[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229061-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229061-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","village-fund-disbursement-requirements-phase-ii-commitment-statement-for-apbdesa-support-to-establish-merah-putih-village-cooperative","Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II - Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih","","Surat ini menjelaskan syarat kelengkapan dokumen untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian pembentukannya kepada notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP. Naskah juga memuat instruksi pengunggahan dokumen ke tautan yang ditetapkan, penegasan dasar keabsahan dokumen elektronik sesuai UU ITE, serta format surat pernyataan komitmen yang ditandatangani oleh Lurah.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/village-fund-disbursement-requirements-phase-ii-commitment-statement-for-apbdesa-support-to-establish-merah-putih-village-cooperative/229061/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/village-fund-disbursement-requirements-phase-ii-commitment-statement-for-apbdesa-support-to-establish-merah-putih-village-cooperative/229061.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ezra","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa saja dokumen yang wajib dilengkapi untuk syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II?","Question",{"text":63,"@type":64},"Wajib melampirkan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukannya ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP yang asli.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Ke mana dokumen syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II harus diunggah?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen diunggah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul ke tautan https://bit.ly/penyaluranddtahapII sesuai instruksi dalam surat.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa dasar hukum yang menegaskan keabsahan dokumen elektronik pada surat ini?",{"text":72,"@type":64},"Surat mencantumkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008 yang menyatakan informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, termasuk dokumen yang ditandatangani secara elektronik.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229061,1789035413,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":55},1099514068035,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Nomor Sifat Lampiran Hal  \nBantul , 16 Mei 2025 Kepada  \n: B/400 .10.2/00860  \n: Biasa  \n: 1 Bendel  \n: Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II  \nYth. Lurah Se-Kab. Bantul  \ndi – BANTUL  \nDengan Hormat,  \nMenindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-9/MK/PK/2025, Hal :  \nPenyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 Tanggal 14 Mei 2025 bahwa untuk syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II harus dilengkapidokumen sebagai berikut :  \n1. Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris; dan  \n2. Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBKal untuk Modal Awal Pembentukan KDMP. (terlampir)  \nSehubungan hal tersebut, kepada Bapak/Ibu Lurah agar menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dengan cara meng-upload dokumen tersebut ke [https://bit.ly/penyaluranddtahapII](https://bit.ly/penyaluranddtahapII)Sedangkan yang diupload adalah  \n1. file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau buktipenyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris yang asli;  \n2. file scan/pindai Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesauntuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang asli  \nPasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008 .  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah\"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \nuntuk input dokumen ke dalam aplikasi OMSPAN akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen dimaksud diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.  \nDemikian disampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya diucapkan terima kasih.  \nPLT KEPALA DINAS  \nHERMAWAN SETIAJI, S IP, MH  \nPembina Utama Muda , IV/c NIP. 197403221993111001  \nPasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008 .  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah\"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.  \nFORMAT SURAT PERNYATAAN KOMITMEN DUKUNGAN APBDESA UNTUK PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \n(KOP KALURAHAN)  \n……………………………………………………………………………………………………….……  \n……………………………………………………………………………………  \n---------------------------------------------------------------------------------------------------------------  \nSURAT PERNYATAAN KOMITMEN DUKUNGAN APBDESA  \nUNTUK PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH  \nYang bertanda tangan di bawah ini:  \nNama :    \nJabatan : Lurah    \nAlamat :    \nMenyatakan dengan sesungguhnya bahwa:  \n1. Akan mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui APBKalurahanuntuk mendanai modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  \n2. Dukungan tersebut pada angka 1 akan dianggarkan dalam Peraturan Kalurahan tentang APBKalurahan Perubahan atau Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan Perubahan.  \nDemikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.  \n(nama Kalurahan   ) ,   Mei 2025  \nLurah    \nMaterai Rp. 10.000,-  \n(nama Lurah)  \nPasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008 .  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah\"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.","cbCaitCMDING3yJO","https://ap.wps.com/l/cbCaitCMDING3yJO","pdf",239949,"Indonesian","# Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II\n## Dokumen yang Dilampirkan\n## Prosedur Pengunggahan dan Penandatanganan Elektronik\n## Format Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa","[{\"question\":\"Apa saja dokumen yang wajib dilengkapi untuk syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II?\",\"answer\":\"Wajib melampirkan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukannya ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP yang asli.\"},{\"question\":\"Ke mana dokumen syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II harus diunggah?\",\"answer\":\"Dokumen diunggah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul ke tautan https://bit.ly/penyaluranddtahapII sesuai instruksi dalam surat.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang menegaskan keabsahan dokumen elektronik pada surat ini?\",\"answer\":\"Surat mencantumkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008 yang menyatakan informasi/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, termasuk dokumen yang ditandatangani secara elektronik.\"}]","Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II - Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih | PDF"]