[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234413-113":41,"doc-detail-234413-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","chapter-2-legal-protection-for-workers-suspended-before-dismissal-for-violating-the-collective-labor-agreement-pkb-reviewed-from-article-161-of-law-no-13-of-2003","BAB II - Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Diskorsing Menuju PHK karena Melanggar PKB Ditinjau dari Ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003","","Pembahasan Bab II menguraikan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami diskorsing hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelanggaran PKB. Penjabaran diawali dengan konsep perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon serta cakupan lima bidang perlindungan bagi pekerja. Selanjutnya dibahas pengertian PHK berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perspektif kamus, serta pendapat para ahli, untuk menekankan bahwa PHK harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-2-legal-protection-for-workers-suspended-before-dismissal-for-violating-the-collective-labor-agreement-pkb-reviewed-from-article-161-of-law-no-13-of-2003/234413/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/chapter-2-legal-protection-for-workers-suspended-before-dismissal-for-violating-the-collective-labor-agreement-pkb-reviewed-from-article-161-of-law-no-13-of-2003/234413.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Evangeline","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon?","Question",{"text":96,"@type":97},"Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan, mencakup relasi antara kekuasaan pemerintah terhadap rakyat serta kekuasaan ekonomi terhadap pihak yang lemah.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Apa saja lima bidang perlindungan hukum bagi pekerja?",{"text":101,"@type":97},"Lima bidangnya meliputi pengarahan/penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, kesehatan kerja, keamanan kerja, serta jaminan sosial buruh.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Bagaimana pengertian PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?",{"text":105,"@type":97},"PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang berakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234413,1789994537,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},13056703019662,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253a8e92610077?_k=1778726343310543188","BAB II  \nBENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DISKORSING MENUJU PHK KARENA MELANGGAR PKB DITINJAU DARI KETENTUAN PASAL 161 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003  \n1. Perlindungan Hukum  \na. Pengertian Perlindungan Hukum  \nPerlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon yaitu selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian, yaitu kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah) . Dalam hubungan dengan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindugan bagisi lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), missal perlindungan bagi pekerja terhadap pengusahaan.1  \nb. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja  \nMenurut Iman Soepomo, pemberian perlindungan hukum meliputi lima bidang hukum perburuan, yaitu :  \n1) Bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja  \nAdalah perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja sebelum ia menjalanin hubungan kerja. Masa ini disebut masa penempatan atau pengarahan.  \n2) Bidang hubungan kerja  \nAdalah masa yang dibutuhkan oleh pekerja sejak ia mengadakan hubungan kerja dengan pemberi kerja. Perjanjian kerja dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu atau tanpa batas yang disebut dengan pekerja tetap.  \n3) Bidng kesehatan kerja  \n1 Asri Wijayanti, Hukum Ketenagkerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, 2009, hal. 10  \nAdalah selama menjalani hubungan kerja yang merupakan hubungan hukum, pekerjaharus mendapatkan jaminan atas kesehatannya.  \n4) Bidang keamanan kerja  \nAdalah adanya perlindungan bagi pekerja atas alat-alat pekerja yang digunakan oleh pekerja.  \n5) Bidang jaminan sosial buruh  \nDalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, padatahun 1992, besarnya kompensasi dan batas maksimal yang diakui oleh PT. Jamsostek dapat dikatan cukup.2  \nPerlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh negara melaluiperaturan kepada pihak lemah yang ditindas akibat kekuasaan negara atau kekuatan ekonomi. Pihak yang lemah akibat kekuasaan ekonomi adalah pekerja. Pihak lemah mendapatkan 5 (lima) bidang perlindungan yaitu bidang pengarahan/penempatan tenaga kerja, bidang hubungan kerja, bidang kesehatan kerja, bidang keamanan kerja, danjaminan sosial buruh.  \n2. Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK)  \na. Pengertian  \n1) Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  \nPenegrtian PHK diatur dalam Pasal 1 angka 25 jo. Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menerangkan ketentuan mengenai pemutusan hubungankerja dalam Undang-Undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan  \n2Ibid. Hal. 12  \ndalam bentuk lain. Dilihat dari penjelesan di atas intinya PHK itu adalah pemutusan hubunganyang dilakukan perusahaan kepada pekerja harus lah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.  \n2) Kamus  \nMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia PHK/memecat adalah melepaskan, memberhentikan, mengeluarkan, membebaskan dari keanggotan perkumpulan, pekerjaan, jabatan, mengabaikan dan tidak megindahkan.3  \nPHK berasal dari kata dismissal (Bahasa Inggris) . Menurut kamus Black’s Law Dictonarypengertian “Dismissed. A judgment of “Dismissed,” without qualifying words indicating a right to ttake further proccedings, is presumed to be dismissed on the merits”.4Artinya : PHK/diberhentikan adalah diberhentikan sebuah penghakiman\"diberhentikan\" tanpa kata kualifikasi yang ","cbCainOzlAzAZCkO","https://ap.wps.com/l/cbCainOzlAzAZCkO","pdf",272222,24,"Indonesian","# Perlindungan Hukum\n## Pengertian Perlindungan Hukum\n## Perlindungan Hukum Bagi Pekerja\n# Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\n## Pengertian","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon?\",\"answer\":\"Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan, mencakup relasi antara kekuasaan pemerintah terhadap rakyat serta kekuasaan ekonomi terhadap pihak yang lemah.\"},{\"question\":\"Apa saja lima bidang perlindungan hukum bagi pekerja?\",\"answer\":\"Lima bidangnya meliputi pengarahan/penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, kesehatan kerja, keamanan kerja, serta jaminan sosial buruh.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengertian PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?\",\"answer\":\"PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang berakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.\"}]","BAB II - Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Diskorsing Menuju PHK karena Melanggar PKB Ditinjau dari Ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 | PDF",1789086933,8]