[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229327-113":53,"doc-detail-229327-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","work-discipline-regulations-for-the-bangko-religious-court-class-ib","Tata Tertib Kedinasan Pada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB","","Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bangko Kelas IB menetapkan tata tertib kedinasan untuk meningkatkan wibawa Peradilan Agama serta membentuk kedisiplinan dan suasana kerja yang tertib, dinamis, berdayaguna, dan berhasil guna. Dokumen mengatur definisi tata tertib dan pihak yang termasuk pegawai, ketentuan jam kerja, kewajiban apel, prosedur izin saat tidak hadir atau meninggalkan kantor, mekanisme daftar hadir serta pelaporan rekap bulanan. Diatur pula ketentuan pakaian kerja sesuai hari, kewajiban memiliki catatan kerja, serta ketentuan penunjukan pelaksana tugas (PLH) bagi pejabat yang tidak masuk kantor karena sakit, cuti, atau dinas luar lebih dari tujuh hari.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/work-discipline-regulations-for-the-bangko-religious-court-class-ib/229327/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/work-discipline-regulations-for-the-bangko-religious-court-class-ib/229327.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Taylor Morgan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan tata tertib kedinasan dalam keputusan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tata tertib kedinasan adalah tata tertib yang tercantum dalam surat keputusan ini, seluruh peraturan dari pejabat berwenang, dan semua perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana ketentuan jam kerja dan pelaksanaan apel harian?",{"text":114,"@type":110},"Senin sampai Kamis berlaku pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara Jumat pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Setiap Senin seluruh pegawai wajib mengikuti apel pagi pukul 08.00 WIB, sedangkan untuk apel sore diganti dengan salat asar berjamaah di mushola Pengadilan Agama Bangko.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa kewajiban terkait daftar hadir dan pelaporan rekap bulanan?",{"text":118,"@type":110},"Daftar hadir terdiri dari daftar hadir datang (pagi) dan daftar pulang (sore), dengan pengisian sebelum pukul 08.00 WIB untuk daftar hadir pagi. Pada akhir bulan, daftar hadir diteliti dan direkap untuk disampaikan kepada Ketua selambat-lambatnya tanggal 05, dilampiri data pegawai yang terlambat dan meninggalkan tugas tanpa izin.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229327,1789037692,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},1099523885336,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB  \nNomor: W5-A5/ 25 /OT.01.3/I/2019  \nTENTANG  \nTATA TERTIB KEDINASAN PADA PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB  \nKETUA PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB  \nMenimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan wibawa Peradilan Agama dan aparatnya serta menjamin terciptanya kedisiplinan dan suasana kerja yang tertib, dinamis, berdayaguna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan tata tertibkedinasan pada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB.  \nMengingat : 1. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;  \n2. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;  \n3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;  \n4. Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;  \n6. Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;  \n7. Peraturan Presiden RI Nomor 19 tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;  \n8. Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor: 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;  \n9. Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor: W5-A/670/OT.01.3/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Tata Tertib Kedinasanpada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi;  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IBNOMOR: W5-A5/25/OT.01.3/I/2019  \nTENTANG  \nTATA TERTIB KEDINASAN PADA PENGADILAN AGAMA BANGKO  \nKELAS IB  \nPasal 1  \n1. Yang dimaksud dengan Tata tertib Kedinasan adalah:  \na. Tata tertib yang tercantum dalam Surat Keputusan ini;  \nb. Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;  \nc. Semua perintah kedinasan yang dikeluarkan oleh atasan yang berwenang;  \n2. Yang dimaksud dengan Pegawai adalah Ketua, Wakil Ketua dan semua Hakim, Pegawai Negeri Sipil, termasuk Tenaga Honorer pada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB;  \nPasal 2  \n1. Jam kerja pada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB diatur sebagai berikut :  \na. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 16.30  \n(Istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB )  \nb. Jum’at : Pukul 07.30 WIB s/d 16.30 WIB (Istirahat pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB )  \n2. Setiap pegawai wajib mematuhi jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat  \n(1) di atas;  \n3. Setiap hari Senin seluruh pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel pagipukul 08.00 WIB untuk apel sore diganti dengan solat asar berjamaah yang dilaksanakan di mushola Pengadilan Agama Bangko Kelas IB, dengan Pembina Apel Pimpinan/Hakim sampai dengan Sekretaris Pengadilan Agama Bangko Kelas IB;  \n4. Pegawai yang tidak masuk kantor atau akan meninggalkan kantor pada jam kerja wajib memberitahu dan meminta izin pada atasan langsung atau pejabat yang berwenang;  \nPasal 3  \n1. Daftar hadir setiap hari terdiri dari:  \na. Daftar hadir datang (pagi)  \nb. Daftar pulang (sore)  \n2. Pegawai wajib mengisi daftar hadir pagi sebelum pukul 08.00 WIB (sebelumapel pagi) dan daftar hadir siang pada saat akan pulang kantor;  \n3. Daftar hadir datang (pagi) setelah pelaksanaan apel diteliti oleh petugas penanggungjawab absen dan di laporkan kepada Ketua;  \n4. Daftar hadir pulang (sore), setelah diteliti oleh penanggungjawab absen dandilaporkan kepada Ketua Pengadilan;  \n5. Pada setiap akhir bulan, daftar hadir diteliti dan direkap untuk disampaikankepada Ketua selambat-lambatnya tanggal 05 pada setiap bulan dengandilampirkan data Pegawai yang terlambat ","cbCaienIndthGHKi","https://ap.wps.com/l/cbCaienIndthGHKi","pdf",571660,"Indonesian","# Surat Keputusan\n## Dasar Pertimbangan dan Dasar Hukum\n## Ketentuan Umum\n# Pasal 1 - Definisi\n# Pasal 2 - Jam Kerja dan Apel\n# Pasal 3 - Daftar Hadir dan Rekap Bulanan\n# Pasal 4 - Ketentuan Pakaian Kerja","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan tata tertib kedinasan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Tata tertib kedinasan adalah tata tertib yang tercantum dalam surat keputusan ini, seluruh peraturan dari pejabat berwenang, dan semua perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan jam kerja dan pelaksanaan apel harian?\",\"answer\":\"Senin sampai Kamis berlaku pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara Jumat pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Setiap Senin seluruh pegawai wajib mengikuti apel pagi pukul 08.00 WIB, sedangkan untuk apel sore diganti dengan salat asar berjamaah di mushola Pengadilan Agama Bangko.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban terkait daftar hadir dan pelaporan rekap bulanan?\",\"answer\":\"Daftar hadir terdiri dari daftar hadir datang (pagi) dan daftar pulang (sore), dengan pengisian sebelum pukul 08.00 WIB untuk daftar hadir pagi. Pada akhir bulan, daftar hadir diteliti dan direkap untuk disampaikan kepada Ketua selambat-lambatnya tanggal 05, dilampiri data pegawai yang terlambat dan meninggalkan tugas tanpa izin.\"}]","Tata Tertib Kedinasan Pada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB | PDF",6]