[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-237394-113":41,"doc-detail-237394-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","chapter-ii-working-guidelines-for-the-selection-team-for-candidates-for-bawaslu-kabupatenkota-members","BAB II - PEDOMAN KERJA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA","","Pedoman kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada BAB II memuat tata kerja, prinsip pelaksanaan, serta mekanisme pengambilan keputusan. Dokumen menetapkan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, termasuk ketentuan hari kerja dan persamaan hak suara anggota. Diuraikan juga kategori peserta, alur penjaringan dan penyaringan, persiapan rapat tim, rencana kerja tahapan, serta format berkas dan formulir yang diperlukan dalam proses seleksi.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-ii-working-guidelines-for-the-selection-team-for-candidates-for-bawaslu-kabupatenkota-members/237394/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-ii-working-guidelines-for-the-selection-team-for-candidates-for-bawaslu-kabupatenkota-members/237394.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Quinn","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa saja prinsip umum yang menjadi pedoman tata kerja Tim Seleksi?","Question",{"text":96,"@type":97},"Tim Seleksi berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Tim Seleksi?",{"text":101,"@type":97},"Keputusan dilakukan melalui rapat pleno dengan mekanisme aklamasi dan musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan voting dan disetujui sekurang-kurangnya 3 anggota.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa saja kategori peserta seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota?",{"text":105,"@type":97},"Secara umum terdapat dua kategori: peserta dari Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan pendaftar baru yang bukan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},237394,1789112129,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":128},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","BAB II  \nPEDOMAN KERJA TIM SELEKSI  \nCALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN / KOTA  \nI. TATA KERJA TIM SELEKSI  \nA. PRINSIP UMUM TATA KERJA  \n1. Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas berpedoman pada azas yang meliputi:  \na. mandiri  \nb. jujur  \nc. adil  \nd. berkepastian hukum  \ne. tertib  \nf. terbuka  \ng. proporsional  \nh. profesional  \ni. akuntabel  \nj. efektif, dan  \nk. efisien  \n2. Hari kerja Tim Seleksi adalah hari kalender.  \n3. Setiap anggota Tim Seleksi memiliki hak suara, tugas, dan kewajibanyang sama dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Seleksi.  \n4. Tim seleksi dalam melaksanakan seleksi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurangkurangnya 30%(tiga puluh persen) .  \n5. Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Bawaslu.  \n6. Pengambilan keputusan oleh Tim Seleksi dilakukan melalui Rapat Pleno dengan ketentuan:  \na. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota Tim Seleksi dan diputuskan melalui mekanisme aklamasi, musyawarahmufakat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi.  \nb. Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai kesepakatan maka pengambilan keputusan dengan cara voting dan disetujuisekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Tim Seleksi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi.  \n7. Apabila Tim Seleksi tidak mencapai kesepakatan sebagaimanadimaksud pada angka 6 maka:  \na. Rapat Pleno ditunda paling lama 5 (lima) jam untuk kemudian diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Tim Seleksi yang hadir.  \nb. Dalam hal Tim Seleksi tidak mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan selama 5 (lima) jam, maka Bawaslu dapat mengambil kewenangan Tim Seleksi.  \n8. Dalam hal Tim Seleksi tidak dapat menjalankan tugas sebagaimanamestinya Bawaslu dapat mengambil kewenangan Tim Seleksi.  \nB. KATAGORI PESERTA SELEKSI BAWASLU KABUPATEN/KOTA  \n1. Secara umum seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota akan diikuti oleh 2 (dua) Kategori peserta yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kab/Kota;  \n2. Anggota Panwaslu Kab/Kota adalah Panwaslu Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menjabat dan bersifat ad hoc, yang diseleksi berdasarkan UU 15 tahun 2011.  \n3. Anggota Panwaslu Kab/Kota akan melakukan serangkain tes danevaluasi kinerja, sedangkan peserta yang bukan anggota Panwaslu Kab/Kota akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi  \n4. Evaluasi Panwaslu Kab/Kota akan dilakukan oleh Bawaslu dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan  \nC. PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTABAWASLU KABUPATEN/KOTA  \n1. Persiapan penjaringan dan penyaringan  \n1) Tim Seleksi mengadakan Rapat Anggota Tim Seleksi untuk:  \na. Memilih Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi (Lampiran 7).  \nb. Menyusun rencana kerja dan kegiatan/tahapanseluruh proses penjaringan dan penyaringan bakalcalon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, disertaidengan uraian tentang capaiandari masing-masing kegiatan/tahapan tersebut yang meliputi:  \na) mengumumkan dan mensosialisasikan pendaftaran;  \nb) menerima pendaftaran dan menerima berkasadministrasi;  \nc) melakukan penelitian dan penilaian berkasadministrasi;  \nd) mengumumkan bakal calon yang lulus seleksiadministrasi  \ne) menerima tanggapan dan masukan masyarakat;  \nf) melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat;  \ng) melaksanakan Tes Tertulis dan Tes Psikologi;  \nh) melaksanakan Tes Kesehatan dan melakukan Tes Wawancara; dan  \ni) mengumumkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.  \nc. Melaksanakan tahapan sesuai jadwal atau timeline rencana kerja Tim Seleksi  \nd. Mengidentifikasi kebutuhan dan fasilitasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:  \na) kantor sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota;  \nb) staf pend","cbCaimmDcqc6w9ow","https://ap.wps.com/l/cbCaimmDcqc6w9ow","pdf",965126,94,"Indonesian","# PEDOMAN KERJA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA\n## TATA KERJA TIM SELEKSI\n## KATAGORI PESERTA SELEKSI BAWASLU KABUPATEN/KOTA\n## PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA","[{\"question\":\"Apa saja prinsip umum yang menjadi pedoman tata kerja Tim Seleksi?\",\"answer\":\"Tim Seleksi berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Tim Seleksi?\",\"answer\":\"Keputusan dilakukan melalui rapat pleno dengan mekanisme aklamasi dan musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan voting dan disetujui sekurang-kurangnya 3 anggota.\"},{\"question\":\"Apa saja kategori peserta seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota?\",\"answer\":\"Secara umum terdapat dua kategori: peserta dari Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan pendaftar baru yang bukan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.\"}]","BAB II - PEDOMAN KERJA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA | PDF",33]