[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-237111-113":3,"detail-sidebar-cat-1-id-113":84,"doc-detail-237111-id":118},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":77,"head_meta":79,"extra_data":81,"updated_unix":83},113,"id","abstract-regional-election-campaign-in-surabaya-campaign-funds-kpu-duties-and-transparency","Abstrak Kampanye Pilkada Surabaya - Dana Kampanye, Tugas KPU, dan Transparansi","","Abstrak ini membahas tahap kampanye dalam pemilihan kepala daerah, ketika kandidat memperkenalkan diri, visi-misi, serta tujuan agar pemilih yakin untuk memilihnya. Kampanye memerlukan dana besar yang dapat berasal dari pasangan calon, partai politik, gabungan partai, pihak ketiga perseorangan, maupun badan hukum swasta, dengan batas maksimal sumbangan dan batas pengeluaran diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. KPU Kota Surabaya berkewajiban mengaudit dan memeriksa detail sumber serta penggunaan dana, namun kewenangan pada tahap pelaporan belum maksimal dalam mengungkap transparansi.",{"@graph":14,"@context":76},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/template/","Template",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/template/umum/","Umum",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/template/abstract-regional-election-campaign-in-surabaya-campaign-funds-kpu-duties-and-transparency/237111/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/abstract-regional-election-campaign-in-surabaya-campaign-funds-kpu-duties-and-transparency/237111.png","ImageObject",442,249,{"name":42,"@type":43},"Cart","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-11",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":22},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68,72],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan utama tahap kampanye dalam pilkada menurut teks?","Question",{"text":62,"@type":63},"Tahap kampanye digunakan agar peserta memperkenalkan diri, visi-misi, dan tujuan ketika terpilih serta meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Dari mana saja dana kampanye dapat bersumber dan bagaimana pengaturannya?",{"text":67,"@type":63},"Dana kampanye dapat bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai pengusung, pihak ketiga perseorangan, serta badan hukum swasta. Sumbangan maksimal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, begitu juga batasan pengeluaran ditetapkan oleh penyelenggara.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa kewajiban KPU Kota Surabaya terkait laporan dana kampanye?",{"text":71,"@type":63},"KPU Kota Surabaya harus mengaudit laporan dana kampanye melalui Kantor Akuntan Publik dan memeriksa secara detail sumber serta penggunaan dana.",{"name":73,"@type":60,"acceptedAnswer":74},"Mengapa transparansi laporan dana kampanye belum maksimal menurut teks?",{"text":75,"@type":63},"Tugas dan kewenangan KPU Kota Surabaya pada tahapan pelaporan dana kampanye dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU belum maksimal dalam mengungkap transparansi laporan dana kampanye pasangan calon.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":78,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":80,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":82,"site_id":7},237111,1789110019,{"code":4,"msg":85,"data":86},"success",[87,91,95,99,103,107,111,115],{"id":88,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":4,"slug":90},178,"Faktur","faktur",{"id":92,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":93,"show_sort_weight":4,"slug":94},192,"Formulir","formulir-192",{"id":96,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":97,"show_sort_weight":4,"slug":98},180,"Media Sosial","media-sosial",{"id":100,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":101,"show_sort_weight":4,"slug":102},179,"Poster","poster",{"id":104,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":4,"slug":106},176,"Presentasi","presentasi",{"id":108,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":4,"slug":110},177,"Resume","resume",{"id":112,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":4,"slug":114},182,"Surat","surat-a95d00d3aaf04f3b854ecf140f00d385",{"id":116,"doc_module":22,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":4,"slug":117},183,"umum-07d1ff437201438088836b2b1ed3c90f",{"code":4,"msg":85,"data":119},{"doc_id":82,"user_id":120,"nickname":42,"user_avatar":121,"doc_module":22,"category_id":116,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":122,"file_id":123,"file_url":124,"file_type":125,"file_size":126,"view_count":22,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":22,"language":127,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":128,"faqs":129,"seo_title":130,"seo_description":12,"update_tm":83,"read_time":4},18829141979164,"https://eur-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","ABSTRAK  \nKampanye merupakan tahap dimana peserta pilkada memperkenalkan diri mereka,  \nvisi dan misi serta tujuan mereka ketika nantinya mereka terpilih. Tahap kampanye juga  \ntahapan yang penting bagi peserta pilkada untuk meyakinkan pemilih supaya memilih  \ndirinya. Banyak cara yang mereka lakukan untuk meyakinkan pemilih. Mulai dari pertemuan  \nterbatas dengan para tokoh agama dan pemuka masyarakat, hingga pertemuan tatap muka dan  \ndialog dengan para simpatisan maupun bersama beberapa elemen masyarakat.  \nDalam kegiatan kampanye, pasangan calon memerlukan dana besar. Dana tersebut  \ndapat bersumber dari pasangan calon, partai politik dan/ atau gabungan partai pengusung  \npasangan calon, pihak ketiga perseorangan, dan badan hukum swasta. Penyumbang dana  \nkampanye dan besarnya maksimal sumbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8  \nTahun 2015. Demikian juga batasan pengeluaran dana kampanye telah ditetapkan oleh  \npenyelenggara pilkada. Pengaturan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye perlu dibuat  \nagar persaingan antar peserta pilkada berlangsung adil.  \nKPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara pilkada kota surabaya, mempunyai  \nkewajiban untuk mengaudit laporan dana kampanye melalui Kantor Akuntan Publik. Dalam  \nupaya transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye, KPU Kota Surabaya harus  \nmemeriksa secara detail sumber dan penggunaan dana kampanye. Namun, tugas dan  \nkewenangan KPU Kota Surabaya dalam Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU  \npada tahapan pelaporan dana kampanye, belum maksimal dalam mengungkap transparansi  \nlaporan dana kampanye pasangan calon.  \nKata kunci: dana kampanye, KPU, tugas, kewenangan,transparansi","cbCait6Eu3B0saJK","https://ap.wps.com/l/cbCait6Eu3B0saJK","pdf",680975,"Indonesian","# Abstrak\n## Tahap Kampanye dalam Pilkada\n## Sumber dan Batas Dana Kampanye\n## Audit dan Peran KPU Surabaya\n## Tantangan Transparansi dalam Pelaporan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama tahap kampanye dalam pilkada menurut teks?\",\"answer\":\"Tahap kampanye digunakan agar peserta memperkenalkan diri, visi-misi, dan tujuan ketika terpilih serta meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya.\"},{\"question\":\"Dari mana saja dana kampanye dapat bersumber dan bagaimana pengaturannya?\",\"answer\":\"Dana kampanye dapat bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai pengusung, pihak ketiga perseorangan, serta badan hukum swasta. Sumbangan maksimal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, begitu juga batasan pengeluaran ditetapkan oleh penyelenggara.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban KPU Kota Surabaya terkait laporan dana kampanye?\",\"answer\":\"KPU Kota Surabaya harus mengaudit laporan dana kampanye melalui Kantor Akuntan Publik dan memeriksa secara detail sumber serta penggunaan dana.\"},{\"question\":\"Mengapa transparansi laporan dana kampanye belum maksimal menurut teks?\",\"answer\":\"Tugas dan kewenangan KPU Kota Surabaya pada tahapan pelaporan dana kampanye dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU belum maksimal dalam mengungkap transparansi laporan dana kampanye pasangan calon.\"}]","Abstrak Kampanye Pilkada Surabaya - Dana Kampanye, Tugas KPU, dan Transparansi | PDF"]