[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201546-113":53,"doc-detail-201546-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","yogyakarta-special-region-local-regulation-no-11-of-2023-regional-taxes-and-levies","Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah","","Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 mengatur kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung desentralisasi fiskal serta memperkuat pembaruan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah. Peraturan ini menegaskan dasar penetapan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan daerah sebagai rujukan pemungutan di wilayah. Dokumen juga memuat ketentuan umum, termasuk definisi daerah, gubernur, pemerintah, perangkat daerah, pejabat, BUMD, serta pengertian pajak dan retribusi daerah beserta subjeknya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/yogyakarta-special-region-local-regulation-no-11-of-2023-regional-taxes-and-levies/201546/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/yogyakarta-special-region-local-regulation-no-11-of-2023-regional-taxes-and-levies/201546.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Berry Peter","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan desentralisasi fiskal melalui pembaruan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasarnya juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Retribusi Daerah dalam peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},201546,1788535334,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402524268,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan desentralisasi fiskal yanglebih maksimal, diperlukan pembaruan mekanismepemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi daerah;  \nb. bahwa penerimaan pajak dan retribusi daerahdiperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kepadamasyarakat di segala urusan pemerintahan;  \nc. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perdadan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor  \n43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);  \n3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timoer, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10  \nTahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);  \nDengan Persetujuan Bersama  \nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nDAN  \nGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN  \nRETRIBUSI ","cbCaisU3LiMLUbbm","https://ap.wps.com/l/cbCaisU3LiMLUbbm","pdf",6138325,409,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi dan Ruang Lingkup\n## Subjek Pajak dan Retribusi","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan desentralisasi fiskal melalui pembaruan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dasarnya juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Retribusi Daerah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.\"}]","Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | PDF",630]