[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229030-113":53,"doc-detail-229030-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","wamendagri-16042025-rakor-koperasi-desa-koperasi-desa-merah-putih","WAMENDAGRI-16042025-RAKOR-KOPERASI-DESA - Koperasi Desa Merah Putih","","Rapat koordinasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 berfokus pada percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, revitalisasi, dan pengembangan unit usaha. Dokumen memuat arahan Presiden serta dasar regulasi, termasuk peran lintas kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota. Uraian mencakup bentuk unit usaha seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan, serta logistik desa, termasuk skema pendanaan dari APBN, APBD, dan APBDes.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/wamendagri-16042025-rakor-koperasi-desa-koperasi-desa-merah-putih/229030/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/wamendagri-16042025-rakor-koperasi-desa-koperasi-desa-merah-putih/229030.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Grenda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Rapat Koordinasi implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuan utamanya adalah percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, revitalisasi, dan pengembangan koperasi yang sudah ada.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana skema pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan?",{"text":115,"@type":111},"Skemanya meliputi pendirian koperasi dari tidak ada, revitalisasi koperasi yang tidak aktif, serta pengembangan koperasi dengan menambahkan unit usaha atau kegiatan pelayanan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Unit usaha apa saja yang disebutkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih?",{"text":119,"@type":111},"Contohnya pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan, serta logistik desa.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229030,1789035016,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","RAPAT KOORDINASI  \nIMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \nKEMENTERIAN DALAM NEGERI  \nREPUBLIK INDONESIA  \n”Kita tahun ini akan membuka 80 ribukoperasi, setiap desa akan kita mintauntuk segera mendirikan koperasi yang masuk dalam suatu jaringan koperasi nasional, dan setiap desa akan kita  \nbantu”  \n“Saya ingin jadi Presiden, ingin jadipemimpin, yang berhasil menurunkan harga pangan untuk rakyat Indonesia”  \nArahan Presiden pada Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi di Majalengka, Jawa Barat  \n7 April 2025  \nKEMENTERIAN DALAM NEGERI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nKOPERASI DESAMERAH PUTIH UNTUK MENCEGAH URBANISASI  \nKEMENTERIAN DALAM NEGERI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \n1. Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari tidak ada;  \n2. Revitalisasi atas Koperasi Desa yang ada di desa tetapi tidakaktif;  \n3. Pengembangan koperasi yang sudah ada dengan menambahkan unit usaha/kegiatan pelayanan:  \na. Pengadaan sembako  \nb. Simpan pinjam  \nc. Klinik desa  \nd. Apotek desa  \ne. Cold storage  \nf. Pergudangan/ lumbung pangan  \ng. Logistik desa  \nDASAR REGULASI PEMBENTUKAN KOPDESKEL MERAH PUTIH BERDASARKAN INPRES NO. 9 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI  \nDESA/KELURAHAN MERAH PUTIH (DITETAPKAN TANGGAL 27 MARET 2025)  \n• Mengintruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga: Menko Pangan, Menteri Koperasi , Mendes PDTT, Menkeu , Mendagri, Menteri KP, Menkes, Mentan , Menteri Hukum, Men PPN/Ka Bappenas, Mensos , Menteri BUMN, Menkomdigi , Kepala Bapanas , Kepala BGN, Kepala BPKP, serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota  \n• Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian , pengembangan , dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  \n• Menteri Dalam Negeri untuk  \na. Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nb. Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, sertapemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;  \nc. Memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelarasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan  Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah sertapengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan  \nd. Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijakan  program , serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuailingkup koordinasinya.  \n• Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:  \na. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  \nb. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  \nc. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau  \nd. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nDATA POTENSI DESA DALAM MENDUKUNG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \nDATA JUMLAH DESA DAN KELURAHAN PER WILAYAH DAN PROVINSI SE INDONESIA  \nProv. Aceh  \nProv.  \nSumatera Utara  \nMalaysia  \nProv. Riau  \nProv.  \nProv.  \nKep. Riau  \nSumatera  \nBarat Prov. Jambi  \nProv. Kep. Bangka  \nProv. Belitung  \nProv. Sumatera  \nBengkulu Seltrao .  \nMalaysia  \nProv. Kaltara  \nProv. Sulut  \nProv. Kalbar  \nProv. Kalteng  \nProv. Kaltim  \nProv.  \nProv. Kalsel  \nProv.  \nGorontalo Prov.  \nSulbar Sulteng  \nProv. Maluku  \nutara Prov.  \nProv. Sultra Maluku Prov. Sulsel  \nLampuPnrv. DKI Prov. PJraokvarta Prov.  \nBanten Jaw","cbCaikAr22Y1kXci","https://ap.wps.com/l/cbCaikAr22Y1kXci","pdf",1907047,13,"Indonesian","# Arahan Presiden dan agenda rapat koordinasi\n## Implementasi Inpres No. 9 Tahun 2025\n# Koperasi Desa Merah Putih: konsep dan cakupan\n## Pendirian, revitalisasi, dan pengembangan\n## Unit usaha: sembako, simpan pinjam, klinik/apotek, cold storage, lumbung pangan, logistik\n# Dasar regulasi dan koordinasi para pihak\n## Pihak yang diinstruksikan (kementerian/lembaga serta pemda)\n## Langkah terkoordinasi dan terintegrasi\n## Pendanaan percepatan pembentukan\n# Data potensi desa pendukung pembentukan\n## Jumlah desa dan kelurahan per provinsi serta wilayah","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Rapat Koordinasi implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Tujuan utamanya adalah percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, revitalisasi, dan pengembangan koperasi yang sudah ada.\"},{\"question\":\"Bagaimana skema pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan?\",\"answer\":\"Skemanya meliputi pendirian koperasi dari tidak ada, revitalisasi koperasi yang tidak aktif, serta pengembangan koperasi dengan menambahkan unit usaha atau kegiatan pelayanan.\"},{\"question\":\"Unit usaha apa saja yang disebutkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Contohnya pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan, serta logistik desa.\"}]","WAMENDAGRI-16042025-RAKOR-KOPERASI-DESA - Koperasi Desa Merah Putih | PDF",20]