[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228880-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":85,"doc-detail-228880-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":78,"head_meta":80,"extra_data":82,"updated_unix":84},113,"id","village-funds-can-now-be-used-by-red-and-white-cooperatives-for-business-loan-mechanism","Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha - Mekanisme Pinjaman","","Dana Desa kini dapat dimanfaatkan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk membiayai berbagai kebutuhan usaha, melalui mekanisme pinjaman yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Pengajuan dimulai dari proposal rencana bisnis oleh ketua pengurus kepada Kepala Desa, lalu dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD untuk menetapkan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian. Jika disetujui, Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan dan menandatangani surat kuasa penyaluran dana sesuai ketentuan untuk pengelolaan yang hati-hati.",{"@graph":14,"@context":77},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/village-funds-can-now-be-used-by-red-and-white-cooperatives-for-business-loan-mechanism/228880/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/village-funds-can-now-be-used-by-red-and-white-cooperatives-for-business-loan-mechanism/228880.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jacob","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69,73],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Siapa yang menyampaikan informasi tentang mekanisme Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih?","Question",{"text":63,"@type":64},"Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyampaikan mekanisme pengajuan pinjaman yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana alur pengajuan pinjaman KDMP menggunakan Dana Desa?",{"text":68,"@type":64},"Ketua Pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis kepada Kepala Desa. Kepala Desa meneruskan ke BPD untuk dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah khusus, lalu hasilnya dituangkan dalam berita acara dan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan pinjaman.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Usaha apa saja yang dapat diajukan KDMP untuk dibiayai melalui pinjaman Dana Desa?",{"text":72,"@type":64},"Kegiatan usaha yang dapat diajukan mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, serta kegiatan simpan pinjam.",{"name":74,"@type":61,"acceptedAnswer":75},"Apa tujuan pengaturan mekanisme ini terkait penggunaan Dana Desa?",{"text":76,"@type":64},"Mekanisme dibuat untuk memastikan Dana Desa yang dipakai mendukung pembiayaan KDMP dan dikelola secara hati-hati, selaras dengan fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 dalam regulasi yang berlaku.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":79,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":81,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":83,"site_id":7},228880,1789029698,{"code":4,"msg":86,"data":87},"success",[88,93,97,101,105,109,112,116,120,124,128],{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":91,"slug":92},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":91,"slug":96},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":91,"slug":100},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":91,"slug":104},51,"Komik","comic",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":91,"slug":108},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":91,"slug":111},54,"research-report",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":91,"slug":115},49,"Sastra","literature",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":91,"slug":119},52,"Teknologi","technology",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":91,"slug":123},50,"Ujian","exam",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":91,"slug":127},57,"Umum","general",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":130,"show_sort_weight":4,"slug":131},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":86,"data":133},{"doc_id":83,"user_id":134,"nickname":42,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":110,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":141,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":12,"update_tm":84,"read_time":145},962084931830,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha  \nSumber gambar: [https://diskopukm.kalbarprov.go.id/](https://diskopukm.kalbarprov.go.id/)  \nKoperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini bisa memanfaatkan dana desa untuk membiayai usaha. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengatakan mekanisme pengajuan pinjaman diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.  \nTahap awal, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa. Permohonan wajib disertai proposal rencana bisnis.“Nah ini proposalnyamemuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025) .  \nKegiatan usaha yang bisa diajukan mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, hinggasimpan pinjam.“Lalu rencana pengembalian pinjaman, rencana kegiatan usaha berikut kegiatan kantor, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan atau simpan pinjaman,” kata Yandri.  \nSeluruh rencana harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kondisi lembagaekonomi yang sudah ada di desa. Setelah proposal diajukan, Kepala Desa meneruskannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . BPD menggelar musyawarah desa atau musyawarah khusus untuk membahas dan menyepakati besaran pinjaman serta dukungan pengembalian.  \nMusyawarah dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang memuat  \npersetujuan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian. Berdasarkan hasil itu, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman kepada KDMP. Surat ini menjadi dasarpengajuan pinjaman ke bank.  \nJika bank menyetujui, Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman. Surat kuasa ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman, sesuai format lampiran peraturan menteri. Yandri menegaskan mekanisme inidibuat untuk memastikan dana desa yang dipakai mendukung pembiayaan KDMP dikelola secara hati-hati.  \nSumber berita:  \n1. [https://money.kompas.com/read/2025/08/13/165126426/dana-desa-kini-bisa](https://money.kompas.com/read/2025/08/13/165126426/dana-desa-kini-bisa)dipakai-koperasi-merah-putih-untuk-usaha, Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha, 13/8/2025 .  \n2. [https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/tingkatkan-ekonomi-desa](https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/tingkatkan-ekonomi-desa)lewat-koperasi-desa-merah-putih-begini-dukungan-apbn, Tingkatkan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Begini Dukungan APBN, 6/8/2025 .  \n3. [https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812829/agar-koperasi-merah-putih](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812829/agar-koperasi-merah-putih)dapat-pinjaman-wamenkeu-ingatkan-soal-ini, Agar Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman, Wamenkeu Ingatkan Soal Ini, 10/8/2025 .  \nCatatan:  \nDana Desa bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah) . Kemudian pada tiap tahun anggaran, Menteri Keuangan mengatur Pengalokasian Dana Desa tersebut. Untuk Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuanganmenetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 17 ayat (1) PMK tersebut ditentukan bahwa Dana Desa ","cbCaii8yR8vijU5S","https://ap.wps.com/l/cbCaii8yR8vijU5S","pdf",626169,"Indonesian","# Mekanisme pemanfaatan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih\n## Alur pengajuan pinjaman dari proposal hingga persetujuan\n## Ruang lingkup usaha yang dapat diajukan\n## Dasar penyaluran dana melalui surat kuasa dan perjanjian pinjaman\n## Keterkaitan Dana Desa dengan regulasi penggunaan tahun 2025","[{\"question\":\"Siapa yang menyampaikan informasi tentang mekanisme Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menyampaikan mekanisme pengajuan pinjaman yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur pengajuan pinjaman KDMP menggunakan Dana Desa?\",\"answer\":\"Ketua Pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis kepada Kepala Desa. Kepala Desa meneruskan ke BPD untuk dibahas melalui musyawarah desa atau musyawarah khusus, lalu hasilnya dituangkan dalam berita acara dan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan pinjaman.\"},{\"question\":\"Usaha apa saja yang dapat diajukan KDMP untuk dibiayai melalui pinjaman Dana Desa?\",\"answer\":\"Kegiatan usaha yang dapat diajukan mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, serta kegiatan simpan pinjam.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pengaturan mekanisme ini terkait penggunaan Dana Desa?\",\"answer\":\"Mekanisme dibuat untuk memastikan Dana Desa yang dipakai mendukung pembiayaan KDMP dan dikelola secara hati-hati, selaras dengan fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 dalam regulasi yang berlaku.\"}]","Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha - Mekanisme Pinjaman | PDF",5]