[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-177543-113":41,"doc-detail-177543-id":115},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":108,"head_meta":110,"extra_data":112,"updated_unix":114},113,"id","administrative-requirements-document-for-prospective-bpr-board-of-commissioners","DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAGI CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR","","Dokumen persyaratan administratif menetapkan rangkaian kelengkapan bagi calon anggota Dewan Komisaris BPR, termasuk fotokopi tanda pengenal KTP, pas foto 4x6 cm, contoh tanda tangan dan paraf, serta daftar riwayat hidup dengan format lampiran yang ditentukan. Dokumen juga mensyaratkan bukti pengalaman di bidang perbankan atau lembaga jasa keuangan, sertifikat kelulusan LSP yang masih berlaku, serta hasil assessment dan rekomendasi komite nominasi atau fungsi kepatuhan. Calon harus memenuhi ketentuan kepatuhan OJK, tidak memiliki kredit atau pembiayaan macet, tidak merangkap jabatan, dan bersedia mempresentasikan hasil pengawasan bila diminta.",{"@graph":51,"@context":107},[52,68,90],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":15,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/formulir/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/administrative-requirements-document-for-prospective-bpr-board-of-commissioners/177543/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/administrative-requirements-document-for-prospective-bpr-board-of-commissioners/177543.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Berry Peter","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":89},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",5,{"@type":91,"mainEntity":92},"FAQPage",[93,99,103],{"name":94,"@type":95,"acceptedAnswer":96},"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk calon anggota Dewan Komisaris BPR?","Question",{"text":97,"@type":98},"Diperlukan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format lampiran, pas foto 4x6 cm, contoh tanda tangan dan paraf, serta bukti pengalaman di bidang perbankan/LSJ keuangan. Selain itu ada sertifikat kelulusan LSP yang masih berlaku dan hasil assessment serta rekomendasi dari komite nominasi atau fungsi kepatuhan.","Answer",{"name":100,"@type":95,"acceptedAnswer":101},"Persyaratan bermeterai apa yang harus dipenuhi calon?",{"text":102,"@type":98},"Calon harus berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan serta mendukung kebijakan OJK. Calon juga menyatakan tidak pernah dihukum tindak pidana tertentu dalam batas waktu yang ditentukan, tidak dilarang menjadi pihak utama, tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, dan tidak merangkap jabatan sesuai ketentuan.",{"name":104,"@type":95,"acceptedAnswer":105},"Apa ketentuan tentang pelaporan perubahan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan?",{"text":106,"@type":98},"Calon menyatakan akan menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari apabila terdapat perubahan informasi yang signifikan. Jika pernyataan/informasi terbukti tidak benar, calon sanggup mengundurkan diri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":109,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":111,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":113,"site_id":44},177543,1788328317,{"code":4,"msg":5,"data":116},{"doc_id":113,"user_id":117,"nickname":76,"user_avatar":118,"doc_module":9,"category_id":14,"category_name":15,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":119,"file_id":120,"file_url":121,"file_type":122,"file_size":123,"view_count":89,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":124,"language":125,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":126,"faqs":127,"seo_title":128,"seo_description":49,"update_tm":114,"read_time":89},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAGI CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR\nDatar susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BPR\nFotokopi tanda pengenal berupa KTP.\nDaftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai dengan Lampiran VI. D.\nPas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm.\nContoh tanda tangan dan paraf.\nSurat Keterangan/bukti tertulis memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan.\nSurat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:\nberkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK;\ntidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa:\ntindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.\ntindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau\ntindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;\ntidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tercantum dalam DTL;\ntidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;\nbukan  pengendali,  anggota  Direksi,  atau  anggota  Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;\ntidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan;\ntidak merangkap jabatan sebagai:\nanggota Dewan Komisaris melebihi yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku;\nanggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum;\nbersedia memenuhi ketentuan yang mengatur mayoritas anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;\nbersedia memenuhi ketentuan yang mengatur bahwa Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen (khusus bagi calon Komisaris Independen);\ntidak sedang menjalani proses hukum, tidak sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK, dan/atau tidak sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK;\nberkomitmen terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;\nbersedia untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan;\ntidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama (bagi calon yang pernah dilarang sebagai Pihak Utama); dan\nbersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.\nFotokopi  sertifikat  kelulusan  yang  masih  berlaku  dari  Lembaga Sertifikasi Profesi.\nHasil assessment dan rekomendasi dari Komite Nominasi atau satuan kerja kepatuhan atau fungsi kepatuhan.\n","cbCaieYkMcm9elfG","https://ap.wps.com/l/cbCaieYkMcm9elfG","docx",52424,14,"Indonesian","# Datar Susunan Anggota\n## Dokumen Identitas dan Foto\n## Daftar Riwayat Hidup\n# Pernyataan dan Bukti Pengalaman\n## Surat Keterangan Pengalaman\n## Pernyataan Bermeterai dan Komitmen OJK\n# Persyaratan Kepatutan dan Larangan\n## Bebas Hukuman Pidana dalam Batas Waktu\n## Tidak Dilarang Menjadi Pihak Utama\n## Bebas Kredit/Pembiayaan Macet dan Larangan Rangkap Jabatan\n# Pemenuhan Dokumen Tambahan\n## Sertifikat Kelulusan LSP\n## Hasil Assessment dan Rekomendasi Komite\n# Daftar Isian\n## Pernyataan Hak dan Kewajiban\n## Perubahan Informasi dalam 30 Hari\n## Ketentuan Pengunduran Diri Jika Data Tidak Benar\n# Daftar Riwayat Hidup\n## Data Pribadi dan Keluarga","[{\"question\":\"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk calon anggota Dewan Komisaris BPR?\",\"answer\":\"Diperlukan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format lampiran, pas foto 4x6 cm, contoh tanda tangan dan paraf, serta bukti pengalaman di bidang perbankan/LSJ keuangan. Selain itu ada sertifikat kelulusan LSP yang masih berlaku dan hasil assessment serta rekomendasi dari komite nominasi atau fungsi kepatuhan.\"},{\"question\":\"Persyaratan bermeterai apa yang harus dipenuhi calon?\",\"answer\":\"Calon harus berkomitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan serta mendukung kebijakan OJK. Calon juga menyatakan tidak pernah dihukum tindak pidana tertentu dalam batas waktu yang ditentukan, tidak dilarang menjadi pihak utama, tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, dan tidak merangkap jabatan sesuai ketentuan.\"},{\"question\":\"Apa ketentuan tentang pelaporan perubahan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan?\",\"answer\":\"Calon menyatakan akan menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari apabila terdapat perubahan informasi yang signifikan. Jika pernyataan/informasi terbukti tidak benar, calon sanggup mengundurkan diri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.\"}]","DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAGI CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR | DOCX"]