[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-233716-113":41,"doc-detail-233716-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","juridical-analysis-of-the-use-of-a-power-of-attorney-revoked-in-an-extraordinary-general-meeting-of-shareholders-rups-lb-as-a-basis-for-the-making-of-an-authentic-deed-decision-study-no-86pdtg2017pnlb","ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG TELAH DICABUT DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK - Studi Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.LB","","Analisis yuridis menelaah penggunaan surat kuasa yang telah dicabut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebagai dasar pembuatan akta autentik, merujuk pada Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.LB. Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasa sesuai Pasal 1814 KUHPerdata, yang mengakibatkan hapusnya kewajiban penerima kuasa sehingga penerima kuasa tidak lagi dapat mewakili pemberi kuasa. Dalam putusan tersebut, penggunaan surat kuasa yang dicabut berimplikasi pada pembuatan akta autentik dan menimbulkan kerugian bagi penggugat sejumlah 350 lembar saham. Penelitian yuridis normatif deskriptif analitis menggunakan data sekunder dan primer dari kepustakaan serta lapangan. Kesimpulannya, pengaturan surat kuasa yang telah dicabut terdapat pada Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata, dengan akibat hukum akta dibatalkan serta pemulihan hak penggugat, sekaligus memberikan perlindungan hukum preventif dan represif.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":35,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/surat/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/juridical-analysis-of-the-use-of-a-power-of-attorney-revoked-in-an-extraordinary-general-meeting-of-shareholders-rups-lb-as-a-basis-for-the-making-of-an-authentic-deed-decision-study-no-86pdtg2017pnlb/233716/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/juridical-analysis-of-the-use-of-a-power-of-attorney-revoked-in-an-extraordinary-general-meeting-of-shareholders-rups-lb-as-a-basis-for-the-making-of-an-authentic-deed-decision-study-no-86pdtg2017pnlb/233716.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Eliana","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa dasar hukum penarikan kembali surat kuasa dalam KUHPerdata?","Question",{"text":96,"@type":97},"Penarikan kembali surat kuasa diatur dalam Pasal 1814 KUHPerdata. Penarikan kuasa mengakibatkan penerima kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili pemberi kuasa.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana penggunaan surat kuasa yang sudah dicabut memengaruhi pembuatan akta autentik?",{"text":101,"@type":97},"Penggunaan surat kuasa yang dicabut sebagai dasar pembuatan akta autentik dapat merugikan pihak yang berhak, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.LB yang melibatkan kerugian 350 lembar saham.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Apa akibat hukum ketika akta autentik terkait kuasa yang dicabut dibuat dalam konteks sengketa?",{"text":105,"@type":97},"Akibat hukumnya adalah akta yang telah dibuat dapat dibatalkan. Putusan juga mengembalikan hak penggugat sebagai pemilik saham dan memberikan perlindungan hukum preventif serta represif.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},233716,1789080202,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":113,"read_time":67},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG TELAHDICABUT DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) SEBAGAI DASAR PEMBUATANAKTAAUTENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR  \n86/PDT.G/2017/PN.LBP)  \nMuhammad Yusup Hasibuan  \n[Mhdyusufhsb94@gmail.com](Mhdyusufhsb94@gmail.com)  \nUniversitas Sumatera Utara  \nAbstrak  \nPemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penarikan kuasa tersebut mengakibatkan hilangnya kewajiban penerima kuasa, sehingga penerima kuasa tidak dapat bertindak mewakili pemberi kuasa lagi. Namun dalam Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Lbp, terdapat penggunaan surat kuasa yang telah dicabut sebagaidasar pembuatan akta autentik sehingga merugikan penggugat sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yaitu pengaturan surat kuasa yang telah dicabut di atur dalam Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata. Adapun akibat hukumnya akta yang telah dibuat dibatalkan dan mengembalikan hak penggugat sebagai pemilik saham dan dengan adanya putusan tersebut memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif bagipemberi kuasa.  \nKata kunci: surat kuasa, rapat, saham, akta autentik  \nLatar Belakang  \nPemberian kuasa diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat pada Pasal 1792 KUH Perdata yaitu Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Dari pengertian yang tersebut, sifat pemberian kuasa tiada lain dari pada mewakili atau perwakilan1, sedangkan  \n1M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986, hlm. 306.  \nmengenai kuasa (volmacht) tidak diatur secara khusus, baik di dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata maupun di dalam perundang-undangan lainnya, tetapi diuraikansebagai salah satu bagian dari pemberian kuasa.2  \nKuasa merupakan kewenangan mewakili untuk melakukan tindakan hukum demikepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam bentuk tindakan hukum sepihak. Dalamarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan prestasi hanya terdapat pada satu pihak saja, yaitu penerima kuasa.3 Perjanjian Pemberian Kuasa (lastgeving) telah dikenal sejak abad pertengahan, yang dalam hukum Romawi disebut mandatum. Manus berarti tangan dan datum memiliki pengertian memberikan tangan. Pada mulanya mandatum dilakukankarena pertemanan, dan dilakukan secara cuma-cuma, baru kemudian dapat diberikansuatu honorarium yang bersifat bukan pembayaran tapi lebih bersifat penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh si penerima mandatum.4  \nBerdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dilihat unsurunsur pemberian kuasa, yaitu: 1) Perjanjian; 2) Memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa; 3) Atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.5  \nPemberian dan penerimaan kuasa dapat dilakukan dengan akta autentik, dengan tulisan dibawah tangan, dengan surat biasa atau dengan lisan sebagaimana tercantumdalam Pasal 1793 KUH Perdata.6 Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputisegala kepentingan pemberi kuasa.7 Untuk melakukan kekuasaan, pemegang kuasa tidak boleh bertindak melampaui batas yang diberikan kepadanya oleh si pemberi kuasa. Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa bertalian dengan adanya asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet, yang berarti bahwa seorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya.8  \nPemberian dan penerimaan kuasa dapat dilakukan dengan akta autentik dibuat oleh seorang notaris. Kewenangan ","cbCaibOvF0uTtaHG","https://ap.wps.com/l/cbCaibOvF0uTtaHG","pdf",636709,12,"Indonesian","# Latar Belakang\n## Pengaturan Pemberian Kuasa dalam KUHPerdata\n## Bentuk Pemberian Kuasa dan Unsur-Unsur\n## Akta Autentik, Kewenangan Notaris, dan Akibat Sengketa","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penarikan kembali surat kuasa dalam KUHPerdata?\",\"answer\":\"Penarikan kembali surat kuasa diatur dalam Pasal 1814 KUHPerdata. Penarikan kuasa mengakibatkan penerima kuasa tidak lagi dapat bertindak mewakili pemberi kuasa.\"},{\"question\":\"Bagaimana penggunaan surat kuasa yang sudah dicabut memengaruhi pembuatan akta autentik?\",\"answer\":\"Penggunaan surat kuasa yang dicabut sebagai dasar pembuatan akta autentik dapat merugikan pihak yang berhak, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.LB yang melibatkan kerugian 350 lembar saham.\"},{\"question\":\"Apa akibat hukum ketika akta autentik terkait kuasa yang dicabut dibuat dalam konteks sengketa?\",\"answer\":\"Akibat hukumnya adalah akta yang telah dibuat dapat dibatalkan. Putusan juga mengembalikan hak penggugat sebagai pemilik saham dan memberikan perlindungan hukum preventif serta represif.\"}]","ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG TELAH DICABUT DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK - Studi Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.LB | PDF"]