[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-236792-113":41,"doc-detail-236792-id":108},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":101,"head_meta":103,"extra_data":105,"updated_unix":107},113,"id","annex-73-of-the-decree-of-the-minister-of-environment-and-forestry-guidelines-for-handling-non-compliancenon-conformity-of-lpvi","Lampiran 7.3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Pedoman Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI","","Lampiran 7.3 memuat pedoman penanganan ketidaktaatan dan ketidaksesuaian LPVI sebagai lembaga penerbit dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT serta eksportir sebagai pengguna. Pedoman menetapkan tahapan evaluasi dan respon berjenjang melalui Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dalam tenggat 14 hari kalender. Bila kewajiban tetap tidak dipenuhi, direktur dapat menghentikan sementara hak akses pada portal SILK dan mengalihkan penerbitan kepada lembaga penerbit lain, disertai monitoring melalui nama serta penomoran dokumen. Juga diatur pengawasan khusus, penerbitan Berita Acara Pemeriksaan, sanksi pembekuan/pencabutan, serta kesempatan banding.",{"@graph":51,"@context":100},[52,68,83],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/annex-73-of-the-decree-of-the-minister-of-environment-and-forestry-guidelines-for-handling-non-compliancenon-conformity-of-lpvi/236792/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":77,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":78,"interactionStatistic":79},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Himbo","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11",true,{"@type":80,"interactionType":81,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":82},"ViewAction",{"@type":84,"mainEntity":85},"FAQPage",[86,92,96],{"name":87,"@type":88,"acceptedAnswer":89},"Apa yang dicakup dalam pedoman Lampiran 7.3 ini?","Question",{"text":90,"@type":91},"Pedoman mencakup tata cara evaluasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT serta penanganan ketidaktaatan/ketidaksesuaian LPVI sebagai lembaga penerbit dan eksportir/auditee sebagai pengguna.","Answer",{"name":93,"@type":88,"acceptedAnswer":94},"Bagaimana tahapan sanksi saat kewajiban LPVI tidak dipenuhi?",{"text":95,"@type":91},"Direktur menerbitkan Surat Peringatan Pertama, lalu apabila dalam 14 hari kalender kewajiban tetap tidak dipenuhi diterbitkan Surat Peringatan Kedua dan ketiga. Jika berlanjut, direktur dapat menghentikan sementara hak akses LPVI pada portal SILK.",{"name":97,"@type":88,"acceptedAnswer":98},"Apa yang terjadi bila akses ke portal SILK dihentikan atau penerbitan dialihkan?",{"text":99,"@type":91},"Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk eksportir klien dialihkan kepada lembaga penerbit lain yang diusulkan/dipilih dan disetujui sesuai ketentuan. Dokumen penerbitan hasil alih tersebut dimonitor melalui pencantuman nama lembaga penerbit dan penomoran dokumen pada SILK.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":102,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":104,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":106,"site_id":44},236792,1789107709,{"code":4,"msg":5,"data":109},{"doc_id":106,"user_id":110,"nickname":71,"user_avatar":111,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":112,"file_id":113,"file_url":114,"file_type":115,"file_size":116,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":117,"language":118,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":119,"faqs":120,"seo_title":121,"seo_description":49,"update_tm":107,"read_time":61},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","Lampiran 7.3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  \nNomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022  \nTanggal : 14 Desember 2022  \nTentang : Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian  \nPEDOMAN PENANGANAN KETIDAKTAATAN/KETIDAKSESUAIAN LEMBAGAPENILAI DAN VERIFIKASI INDEPENDEN (LPVI) SEBAGAI LEMBAGA PENERBIT DOKUMEN V-LEGAL/LISENSI FLEGT DAN EKSPORTIR SEBAGAI PENGGUNA  \nDOKUMEN V-LEGAL/ LISENSI FLEGT  \nA. Ruang Lingkup  \nPedoman ini meliputi tata cara evaluasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dan penanganan ketidaktaatan/ketidaksesuaian LPVI sebagailembaga penerbit dan eksportir/auditee sebagai pengguna Dokumen V-Legal/ Lisensi FLEGT.  \nB. Tata Cara Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI Sebagai Lembaga Penerbit.  \n1. Tata Cara Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian  \na. Dalam hal salah satu atau lebih kewajiban tidak dipenuhi, Direktur menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada Lembaga Penerbit.  \nb. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Pertama, Lembaga Penerbit tidak memenuhi kewajiban, Direktur menerbitkan Surat Peringatan Kedua.  \nc. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, Lembaga Penerbit tidak memenuhi kewajiban, Direktur menerbitkan Surat Peringatan Ketiga.  \nd. Surat Peringatan diberikan oleh Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.  \ne. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga, Lembaga Penerbit tidak memenuhi kewajiban, Direktur menghentikan sementara hak  \nakses Lembaga Penerbit pada portal SILK terkait penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, termasuk tidak memperkenankan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT secara manual dalam keadaan kahar (force majeure) .  \nf. Dalam hal akses kepada portal SILK dihentikan, maka penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi Eksportir yang menjadi kliennya dialihkan kepada Lembaga Penerbit lain yang diusulkan oleh Eksportir atau Eksportir Non Produsen dan diketahui oleh Direktur.  \ng. Dalam hal terjadi pengalihan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, Dokumen V-Legal bagi Eksportir yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit lain akan dimonitor oleh unit pengelola informasi SILK melalui pencantuman nama Lembaga Penerbit dan penomoran Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.  \nh. Dalam hal Lembaga Penerbit telah memenuhi kewajibannya, hakakses diaktifkan kembali dan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dikembalikan kepada Lembaga Penerbit atassepengetahuan Direktur.  \n2. Pengawasan Khusus  \na. Pengawasan khusus dilakukan dalam hal terdapat indikasi atau laporan patut dicurigai adanya pelanggaran dalam penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT berupa ketidaksesuaian/ ketidakbenaran dari pelaksanaan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.  \nb. Pengawasan khusus dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktur, terdiri dari unsur Pemerintah dan dapat melibatkan Pemantau Independen (PI) serta pihak lainnya.  \nc. Hasil pengawasan khusus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disampaikan kepada Direktur.  \nd. Dalam hal BAP menunjukan bahwa Lembaga Penerbit melakukan pelanggaran, Direktur dapat :  \n1) Menghentikan hak akses Lembaga Penerbit pada portal SILK dalam hal penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, termasuk tidak memperkenankan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi  \nFLEGT secara manual dalam keadaan kahar (force majeure); dan  \n2) Menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pencabutan penetapan sebagai Lembaga Penerbit.  \ne. Dalam hal hasil pemeriksaan/pengawasan berujung padapembekuan/pencabutan, maka LPVI diberikan kesempatan untuk melakukan banding.  \nf. Dalam hal akses kepada portal SILK dihentikan, maka penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT bagi Eksportir yang menjadi kliennya dialihkan kepada Lembaga Penerbit lain yang dipilih oleh Lembaga Penerbit lama berdasarkan persetujuan Eks","cbCaiokx4NNK2Mzv","https://ap.wps.com/l/cbCaiokx4NNK2Mzv","pdf",1405786,5,"Indonesian","# Ruang Lingkup\n# Tata Cara Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI Sebagai Lembaga Penerbit\n## Tata Cara Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian\n## Pengawasan Khusus\n## Pembekuan dan Pencabutan","[{\"question\":\"Apa yang dicakup dalam pedoman Lampiran 7.3 ini?\",\"answer\":\"Pedoman mencakup tata cara evaluasi penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT serta penanganan ketidaktaatan/ketidaksesuaian LPVI sebagai lembaga penerbit dan eksportir/auditee sebagai pengguna.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan sanksi saat kewajiban LPVI tidak dipenuhi?\",\"answer\":\"Direktur menerbitkan Surat Peringatan Pertama, lalu apabila dalam 14 hari kalender kewajiban tetap tidak dipenuhi diterbitkan Surat Peringatan Kedua dan ketiga. Jika berlanjut, direktur dapat menghentikan sementara hak akses LPVI pada portal SILK.\"},{\"question\":\"Apa yang terjadi bila akses ke portal SILK dihentikan atau penerbitan dialihkan?\",\"answer\":\"Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk eksportir klien dialihkan kepada lembaga penerbit lain yang diusulkan/dipilih dan disetujui sesuai ketentuan. Dokumen penerbitan hasil alih tersebut dimonitor melalui pencantuman nama lembaga penerbit dan penomoran dokumen pada SILK.\"}]","Lampiran 7.3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Pedoman Penanganan Ketidaktaatan/Ketidaksesuaian LPVI | PDF"]