[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228669-113":53,"doc-detail-228669-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","yogyakarta-mayor-regulation-no-29-of-2017-investigation-administration-for-ppns-satpol-pp-of-yogyakarta-city-in-minor-offense-examinations","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA - NOMOR 29 TAHUN 2017 - ADMINISTRASI PENYIDIKAN BAGI PPNS SATPOL PP KOTA YOGYAKARTA DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN","","Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2017 menetapkan administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Regulasi ini menegaskan definisi, maksud, dan tujuan penyelenggaraan administrasi penyidikan agar proses berjalan efektif dan efisien serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang lingkup peraturan berlaku bagi PPNS Satpol PP Daerah dan mengatur kelengkapan administrasi penyidikan dalam tahapan penyidikan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/yogyakarta-mayor-regulation-no-29-of-2017-investigation-administration-for-ppns-satpol-pp-of-yogyakarta-city-in-minor-offense-examinations/228669/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/yogyakarta-mayor-regulation-no-29-of-2017-investigation-administration-for-ppns-satpol-pp-of-yogyakarta-city-in-minor-offense-examinations/228669.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Melati","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan administrasi penyidikan dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Administrasi penyidikan adalah bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi PPNS Satpol PP Daerah dan bertujuan mewujudkan administrasi penyidikan yang efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang menjadi sasaran atau ruang lingkup berlakunya peraturan?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan ini berlaku bagi PPNS Satpol PP Daerah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228669,1789028180,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","WALIKOTA YOGYAKARTA  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA  \nNOMOR 29 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nADMINISTRASI PENYIDIKAN BAGI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA YOGYAKARTA DALAM ACARAPEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA YOGYAKARTA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nc.  \nMengingat : 1.  \n2.  \n3.  \nbahwa administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, perludilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu diatur administrasi penyidikanbagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acarapemeriksaan tindak pidana ringan;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakartatentang Administrasi Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakartadalam Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan.  \nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24);  \nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 76);  \nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9  \nTahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168) .  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);  \n7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikanoleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);  \n8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.(Lembaran Daerah Kotamadya Yogyakarta nomor 12 seri D);  \n9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);  \n10. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 68) .  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG ADMINISTRASI  \nPENYIDIKAN BAGI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA YOGYAKARTA DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan:  \n1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu y","cbCaisne9pCXoRmF","https://ap.wps.com/l/cbCaisne9pCXoRmF","pdf",849611,58,"Indonesian","# KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# RUANG LINGKUP\n## Pasal 4\n# KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENYIDIKAN\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan administrasi penyidikan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Administrasi penyidikan adalah bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi PPNS Satpol PP Daerah dan bertujuan mewujudkan administrasi penyidikan yang efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi sasaran atau ruang lingkup berlakunya peraturan?\",\"answer\":\"Peraturan ini berlaku bagi PPNS Satpol PP Daerah.\"}]","PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA - NOMOR 29 TAHUN 2017 - ADMINISTRASI PENYIDIKAN BAGI PPNS SATPOL PP KOTA YOGYAKARTA DALAM ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN | PDF",89]