[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184997-113":53,"doc-detail-184997-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","wonogiri-regent-regulation-no-28-of-2020-technical-guidelines-for-new-student-admissions-to-kindergarten-primary-school-and-junior-high-school","Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama","","Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Pengaturan ini bertujuan memperluas akses serta meningkatkan mutu pendidikan dengan pelaksanaan yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dokumen memuat dasar pertimbangan, rujukan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan umum sebagai landasan operasional penerimaan peserta didik di Kabupaten Wonogiri.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/wonogiri-regent-regulation-no-28-of-2020-technical-guidelines-for-new-student-admissions-to-kindergarten-primary-school-and-junior-high-school/184997/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/wonogiri-regent-regulation-no-28-of-2020-technical-guidelines-for-new-student-admissions-to-kindergarten-primary-school-and-junior-high-school/184997.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam petunjuk teknis PPDB ini?",{"text":115,"@type":111},"Petunjuk teknis ini mencakup penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan Daerah dan Pemerintah Daerah dalam ketentuan umum peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Daerah adalah Kabupaten Wonogiri, sedangkan Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah otonom.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184997,1788365284,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":14},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","SALINAN   \n# BUPATI WONOGIRIPROVINSI JAWA TENGAH\n\nPERATURAN BUPATI WONOGIRINOMOR 28 TAHUN 2020  \n## TENTANG\n\n# PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA TAMAN KANAK-KANAK,SEKOLAH DASAR,DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI WONOGIRI,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka perluasan akses dan peningkatanmutu pendidikan di Kabupaten Wonogiri,penerimaanpeserta didik baru harus dilaksanakan secaranondiskriminatif,objektif,transparan,akuntabel,danberkeadilan;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik BaruPada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,dan SekolahMenengah Pertama;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-DaerahKabupaten DalamLingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);  \n2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6398);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan  \natas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaandan PengawasanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan LembaranNegara Nomor 6041);  \n9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru padaTaman Kanak-Kanan,Sekolah Dasar,Sekolah MenengahPertama,Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah MenengahKejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tah","cbCaicZnfhUBBx3E","https://ap.wps.com/l/cbCaicZnfhUBBx3E","pdf",8901815,31,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Menetapkan\n## Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam petunjuk teknis PPDB ini?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis ini mencakup penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Daerah dan Pemerintah Daerah dalam ketentuan umum peraturan ini?\",\"answer\":\"Daerah adalah Kabupaten Wonogiri, sedangkan Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah otonom.\"}]","Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama | PDF"]