[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204365-113":53,"doc-detail-204365-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","west-sumatra-governor-regulation-on-new-student-admissions-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-boarding-school","GUBERNUR SUMATERA BARAT - PERATURAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA","","Peraturan Gubernur Sumatera Barat menetapkan ketentuan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Berasrama. Pengaturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan nasional terkait PPDB serta memberi dasar operasional bagi penyelenggara pendidikan di tingkat provinsi. Dokumen merumuskan tujuan dan definisi umum, termasuk peran pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta istilah kunci seperti PPDB dalam jaringan dan luar jaringan, daya tampung, zonasi, dan dokumen persyaratan seperti kartu keluarga, surat keterangan, dan rapor.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/west-sumatra-governor-regulation-on-new-student-admissions-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-boarding-school/204365/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/west-sumatra-governor-regulation-on-new-student-admissions-for-senior-high-school-vocational-high-school-and-boarding-school/204365.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Peraturan ini mengatur apa di tingkat Provinsi Sumatera Barat?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini mengatur ketentuan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Berasrama di wilayah Provinsi Sumatera Barat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam jaringan dan PPDB luar jaringan?",{"text":115,"@type":111},"PPDB dalam jaringan adalah sistem PPDB yang dilaksanakan secara otomatis melalui proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman berbasis waktu nyata dalam jaringan. PPDB luar jaringan adalah pelaksanaan PPDB secara manual melalui tahapan pendaftaran, seleksi, dan pengumuman pada satuan pendidikan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja istilah kunci dalam Ketentuan Umum Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat definisi antara lain daerah, gubernur, dinas dan kepala dinas, cabang dinas, kepala cabang dinas, satuan pendidikan, PPDB, serta istilah seperti daya tampung, zonasi, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan PKH.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204365,1788572711,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","# GUBERNUR SUMATERA BARAT\n\nPERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARATNOMORI2 TAHUN 2021  \n## TENTANG\n\n# PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n\n## PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,DAN SEKOLAH BERASRAMA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR SUMATERA BARAT,  \nMenimbang :  \nbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,SekolahMenengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,sertaPendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan GubernurSumatera Barat tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruandan Sekolah Berasrama.  \nMengingat :1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat SumateraBarat,Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1646);  \n2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);  \n3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 125,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3839),sebagaimanatelah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105),sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157);  \n5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru padaTaman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah MenengahPertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah MenengahKejuaraaan (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2021Nomor 6);  \n7.   Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranDaerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 166);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,  DAN SEKOLAHBERASRAMA.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.  \n2.  Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.  \n3.  Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.  \n4.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.  \n5.  Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara UrusanPemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.  \n6.  Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan penyelenggaraUrusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus diwilayah tertentu.  \n7.Satuan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas,Sekolah MenengahKejuruan,dan Sekolah Berasrama.  \n8.  Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalahproses penerimaan dan seleksi calon peserta didik p","cbCaiigC05uayQKy","https://ap.wps.com/l/cbCaiigC05uayQKy","pdf",8829077,24,"Indonesian","# GUBERNUR SUMATERA BARAT\n## TENTANG\n## PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU\n## DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\n## Menimbang\n## Mengingat\n## MEMUTUSKAN\n## BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Peraturan ini mengatur apa di tingkat Provinsi Sumatera Barat?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur ketentuan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Berasrama di wilayah Provinsi Sumatera Barat.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam jaringan dan PPDB luar jaringan?\",\"answer\":\"PPDB dalam jaringan adalah sistem PPDB yang dilaksanakan secara otomatis melalui proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman berbasis waktu nyata dalam jaringan. PPDB luar jaringan adalah pelaksanaan PPDB secara manual melalui tahapan pendaftaran, seleksi, dan pengumuman pada satuan pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa saja istilah kunci dalam Ketentuan Umum Pasal 1?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat definisi antara lain daerah, gubernur, dinas dan kepala dinas, cabang dinas, kepala cabang dinas, satuan pendidikan, PPDB, serta istilah seperti daya tampung, zonasi, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan PKH.\"}]","GUBERNUR SUMATERA BARAT - PERATURAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA | PDF",37]