[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229718-113":53,"doc-detail-229718-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","work-culture-transformation-of-civil-servants-in-regional-government-circular-letter-no-800153349sjt","TRANSFORMASI BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH - SURAT EDARAN NOMOR 800.1.5/3349/SJTENTANG","","Surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJT menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan menyesuaikan tugas kedinasan melalui kombinasi WFO dan WFH, dengan pola WFH 1 hari setiap Jumat, penguatan layanan digital, jaminan kontinuitas layanan, efisiensi energi dan sumber daya, serta pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas. Penataan rapat serta pengendalian dan pengawasan juga diatur secara jelas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/work-culture-transformation-of-civil-servants-in-regional-government-circular-letter-no-800153349sjt/229718/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/work-culture-transformation-of-civil-servants-in-regional-government-circular-letter-no-800153349sjt/229718.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aran","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama surat edaran ini bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah?","Question",{"text":110,"@type":111},"Mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, termasuk akselerasi layanan digital, kontinuitas layanan, serta efisiensi sumber daya dan energi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan pola WFH dan WFO yang harus diterapkan?",{"text":115,"@type":111},"ASN menyesuaikan tugas kedinasan melalui kombinasi lokasi kerja WFO (di kantor) dan WFH (di rumah). Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat, dengan jadwal disesuaikan kondisi daerah masing-masing.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja langkah pengendalian serta pengawasan yang diminta kepada pemerintah daerah?",{"text":119,"@type":111},"Pimpinan diminta mengatur skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO. Kepala perangkat daerah melaksanakan pengawasan untuk memastikan, antara lain, pemadaman perangkat dan peralatan listrik saat WFH serta kondisi ruangan kantor yang aman.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229718,1789042289,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137455076865,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA\n\nYth.1.  Gubernur.  \n## 2.Bupati/Wali Kota.\n\ndi -  \nSeluruh Indonesia  \nSURAT EDARAN  \nNOMOR 800.1.5/3349/SJTENTANG  \n# TRANSFORMASI BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARADI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH\n\nDalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam RapatTerbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteriterkait program efisiensi nasional,dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaantugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN)untuk mendukungpercepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisiendi lingkungan Pemerintah Daerah.Berkenaan dengan hal tersebut bersama inidisampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n## 1.Dasar Hukum:\n\na.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \nb.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;  \nC.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \nd.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PegawaiNegeri Sipil;  \ne.  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik (SPBE);  \nf.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam KerjaInstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \ng.Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;dan  \nh.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka MendukungPercepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.  \n—2—  \n## 2.Berdasarkan angka 1(satu)di atas,diminta kepada Gubernur,Bupati/Wali Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:\n\na.Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkunganPemerintah Daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasansecara lokasi,yaitu:  \n1)tugas kedinasan di kantor(work from office/WFO);dan  \n2)tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisiliPegawai Aparatur Sipil Negara(work from home/WFH).  \nb.Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasisebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dilaksanakan dengan ketentuanpola kerja WFH sebanyak 1(satu)hari kerja dalam 1(satu)minggu yaitu setiaphari Jum'at;  \nC.Mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH,yaitu:  \n1)Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien;  \n2)Akselerasi layanan digital pemerintah daerah,dengan mempercepat adopsiSPBE dan digitalisasi proses birokrasi;  \n3)Kontinuitas layanan,dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalantanpa gangguan;  \n4)Efisiensi sumber daya,dengan mengurangi konsumsi BBM,listrik,air,danbiaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil;  \n5)Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas;  \n6)Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat danASN.  \n7)Kinerja berbasis output,dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkanhasil,bukan sekedar pada aspek kehadiran;dan  \n8)Resiliensi organisasi,dengan membangun ketangguhan mengantisipasiberbagai potensi gangguan,hambatan dan tantangan terhadap organisasi.  \nd.Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO,dengan komposisi dan proporsi ASNyang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi daerahmasing-masing;  \ne.Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerahberupa e-office,tanda tangan elektronik,absensi elektronik,Sistem InformasiManajemen Kepegawaian(SIMPEG),Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE),dan layanan digital lainnya;  \nf.Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital,dapatmenyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuandaerah;  \ng.Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFHdan WFO;  \nh.Bagi ","cbCaidpyc0xtt81p","https://ap.wps.com/l/cbCaidpyc0xtt81p","pdf",257135,5,"Indonesian","# Dasar Pengarahan\n## Dasar Hukum\n# Ketentuan Pelaksanaan WFO dan WFH\n## Penyesuaian Tugas Kedinasan\n## Pola WFH dan Tujuan\n## Jadwal Kerja dan Komposisi\n# Penguatan Layanan dan Pengendalian\n## Penguatan Layanan Digital\n## Skema Pengawasan\n## Rapat/DT dan Perjalanan Dinas\n# Pengecualian dan Ketentuan Energi\n## Pengecualian Pejabat (Tetap WFO)\n## Pengawasan Efisiensi Energi","[{\"question\":\"Apa tujuan utama surat edaran ini bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah?\",\"answer\":\"Mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, termasuk akselerasi layanan digital, kontinuitas layanan, serta efisiensi sumber daya dan energi.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pola WFH dan WFO yang harus diterapkan?\",\"answer\":\"ASN menyesuaikan tugas kedinasan melalui kombinasi lokasi kerja WFO (di kantor) dan WFH (di rumah). Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat, dengan jadwal disesuaikan kondisi daerah masing-masing.\"},{\"question\":\"Apa saja langkah pengendalian serta pengawasan yang diminta kepada pemerintah daerah?\",\"answer\":\"Pimpinan diminta mengatur skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO. Kepala perangkat daerah melaksanakan pengawasan untuk memastikan, antara lain, pemadaman perangkat dan peralatan listrik saat WFH serta kondisi ruangan kantor yang aman.\"}]","TRANSFORMASI BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH - SURAT EDARAN NOMOR 800.1.5/3349/SJTENTANG | PDF",8]