[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-167556-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":80,"doc-detail-167556-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","appendix-ii-ojk-circular-letter-no-seojk032023-procedures-for-using-public-accountants-and-public-accounting-firms","LAMPIRAN II - SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /SEOJK.03/2023 - Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik","","Lampiran II memuat surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor /SEOJK.03/2023 tentang tata cara penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan jasa keuangan. Dokumen ini menyediakan daftar isi serta panduan pengisian formulir, termasuk laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan. Rincian mencakup referensi sandi, posisi audit, identitas KAP/AP, nomor STTD, tanggal penetapan, tahun penugasan, cara penunjukan, tanggal serta nomor perjanjian kerja, imbalan jasa audit, pihak pemberi rekomendasi, dan ketentuan jenis serta format dokumen yang harus diunggah.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/","Formulir",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/appendix-ii-ojk-circular-letter-no-seojk032023-procedures-for-using-public-accountants-and-public-accounting-firms/167556/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-ii-ojk-circular-letter-no-seojk032023-procedures-for-using-public-accountants-and-public-accounting-firms/167556.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Emma Wilson","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-18","2026-08-31",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Formulir apa saja yang dimuat pada Lampiran II ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Lampiran II memuat Formulir 1 tentang laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan serta referensi Form 01.02 tentang dokumen penunjukan AP dan/atau KAP.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Informasi apa yang harus diisi pada laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit historis tahunan?",{"text":67,"@type":63},"Pengisian mencakup jenis perikatan, posisi audit, identitas KAP dan AP, nomor serta tanggal STTD, tahun penugasan, cara dan tanggal penunjukan, tanggal serta nomor perjanjian kerja, imbalan jasa audit, dan pihak pemberi rekomendasi.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana ketentuan tahun penugasan AP dalam laporan?",{"text":71,"@type":63},"Tahun penugasan AP dihitung sejak tahun buku 2017 atau sejak AP memulai kembali penugasan pada pihak setelah memenuhi masa jeda sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},167556,1788216273,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,87,90,94,98,102,106,110],{"id":84,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":4,"slug":86},178,"Faktur","faktur",{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":89},192,"formulir-192",{"id":91,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":92,"show_sort_weight":4,"slug":93},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":95,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":96,"show_sort_weight":4,"slug":97},179,"Poster","poster",{"id":99,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":4,"slug":101},176,"Presentasi","presentasi",{"id":103,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":104,"show_sort_weight":4,"slug":105},177,"Resume","resume",{"id":107,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":108,"show_sort_weight":4,"slug":109},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":111,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":112,"show_sort_weight":4,"slug":113},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":81,"data":115},{"doc_id":78,"user_id":116,"nickname":42,"user_avatar":117,"doc_module":22,"category_id":88,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":123,"language":124,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":128},3848291630094,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","LAMPIRAN II\nSURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN\nNOMOR      /SEOJK.03/2023\nTENTANG\nTATA CARA PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN\n\u000eDAFTAR ISI\n\u000f\nFormulir 1.\nLaporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan\nForm 01.01 – Laporan Penunjukan AP dan/atau KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan\nFormat Laporan\nPedoman Pengisian\nJenis Perikatan\nDiisi dengan sandi referensi 01 - jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nPosisi Audit\nDiisi dengan tanggal posisi audit.\nDiisi dengan angka sebanyak 8 (delapan) digit dengan format yyyymmdd.\nNama KAP yang Melakukan Audit\nDiisi dengan nama KAP yang akan melakukan audit.\nNomor STTD KAP di Otoritas Jasa Keuangan\nDiisi dengan nomor STTD KAP yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.\nDiisi karakter huruf, angka, tanda titik (.), tanda garis miring (/), dan/atau tanda hubung (-).