[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159377-113":53,"doc-detail-159377-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","yogyakarta-mayor-regulation-no-9-of-2026-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas","","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-PNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan mengikuti penghasilan satu bulan pada bulan Februari 2026, termasuk ketentuan proporsional untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta pengaturan sesuai kemampuan keuangan BLUD.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/yogyakarta-mayor-regulation-no-9-of-2026-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary/159377/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/yogyakarta-mayor-regulation-no-9-of-2026-technical-guidelines-for-eid-al-fitr-allowance-and-thirteenth-salary/159377.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Xiajie","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 berdasarkan peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur pemberian kepada PNS dan CPNS, PPPK, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apakah Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada seluruh PNS?",{"text":115,"@type":111},"Tidak. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026?",{"text":119,"@type":111},"Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Februari Tahun 2026. Jika penghasilan satu bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sesuai perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},159377,1788016983,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8814010472675,"https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll","SALINAN  \nWALI KOTA YOGYAKARTA  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 9 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  \nTAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n3. Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7058);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipiltahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajibanuntuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%(seratus persen) .  \n3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.  \n4. Pejabat Negara adalah Wali Kota Yogyakarta dan Wakil Wali Kota Yogyakarta.  \n5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.  \n6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  \n7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerahdalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dariketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  \n8. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.  \n9. Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.  \n10. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan Daerah.  \n12. Daerah adalah","cbCaiqu8Fc2SDMXE","https://ap.wps.com/l/cbCaiqu8Fc2SDMXE","pdf",295326,7,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi\n# Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Umum\n## Pemberian Tunjangan Hari Raya\n## Pemberian Gaji Ketiga Belas","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 berdasarkan peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pemberian kepada PNS dan CPNS, PPPK, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-PNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.\"},{\"question\":\"Apakah Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada seluruh PNS?\",\"answer\":\"Tidak. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026?\",\"answer\":\"Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Februari Tahun 2026. Jika penghasilan satu bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sesuai perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.\"}]","Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026 - Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas | PDF",11]