[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-234163-113":41,"doc-detail-234163-id":114},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":107,"head_meta":109,"extra_data":111,"updated_unix":113},113,"id","activity-report-mentoring-certified-lecturers-in-education-uin-ar-raniry-2021","Laporan Kegiatan - Pendampingan Dosen Bersertifikat Pendidikan - UIN Ar-Raniry Tahun 2021","","Laporan kegiatan pendampingan dosen bersertifikat pendidikan di UIN Ar-Raniry tahun 2021 memaparkan latar belakang sertifikasi dosen sebagai program peningkatan kualitas, kreativitas, dan integritas. Sertifikasi dipandang sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi, sekaligus mendukung quality assurance dan standar nasional pendidikan tinggi. Dokumen juga menegaskan peran kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial termasuk penilaian wawasan Islam dan kebangsaan.",{"@graph":51,"@context":106},[52,68,89],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/activity-report-mentoring-certified-lecturers-in-education-uin-ar-raniry-2021/234163/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"image":70,"author":75,"headline":47,"publisher":78,"fileFormat":81,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":82,"datePublished":83,"encodingFormat":81,"isAccessibleForFree":84,"interactionStatistic":85},"DigitalDocument",{"url":71,"@type":72,"width":73,"height":74},"https://docshare.wps.com/thumbnails/activity-report-mentoring-certified-lecturers-in-education-uin-ar-raniry-2021/234163.png","ImageObject",442,249,{"name":76,"@type":77},"Eliana","Person",{"url":56,"name":79,"@type":80},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":86,"interactionType":87,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":88},"ViewAction",{"@type":90,"mainEntity":91},"FAQPage",[92,98,102],{"name":93,"@type":94,"acceptedAnswer":95},"Apa tujuan utama sertifikasi dosen menurut laporan ini?","Question",{"text":96,"@type":97},"Sertifikasi dosen bertujuan meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas agar dosen mampu mengaktualisasikan potensi serta menjalankan tugasnya secara optimal dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi.","Answer",{"name":99,"@type":94,"acceptedAnswer":100},"Bagaimana sertifikasi dosen dikaitkan dengan penjaminan mutu (quality assurance)?",{"text":101,"@type":97},"Sertifikasi dosen diharapkan menjadi mediasi untuk mewujudkan penjaminan mutu dosen yang kompeten dan profesional, terutama di lingkungan PTKI dan sejalan dengan standar nasional pendidikan tinggi.",{"name":103,"@type":94,"acceptedAnswer":104},"Kompetensi apa saja yang disebutkan dalam laporan terkait kewenangan mengajar dosen?",{"text":105,"@type":97},"Laporan menyebut kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sebagai persyaratan yang harus dimiliki dosen untuk melaksanakan praktik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk penekanan pada penilaian wawasan Islam dan kebangsaan sejak 2018.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":108,"og:title":47,"og:site_name":79,"og:description":49},"article",{"robots":110,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":112,"site_id":44},234163,1790001635,{"code":4,"msg":5,"data":115},{"doc_id":112,"user_id":116,"nickname":76,"user_avatar":117,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":118,"file_id":119,"file_url":120,"file_type":121,"file_size":122,"view_count":9,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":123,"language":124,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":125,"faqs":126,"seo_title":127,"seo_description":49,"update_tm":128,"read_time":129},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","LAPORAN KEGIATAN  \nPENDAMPINGAN DOSEN BERSERTIFIKAT  \nPENDIDIKAN  \nUIN AR-RANIRY TAHUN 2021  \nLEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH  \n2021  \nPENDAMPINGAN DOSEN BERSERTIFIKAT PENDIDIKAN  \nUIN AR-RANIRY  \n1. LatarBelakang  \nSertifikasi dosen sesungguhnya merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas dosensehingga mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran dankualitas pendidikan secara umum melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat) . Tujuan sertifikasi dosen ini terkait dengan upaya pemerintahdalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui jalur pendidikan tinggi.  \nPeran dosen menjadi semakin penting sehingga menjadi agenda pokok pemerintah, terutama terkait peran dosen dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.  \nTerkait peran dosen ini pula, sejak pelaksanaan sertifikasi dosen tahun 2018 ada penambahan penilaian bagi calon pesertasertifikasi dosen. Dimana sesungguhnya hal ini merupakan bagian dari kompetensi kepribadian dan sosial, yaitu penilaian tentang Islam dan Wawasan Kebangsaan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2005 pasal 45, yakni bahwa dosen wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dimana tujuan pendidikannasional, seperti terdapat pada pasal 3 UU yang sama adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,  \nsehat , berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  \nSebagaimana diketahui bahwa tugas dosen diamanatkan melalui UU RI Nomor 14  \nTahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa “Dosen dinyatakansebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” (pasal 1 butir 2), maka seorang dosen profesional juga memiliki kewajiban sebagaimana tersebut pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 45 seperti tersebut di atas dan pada pasal 5 UU yang sama. Disebutkan juga tentang kedudukan dosen sebagai tenaga professional yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  \nPada butir berikutnya dijelaskan, profesional dinyatakan sebagaipekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadisumber penghasilan kehidupan yang  \nmemerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standarmutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal 1 butir 4) . Dalam implementasinya, pelaksanaan Undang-undang tersebut dilakukan melalui sertifikasi.  \nOleh karenanya, sertifikasi dosen diharapkan mampu menjadi mediasi dalam mewujudkan quality assurance (penjaminan mutu) tenagapendidik, terutama yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) . Hal ini juga dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdiankepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar Kompetensi Lulusan (b) Standar Isi Pembelajaran (c) Standar Proses Pembelajaran (d) Standar Penilaian Pembelajaran (e) Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan (f) Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran (g) Standar Pengelolaan Pembelajaran, dan (h) Standar Pembiayaan Pembelajaran.  \nJadi, sertifikasi dosen bukan sekedar untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan dosen melalui penerimaan tunjangan profesi, akan tetapi juga mengarah pada terwujudnya penjaminan mutu dosen yang kompeten dan profesional. Dosen profesional a","cbCaieeYmiPIQAZQ","https://ap.wps.com/l/cbCaieeYmiPIQAZQ","pdf",1783596,80,"Indonesian","# Latar Belakang\n## Tujuan dan peran sertifikasi dosen\n## Dasar hukum dan keterkaitan dengan standar nasional pendidikan tinggi\n## Kompetensi dosen dan penilaian wawasan Islam serta kebangsaan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama sertifikasi dosen menurut laporan ini?\",\"answer\":\"Sertifikasi dosen bertujuan meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas agar dosen mampu mengaktualisasikan potensi serta menjalankan tugasnya secara optimal dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Bagaimana sertifikasi dosen dikaitkan dengan penjaminan mutu (quality assurance)?\",\"answer\":\"Sertifikasi dosen diharapkan menjadi mediasi untuk mewujudkan penjaminan mutu dosen yang kompeten dan profesional, terutama di lingkungan PTKI dan sejalan dengan standar nasional pendidikan tinggi.\"},{\"question\":\"Kompetensi apa saja yang disebutkan dalam laporan terkait kewenangan mengajar dosen?\",\"answer\":\"Laporan menyebut kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sebagai persyaratan yang harus dimiliki dosen untuk melaksanakan praktik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk penekanan pada penilaian wawasan Islam dan kebangsaan sejak 2018.\"}]","Laporan Kegiatan - Pendampingan Dosen Bersertifikat Pendidikan - UIN Ar-Raniry Tahun 2021 | PDF",1789084326,28]