang diungkapkan oleh para karyawan tetap yang mengajukan surat pengunduran diri dengan berbagaikendala untuk mendapatkan persetujuan antara lain adalah sebagai berikut:  \n55 Op.cit., Pasal 162 ayat (2) .  \n56 Priyo Sembodo, Manager Personalia PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang, Wawancara (Semarang, 28 Oktober 2019) .  \n1. Mardiana operator Quality Assurance Finishing atau QA finishing yang menyatakan bahwa “Saya bekerja selama 9 tahun telah mengajukan surat pengunduran diri tetapi tidak mendapat uang pisah dan uang pengganti hak”.57 Implementasinya Mardiana mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal  \n26 September 2019 kepada Supervisor Quality Assurance Finishing denganalasan fokus mengurus rumah tangga pasca operasi caesar. Surat pengunduran dirinya tidak disetujui karena kinerjanya yang baik maka tidak ditandatangani oleh Supervisor Quality Assurance Finishing kemudian mengajukan surat pengunduran diri ke Manager Quality Assurance setelah 1 minggu belum mendapat tandatangan, kemudian melatih anak baru untuk menggantikan posisinya kemudian surat pengunduran dirinya ditandatangioleh Manager Quality Assurance tanpa mendapat persetujuan dari Supervisor Quality Assu","cbCaikggbFX1D1hJ","https://ap.wps.com/l/cbCaikggbFX1D1hJ","pdf",1879269,23,"Indonesian","# 4.1 Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang\n## Dasar hukum pengunduran diri dan mekanisme 30 hari\n## Syarat pengajuan surat pengunduran diri\n## Hak-hak pekerja yang mengundurkan diri\n## Perbandingan kasus wawancara karyawan tetap","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pengunduran diri yang menjadi bagian dari mekanisme pemutusan hubungan kerja?\",\"answer\":\"Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 154 huruf (b) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan pengajuan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi.\"},{\"question\":\"Syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja saat mengajukan pengunduran diri?\",\"answer\":\"Pekerja harus mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan tugas serta kewajiban sampai tanggal mulainya pengunduran diri.\"},{\"question\":\"Hak-hak apa yang diperoleh pekerja ketika pengunduran diri disetujui sesuai prosedur?\",\"answer\":\"Hak yang disebutkan meliputi gaji terakhir, bonus target produksi, BPJS kesehatan (bisa diteruskan dengan angsuran pribadi), BPJS ketenagakerjaan (bisa diambil atau diteruskan perusahaan di tempat kerja baru), surat pengalaman kerja, uang pengganti hak, dan uang pisah.\"},{\"question\":\"Mengapa beberapa karyawan tetap tidak menerima uang pisah dan uang pengganti hak?\",\"answer\":\"Berdasarkan contoh wawancara, perbedaan terjadi karena kendala persetujuan atasan dalam proses pengunduran diri, sehingga pengajuan sampai ke Personalia tidak menghasilkan penerimaan uang pengganti hak maupun uang pisah.\"}]","BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN - Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri di PT. Pinancle Apparel Unit 1 Semarang | PDF",8]