\nTanggal STTD KAP\nDiisi dengan tanggal penetapan STTD KAP yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.\nDiisi dengan angka sebanyak 8 (delapan) digit dengan format yyyymmdd.\nTahun Penugasan KAP\nDiisi dengan angka 1 (satu) atau lebih sesuai dengan jumlah tahun penugasan KAP.\nNama AP\nDiisi dengan nama AP yang merupakan signing partner pada pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nNama AP sesuai dengan yang tercantum dalam STTD.\nNomor Registrasi AP dari Menteri\nDiisi dengan nomor registrasi AP yang diperoleh dari Menteri.\nDiisi karakter huruf, angka, dan/atau tanda titik (.).\nNomor STTD AP\nDiisi dengan nomor STTD AP yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.\nDiisi karakter huruf, angka, tanda titik (.), tanda garis miring (/), dan/atau tanda hubung (-).\nTanggal STTD AP\nDiisi dengan tanggal penetapan STTD AP yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.\nDiisi dengan angka sebanyak 8 (delapan) digit dengan format yyyymmdd.\nTahun Penugasan AP\nAkumulasi tahun penugasan AP dihitung sejak tahun buku 2017 atau sejak AP memulai kembali penugasan pada Pihak setelah memenuhi masa jeda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.\nDiisi dengan angka 1 (satu) atau lebih sesuai dengan jumlah tahun penugasan AP.\nSebagai contoh:\nAP “R” memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagai signing partner kepada “PT Bank ABC” untuk tahun buku 2017, 2020, 2021, 2023, dan 2024. Dalam laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk tahun buku 2024, “PT Bank ABC” mengisi baris “Tahun Penugasan AP” dengan angka 5 (lima) sesuai dengan akumulasi tahun penugasan AP “R” di “PT Bank ABC” sejak tahun buku 2017.\nPenunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan\nDiisi dengan karakter sebanyak 2 (dua) digit sesuai sandi cara Pihak menunjuk KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nReferensi pengisian data:\nPenunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan\nDiisi dengan tanggal penunjukan KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nDiisi dengan angka sebanyak 8 (delapan) digit dengan format yyyymmdd.\nPenunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan\nCara Penunjukan merupakan cara Pihak menunjuk AP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nDiisi dengan karakter sebanyak 2 (dua) digit sesuai sandi Cara Penunjukan.\nReferensi pengisian data:\nPenunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan\nDiisi dengan tanggal penunjukan AP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.\nDiisi dengan angka sebanyak 8 (delapan) digit dengan format yyyymmdd.\nTanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dengan KAP\nDiisi dengan tanggal perjanjian kerja antara P","cbCaivP2lSDBHrPL","https://ap.wps.com/l/cbCaivP2lSDBHrPL","docx",205775,79,"Indonesian","# LAMPIRAN II\n# SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN\n## Nomor /SEOJK.03/2023\n## Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik\n## Formulir 1. Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan\n## Format Laporan\n## Pedoman Pengisian\n## Jenis Perikatan\n## Posisi Audit\n## Nama KAP yang Melakukan Audit\n## Nomor STTD KAP di Otoritas Jasa Keuangan\n## Tanggal STTD KAP\n## Tahun Penugasan KAP\n## Nama AP\n## Nomor Registrasi AP dari Menteri\n## Nomor STTD AP\n## Tanggal STTD AP\n## Tahun Penugasan AP\n## Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan\n## Referensi pengisian data: Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan\n## Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan\n## Referensi pengisian data: Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan\n## Tanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dengan KAP\n## Nomor Dokumen Perjanjian Kerja antara Pihak dengan KAP\n## Imbalan Jasa Audit\n## Pihak yang Melakukan Rekomendasi dalam Penunjukan AP dan/atau KAP\n## Form 01.02 – Dokumen Penunjukan AP dan/atau KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan\n## Format dokumen","[{\"question\":\"Formulir apa saja yang dimuat pada Lampiran II ini?\",\"answer\":\"Lampiran II memuat Formulir 1 tentang laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan serta referensi Form 01.02 tentang dokumen penunjukan AP dan/atau KAP.\"},{\"question\":\"Informasi apa yang harus diisi pada laporan penunjukan AP dan/atau KAP untuk audit historis tahunan?\",\"answer\":\"Pengisian mencakup jenis perikatan, posisi audit, identitas KAP dan AP, nomor serta tanggal STTD, tahun penugasan, cara dan tanggal penunjukan, tanggal serta nomor perjanjian kerja, imbalan jasa audit, dan pihak pemberi rekomendasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan tahun penugasan AP dalam laporan?\",\"answer\":\"Tahun penugasan AP dihitung sejak tahun buku 2017 atau sejak AP memulai kembali penugasan pada pihak setelah memenuhi masa jeda sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik.\"}]","LAMPIRAN II - SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /SEOJK.03/2023 - Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik | DOCX",28]