[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-235500-113":41,"doc-detail-235500-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","announcement-of-substitute-participants-for-contractual-civil-servant-candidates-cpppk-of-the-ministry-of-religious-affairs-republic-of-indonesia-fy-2023","PENGUMUMAN PESERTA PENGGANTI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023","","Pengumuman ini memuat ketentuan bagi peserta pengganti hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2023. Peserta pengganti mengikuti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK melalui akun SSCASN, serta wajib mengunggah dokumen persyaratan sesuai batas waktu. Dokumen yang disiapkan meliputi pasfoto formal, ijazah dan transkrip, print out DRH, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat keterangan sehat, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika. Dijelaskan pula sanksi bila mengundurkan diri setelah lulus dan konsekuensi jika ditemukan data tidak sesuai.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/announcement-of-substitute-participants-for-contractual-civil-servant-candidates-cpppk-of-the-ministry-of-religious-affairs-republic-of-indonesia-fy-2023/235500/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Lute","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Siapa yang dapat ditetapkan sebagai peserta pengganti dalam seleksi CPPPK Kementerian Agama TA 2023?","Question",{"text":90,"@type":91},"Peserta pengganti ditetapkan karena ada peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, sehingga dapat digantikan sesuai peraturan yang berlaku.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Apa yang harus dilakukan peserta pengganti terkait DRH dan Nomor Induk PPPK?",{"text":95,"@type":91},"Peserta pengganti perlu menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing, kemudian mengunggah dokumen sesuai batas waktu yang akan diinformasikan.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Dokumen apa saja yang wajib diunggah peserta pengganti?",{"text":99,"@type":91},"Antara lain pasfoto formal, ijazah dan transkrip (termasuk ketentuan konversi untuk lulusan luar negeri), print out DRH yang ditandatangani dan bermeterai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan sejenisnya.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},235500,1789098202,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},137454149569,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  \nPENGUMUMANNomor:P-1786/SJ/B.II.2/KP.00.1/05/2024  \n# TENTANG\n\nPESERTA PENGGANTI HASIL AKHIR SELEKSI  \n# CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(CPPPK)KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2023\n\nBerdasarkan Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:11818.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan FungsionalTahun Anggaran 2023,Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran2023,dan Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11818.3/B-SI.02.01/SD/E.I/2023 tanggal20 Mei 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran2023,kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:  \n1.Bahwa pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup(DRH)dan pengusulan Nomor Induk PPPK,terdapat peserta yang mengundurkan diri dan peserta meninggal dunia sehingga dapat digantikanoleh peserta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;  \n2.Bahwa bagi Peserta pengganti sebagaimana terlampir pada pengumuman ini,agar segeramenyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing;  \n3.Bahwa peserta wajib mengunggah dokumen pada akun SSCASN masing-masing sesuai denganbatas waktu akan diinformasikan selanjutnya,adapun yang diunggah antara lain  \na.Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;  \nb.Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri,telah memperoleh surat keputusanpenyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;  \nc.Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilaidan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif(IPK)dari kementerian yangberwenang;  \nd.  Hasil cetaklprint out DRH dari laman https://scasn.bkn.go.id yang pada bagian nama,tempatlahir,dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tintahitam,telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;  \ne.Surat Pernyataan 5(lima)poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhimeterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;  \nf.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;  \n1  \ng.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipilatau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat danditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2024;  \nh.Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,psikotropika,prekursor,dan zatadiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ataudari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untukpengujian zat narkoba dimaksud,yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni2024;  \n4.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3,peserta yangdinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapikelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5,maka yang bersangkutan dianggaptidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;  \n5.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus,namun memilih untuk mengundurkan diri,makawajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dandibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;  \n6.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor IndukPPPK kemudian mengundurkan diri,kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak bolehmelamar pada penerimaan PPPK untuk 1(satu)periode berikutnya;  \n7.Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta ataumelakukan manipulasi data,maka kelulusan yang bersan","cbCairI9bhrjwKLx","https://ap.wps.com/l/cbCairI9bhrjwKLx","pdf",2617833,5,"Indonesian","# TENTANG\n## Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi\n## Ketentuan Pengisian DRH dan Pengunggahan Dokumen\n## Sanksi dan Ketentuan Lainnya\n## Lampiran Peserta Pengganti","[{\"question\":\"Siapa yang dapat ditetapkan sebagai peserta pengganti dalam seleksi CPPPK Kementerian Agama TA 2023?\",\"answer\":\"Peserta pengganti ditetapkan karena ada peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, sehingga dapat digantikan sesuai peraturan yang berlaku.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan peserta pengganti terkait DRH dan Nomor Induk PPPK?\",\"answer\":\"Peserta pengganti perlu menyiapkan dokumen dan mengisi DRH secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing, kemudian mengunggah dokumen sesuai batas waktu yang akan diinformasikan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang wajib diunggah peserta pengganti?\",\"answer\":\"Antara lain pasfoto formal, ijazah dan transkrip (termasuk ketentuan konversi untuk lulusan luar negeri), print out DRH yang ditandatangani dan bermeterai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan sejenisnya.\"}]","PENGUMUMAN PESERTA PENGGANTI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF"]