[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-173759-113":41,"doc-detail-173759-id":106},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":99,"head_meta":101,"extra_data":103,"updated_unix":105},113,"id","annual-report-of-village-owned-enterprises-bum-desa","Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa","","Dokumen ini menyusun kerangka Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk tahun 2022, termasuk lembar pertanggungjawaban dan bagian pengesahan oleh pelaksana operasional, pengawas, serta penasihat. Isi memuat ikhtisar pencapaian BUM Desa selama satu tahun berdasarkan dasar regulasi, meliputi tujuan pendirian, ringkasan modal penyertaan, unit usaha aktif, serta perolehan aset dan perhitungan rugi/laba. Terdapat pula Laporan Manajemen yang menjelaskan indikator kinerja dan prinsip pengelolaan BUM Desa seperti kooperatif, partisipatif, dan emansipatif, disertai uraian transparansi.",{"@graph":51,"@context":98},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/annual-report-of-village-owned-enterprises-bum-desa/173759/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/annual-report-of-village-owned-enterprises-bum-desa/173759.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Lucas Martin","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-15","2026-09-02",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":61},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Bagaimana indikator kinerja BUM Desa dijelaskan dalam laporan manajemen?","Question",{"text":96,"@type":97},"Kinerja diukur melalui indikator keuangan dan non keuangan, mencakup misalnya peningkatan penjualan, modal, keuntungan, aset, serta kemampuan mengelola anggaran, kualitas pelayanan, kepuasan konsumen, perluasan pasar, dan CSR.","Answer","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":100,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":102,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":104,"site_id":44},173759,1788307222,{"code":4,"msg":5,"data":107},{"doc_id":104,"user_id":108,"nickname":76,"user_avatar":109,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":110,"file_id":111,"file_url":112,"file_type":113,"file_size":114,"view_count":61,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":115,"language":116,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":117,"faqs":118,"seo_title":119,"seo_description":49,"update_tm":105,"read_time":120},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","LAPORAN TAHUNAN\nBADAN USAHA MILIK DESA ……..\nLOGO BUM Desa\nDESA ……………………………..\nKECAMATAN …………………………\nKABUPATEN BANJARNEGARA\n2022\nDAFTAR ISI\nLEMBAR PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN TAHUNAN\nLaporan tahunan beserta laporan keuangan dan informasi lain dalam dokumen ini dibuat sesuai dengan keadaan sebenarnya oleh pelaksana operasional yang ditelaah oleh dewan pengawas dan penasihat dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini.\nBanjarnegara, ..........................20......\nPelaksana Operasional\ntanda tangan\nNama Lengkap\nDirektur BUM Desa ...............\nPengawas\ntanda tangan\nNama Lengkap\nPengawas\nPenasihat\ntanda tangan\nNama Lengkap\nPenasehat\nBAB I\nIKHTISAR PENCAPAIAN BUM DESA SELAMA SATU TAHUN\nBadan Usaha Milik Desa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan :\nMelakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;\nMelakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat, dan mengelola lumbung pangan desa;\nMemperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;\nPemanfaatan aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan\nMengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.\nBUM Desa merupakan salah satu strategi pengembangan usaha ekonomi desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.\nBUM Desa………….. berdiri tahun…… dengan penyertaan modal awal sebesar….. sampai tahun 2022 secara komulatif penyertaan modal adalah sebesar…….  Unit usaha yang direncanakan adalah….. namun belum semua bisa dijalankan, yang aktif sampai dengan Desember 2022 adalah……. Dari hasil pengelolaan unit usaha yang ada aset yang dimiliki BUM Desa adalah sebesar……..  dengan perhitungan rugi atau laba sebesar….. dari perhitungan tersebut dibagi untuk modal ditahan…. Pendapatan Asli Desa dan kontribusi untuk dana sosial serta dana pendidikan untuk pengembangan BUM Desa. BUM Desa ……  telah membayar pajak sebesar/belum membayar pajak.\nBAB II\nLAPORAN MANAJEMEN\nLaporan Pelaksana Operasional\nSistem manajemen yang baik tentu akan memajukan perusahaan. Meningkatkan daya saing, memperluas kerjasama, serta meningkatkan kepuasan klien atau pelanggan. Indikator keuangan yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja usaha adalah; peningkatan jumlah penjualan, peningkatan jumlah modal dan peningkatan jumlah tenaga kerja Kinerja merupakan hasil dari usaha yang yang umumnya diukur dengan indikator keuangan dan non keuangan. Indikator keuangan yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja seperti peningkatan penjualan, peningkatan modal, peningkatan keuntungan, peningkatan asset dan ukuran perusahaan dan indikator non keuangan seperti kemampuan mengelola anggaran, kualitas pelayanan,kepuasan konsumen, peningkatan luas pasar, kegiatan pertanggungjawaban sosial perusahaan/CSR\nTerdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUM Desa yaitu:\nKooperatif\nSemua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya. BUM Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution) sehingga membutuhkan kerjasama yang sinergis antara pengurus, pemerintah desa, masyarakat serta instansi terkait. BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagailembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (","cbCaikoPnlaT6KVn","https://ap.wps.com/l/cbCaikoPnlaT6KVn","docx",83243,22,"Indonesian","# Lembar Pertanggungjawaban Laporan Tahunan\n## Pengesahan Pelaksana Operasional\n## Pengawas dan Penasihat\n# Ikhtisar Pencapaian BUM Desa selama Satu Tahun\n## Tujuan Pendirian BUM Desa\n## Ringkasan Modal, Unit Usaha, Aset, dan Laba/Rugi\n# Laporan Manajemen\n## Indikator Kinerja\n## Prinsip Pengelolaan BUM Desa\n## Kooperatif\n## Partisipatif\n## Emansipatif\n## Transparansi","[{\"question\":\"Bagaimana indikator kinerja BUM Desa dijelaskan dalam laporan manajemen?\",\"answer\":\"Kinerja diukur melalui indikator keuangan dan non keuangan, mencakup misalnya peningkatan penjualan, modal, keuntungan, aset, serta kemampuan mengelola anggaran, kualitas pelayanan, kepuasan konsumen, perluasan pasar, dan CSR.\"}]","Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa | DOCX",8]