[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-1-id-113":3,"doc-seo-174500-113":41,"doc-detail-174500-id":109},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37],{"id":8,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":11,"show_sort_weight":4,"slug":12},178,1,"Template","Faktur","faktur",{"id":14,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":15,"show_sort_weight":4,"slug":16},192,"Formulir","formulir-192",{"id":18,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":19,"show_sort_weight":4,"slug":20},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":22,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":23,"show_sort_weight":4,"slug":24},179,"Poster","poster",{"id":26,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":27,"show_sort_weight":4,"slug":28},176,"Presentasi","presentasi",{"id":30,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":31,"show_sort_weight":4,"slug":32},177,"Resume","resume",{"id":34,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":35,"show_sort_weight":4,"slug":36},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":38,"doc_module":9,"doc_module_name":10,"category_name":39,"show_sort_weight":4,"slug":40},183,"Umum","umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":42,"data":43},"ok",{"site_id":44,"language":45,"slug":46,"title":47,"keywords":48,"description":49,"schema_data":50,"social_meta":102,"head_meta":104,"extra_data":106,"updated_unix":108},113,"id","academic-draft-on-the-domestic-workers-protection-bill-ruu-pprt-chapter-i-introduction","Naskah Akademik RUU PPRT - Bab I - Pendahuluan","","Bab I Pendahuluan memaparkan latar belakang fenomena Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang telah ada sejak masa kerajaan, penjajahan, hingga setelah kemerdekaan Indonesia. Kehadiran PRT didorong oleh kemiskinan serta kebutuhan tenaga domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan. Uraian data Badan Pusat Statistik dan studi ILO-IPEC menyoroti tingginya jumlah PRT perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA), termasuk rentang usia saat mulai bekerja. Selain itu dijelaskan kondisi kerja PRT yang minim norma hukum, pengawasan, dan perjanjian kerja, sehingga menimbulkan masalah seperti upah rendah atau tidak dibayar, jam kerja tanpa batas, kurangnya jaminan kesehatan dan keselamatan, serta kerentanan kekerasan dan pelanggaran HAM. Bab ini juga merinci identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian normatif.",{"@graph":51,"@context":101},[52,68,84],{"@type":53,"itemListElement":54},"BreadcrumbList",[55,59,62,65],{"item":56,"name":57,"@type":58,"position":9},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":60,"name":10,"@type":58,"position":61},"https://docshare.wps.com/id/template/",2,{"item":63,"name":39,"@type":58,"position":64},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/",3,{"item":66,"name":47,"@type":58,"position":67},"https://docshare.wps.com/id/template/academic-draft-on-the-domestic-workers-protection-bill-ruu-pprt-chapter-i-introduction/174500/",4,{"url":66,"name":47,"@type":69,"author":70,"headline":47,"publisher":73,"fileFormat":76,"inLanguage":45,"description":49,"dateModified":77,"datePublished":78,"encodingFormat":76,"isAccessibleForFree":79,"interactionStatistic":80},"DigitalDocument",{"name":71,"@type":72},"Gelato","Person",{"url":56,"name":74,"@type":75},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document","2026-09-07","2026-09-02",true,{"@type":81,"interactionType":82,"userInteractionCount":9},"InteractionCounter",{"@type":83},"ViewAction",{"@type":85,"mainEntity":86},"FAQPage",[87,93,97],{"name":88,"@type":89,"acceptedAnswer":90},"Apa faktor utama yang melatarbelakangi keberadaan PRT?","Question",{"text":91,"@type":92},"Faktor utamanya adalah kemiskinan dan kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan.","Answer",{"name":94,"@type":89,"acceptedAnswer":95},"Bagaimana kondisi kerja PRT dikaitkan dengan ketiadaan norma dan perlindungan?",{"text":96,"@type":92},"PRT berada dalam situasi pekerjaan tanpa norma hukum yang selayaknya pekerja formal, minim pengawasan instansi, serta belum adanya perjanjian kerja, sehingga rentan menghadapi berbagai masalah perlindungan.",{"name":98,"@type":89,"acceptedAnswer":99},"Apa saja tujuan penyusunan Naskah Akademik RUU PPRT?",{"text":100,"@type":92},"Naskah Akademik bertujuan merumuskan permasalahan PRT dan cara mengatasinya, merumuskan permasalahan hukum terkait perlindungan PRT, serta menetapkan pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis serta sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan.","https://schema.org",{"og:url":66,"og:type":103,"og:title":47,"og:site_name":74,"og:description":49},"article",{"robots":105,"canonical":66},"index,follow",{"doc_id":107,"site_id":44},174500,1788314091,{"code":4,"msg":5,"data":110},{"doc_id":107,"user_id":111,"nickname":71,"user_avatar":112,"doc_module":9,"category_id":38,"category_name":39,"doc_title":47,"doc_description":49,"doc_content":113,"file_id":114,"file_url":115,"file_type":116,"file_size":117,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":9,"is_downloadable":9,"audit_status":9,"page_count":118,"language":119,"language_code":45,"site_id":44,"html_lang":45,"table_of_contents":120,"faqs":121,"seo_title":122,"seo_description":49,"update_tm":108,"read_time":123},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","BAB I\nPENDAHULUAN\nLatar Belakang\nFenomena Pekerja Rumah Tangga (PRT) diperkirakan telah ada sejak zaman kerajaan, masa penjajahan, hingga sesudah Indonesia merdeka. Dua faktor utama yang melatarbelakangi kehadiran PRT adalah kemiskinan dan faktor kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan.\nMenurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2008, jumlah PRT di Indonesia mencapai 1.714.437 jiwa,  dan 202.235 jiwa (11,79%) diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang berumur dibawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah PRT perempuan. Pada beberapa wilayah, persentase jumlah PRT perempuan bahkan lebih tinggi lagi. Hasil penelitian International Labour Organization-International Progamme on the Elimination of Chil Labour/ ILO-IPEC pada 234 responden di Jakarta Timur dan Bekasi menunjukkan bahwa 226 (96,7%) PRT berjenis kelamin perempuan.\nTerkait PRTA, hasil penelitian ILO dan Jurusan Kesejahteraan Sosial – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) menunjukkan pada tahun 2002 jumlah PRTA mencapai 688.132 jiwa atau 34.82% dari jumlah total 2.593.399 jiwa PRT yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila dilihat dari wilayah yang menggunakan jasa PRTA, data BPS menunjukkan bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi penerima PRT terbesar (sekitar 41.244 anak).\nKeberadaan PRT ini dapat ditemukan pada hampir setiap rumah tangga, baik kelas menengah di perkotaan, terutama pada “rumah tangga muda,” maupun rumah tangga yang tingkat ekonominya menengah ke bawah.  Pada umumnya PRT berasal dari tingkat pendidikan yang rendah. Hasil riset Rumpun Gema Perempuan (RGP) tahun 2005 menunjukkan bahwa secara umum PRT masih termarjinalisasi. Banyak di antara mereka yang hanya lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Dasar (SD) saja, atau hanya mengenyam bangku SD atau SMP namun tidak sampai lulus. Mereka terpaksa drop-out karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah. Bahkan beberapa di antara mereka tidak sekolah sama sekali, terutama PRT yang sudah sangat lama menekuni pekerjaannya. Sebaliknya, PRT yang menamatkan pendidikan sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pernah mengenyam pendidikan SMA jumlahnya sangat sedikit dan tidak ada satupun PRT yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Berdasar data BPS Februari 2008 menunjukan 63,53% PRT di Indonesia berpendidikan dibawah SMP, hanya 2,14% yang sampai pendidikan SMA.\nAdapun bila dilihat dari usia, sebagian besar PRT masih berusia muda. Beberapa PRT mulai bekerja pada usia antara 10-14 tahun, sedangkan   sebagian besar lainnya bekerja pada usia 15-23 tahun. Hal ini disebabkan pekerjaan ini tidak menuntut pendidikan dan tingkat keterampilan yang tinggi. Faktor lainnya adalah permintaan dari Pemberi Kerja (demand side) yang sebagian besar menginginkan PRT yang masih berusia muda (anak) dengan alasan kepatuhan dan gaji yang rendah. Studi RGP pada 173 PRT menunjukkan bahwa usia rata-rata PRT sebagian besar adalah 13-18 tahun (69 orang atau 39,8%).\nStudi lain yang dilakukan ILO-IPEC pada 234 responden di Jakarta Timur dan Bekasi menunjukkan bahwa anak-anak usia kurang dari 15 tahun telah menjadi PRT dengan persentase 48,7% di Jakarta Timur dan 60% di Bekasi. Sedangkan 57,1% PRT pertama kali bekerja pada usia antara 15-17 tahun di Jakarta Timur dan 41,9% PRT pertama kali bekerja pada kisaran usia 15-17 tahun di Bekasi. Dengan demikian anak-anak pada umumnya mempunyai potensi besar menjadi PRT, terutama pada kelompok umur 15-17 tahun. PRTA dianggap lebih patuh, lebih rajin, atau bersedia dibayar lebih rendah  menjadi faktor tingginya permintaan Pemberi Kerja terhadap PRTA.\nDalam menjalankan pekerjaannya PRT masuk dalam situasi pekerjaan yang tidak memiliki norma-norma hukum selayaknya pekerja formal, pengawasan dari instansi yang berwenang maupun belum adanya perjanjian kerja. Dengan adanya kondisi tersebut maka beberapa masalah yang biasanya dihadapi oleh PRT dan membutuhkan Perlindungan antara lain masalah up","cbCair42eEkHdJqR","https://ap.wps.com/l/cbCair42eEkHdJqR","docx",282858,188,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Identifikasi Masalah\n## Tujuan dan Kegunaan\n## Metode Penelitian","[{\"question\":\"Apa faktor utama yang melatarbelakangi keberadaan PRT?\",\"answer\":\"Faktor utamanya adalah kemiskinan dan kebutuhan tenaga di sektor domestik yang selama ini dibebankan kepada perempuan.\"},{\"question\":\"Bagaimana kondisi kerja PRT dikaitkan dengan ketiadaan norma dan perlindungan?\",\"answer\":\"PRT berada dalam situasi pekerjaan tanpa norma hukum yang selayaknya pekerja formal, minim pengawasan instansi, serta belum adanya perjanjian kerja, sehingga rentan menghadapi berbagai masalah perlindungan.\"},{\"question\":\"Apa saja tujuan penyusunan Naskah Akademik RUU PPRT?\",\"answer\":\"Naskah Akademik bertujuan merumuskan permasalahan PRT dan cara mengatasinya, merumuskan permasalahan hukum terkait perlindungan PRT, serta menetapkan pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis serta sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan.\"}]","Naskah Akademik RUU PPRT - Bab I - Pendahuluan | DOCX",66]