[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236295-113":41,"doc-detail-236295-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","chapter-1-introduction-background-of-people-with-disabilities-and-work-access-challenges","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang Penyandang Disabilitas dan Tantangan Akses Kerja","","Teks ini membahas kondisi dan tantangan penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya terkait akses partisipasi dan kesempatan kerja. Penyandang disabilitas dijelaskan sebagai individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, dan mental yang dalam jangka panjang dapat mengalami hambatan untuk berinteraksi secara penuh. Masalah sosial mencakup stigma, keterbatasan fasilitas umum, serta pandangan bahwa disabilitas tidak produktif. Upaya negara dipaparkan melalui regulasi dan program bantuan sosial, sementara data menunjukkan masih rendahnya tingkat pendidikan dan partisipasi kerja, termasuk hambatan komunikasi bagi tunarungu dan tunawicara.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/chapter-1-introduction-background-of-people-with-disabilities-and-work-access-challenges/236295/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Adam","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas dalam teks ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, dan mental dalam jangka waktu lama yang mendalam, sehingga dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Mengapa penyandang disabilitas sering sulit memperoleh pekerjaan?",{"text":95,"@type":91},"Teks menyebut terbatasnya lapangan pekerjaan dan hambatan komunikasi, terutama bagi tunarungu dan tunawicara karena tidak semua orang menguasai bahasa isyarat.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas?",{"text":99,"@type":91},"Pemerintah menerbitkan berbagai undang-undang serta meningkatkan anggaran bantuan sosial melalui program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236295,1789104285,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":122},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nPenyandang disabilitas adalah setiap orang mengalami keterbatasan dalam  \nfisik, intelektual, sensorik dan mental dalam jangka waktu lama yang mendalam  \nberinteraksi dengan lingkungan daoat mengalami hambatan dan kesulitan untuk  \nberpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan  \nkesamaan hak ([Kemensos.go.id](Kemensos.go.id), 2018). Kehadiran penyandang disabilitas di  \ntengah masyarakat sering dipandang sebelah mata karena dianggap berbeda dan  \nperlu perlakuan khusus untuk dapat berkomunikasi atau berbaur dengan  \nmasyarakat lainnya. Khofifah Indar Parawansa dalam (Rizki, 2015:1),  \nmenyatakan bahwa walau memiliki keterbatasan fisik, setiap penyandang  \ndisabilitas selayaknya diakui keberadaannya tanpa dibedakan dengan kemampuan  \nmotoriknya.  \nKeberadaan penyandang disabilitas belum diperhatikan oleh masyarakat  \ndan juga pemerintah sehingga fasilitas umum dan juga kesempatan kerja sulit  \ndinikmati bagi para penyandang disabilitas (Rizki, 2015:1) . Penyandang  \ndisabilitas juga dipandang sebagai warga masyarakat yang tidak produktif, tidak  \nmampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya  \ndiabaikan (Irwanto, [et.al](et.al), 2010:1). Menurut UU No.4 Tahun 1997, penyandang  \ndisabilitas dikategorikan menjadi tiga diantaranya penyandang disabilitas fisik,  \ndisabilitas mental dan disabilitas fisik dan mental. Penyandang disabilitas fisik  \nadalah mereka yang tergolong dalam disabilitas tunanetra, tunarungu, tunawicara  \ndan tunadaksa. Penyandang disabilitas fisik adalah mereka yang tergolong dalam  \ntunagrahita, autis dan hiperaktif, dan penyandang disabilitas fisik dan mental  \nadalah mereka yang memiliki kedua jenis disabilitas.  \nData yang dipublikasikan oleh Kementrian Sosial (dalam International  \nLabour Organitation), menyatakan bahwa pada tahun 2010 terdapat 3.474,034  \norang penyandang disabilitas tunanetra, 3.010.830 penyandang disabilitas  \ntunarungu, 1.389,614 penyandang disabilitas mental, dan 1.158.012 orang  \nmengalami disabilitas kronis. Melihat tingginya jumlah penyandang disabilitas di  \nIndonesia, pemerintah berupaya memenuhi hak asasi penyandang disabilitas  \ndengan menerbitkan UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok  \nkesejahteraan sosial, UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat sampai UU  \nNo. 19 Tahun 2011 tentang hak penyandang disabilitas sebagai ratifikasi konvensi  \nPBB mengenai hak penyandang disabilitas (CPRD) yang disahkan DPR RI  \nNovember 2011 (Presidenri.go.id, 2016) .  \nSelain menerbitkan undang-undang untuk penyandang disabilitas, upaya  \nlain yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap  \nmasyarakat penyandang disabilitas adalah meningkatkan anggaran untuk berbagi  \nbantuan sosial kelompok masyarakat rentan dari 5,6 triliyun di tahun 2015  \nmenjadi 9,98 triliyun di tahun 2016 melalui program Asistensi Sosial Penyandang  \nDisabilitas Berat (ASPDB) (Presidenri.go.id, 2016) . Indonesia memiliki  \nmasyarakat penyandang disabilitas yang berjumlah 12,15% dari jumlah  \nkeseluruhan masyarakat di Indonesia (Haniy, 2018:1) . Sebanyak 45,57%  \npenyandang disabilitas tidak pernah lulus SD. Sama seperti warga negara lainnya,  \npara penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun  \nmental juga memiliki hak untuk berdaya secara ekonomi. Pada tahun 2016  \npenelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat  \n(LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (dalam Haniy,  \n2018:1), estimasi jumlah penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan hanya  \nsekitar 51,12% .  \nTerbatasnya lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas juga  \nmenjadi salah satu alasan mengapa para penyandang disabilitas sulit untuk  \nmendapatkan pekerjaan (Artharini, 2017:2) . Terdapat salah satu situs pencari kerja  \nbagi penyandang disabilitas yang dikelola oleh swasta. Dalam situs ini terdapat  \n7.000 penyandang disabilitas yang men","cbCaiv2IqlCXR7GV","https://ap.wps.com/l/cbCaiv2IqlCXR7GV","pdf",498414,29,"Indonesian","# BAB I\n## PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas dalam teks ini?\",\"answer\":\"Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, dan mental dalam jangka waktu lama yang mendalam, sehingga dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif.\"},{\"question\":\"Mengapa penyandang disabilitas sering sulit memperoleh pekerjaan?\",\"answer\":\"Teks menyebut terbatasnya lapangan pekerjaan dan hambatan komunikasi, terutama bagi tunarungu dan tunawicara karena tidak semua orang menguasai bahasa isyarat.\"},{\"question\":\"Upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas?\",\"answer\":\"Pemerintah menerbitkan berbagai undang-undang serta meningkatkan anggaran bantuan sosial melalui program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).\"}]","BAB I - PENDAHULUAN - Latar Belakang Penyandang Disabilitas dan Tantangan Akses Kerja | PDF",10]