[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228739-113":53,"doc-detail-228739-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","validity-of-marriage-guardian-at-rafaa-analysis-of-dna-results-at-kua-bangsal-district-mojokerto","KEABSAHAN WALI NIKAH SAAT RAFA’ ANALISIS HASIL DNA DI KUA KECAMATAN BANGSAL MOJOKERTO","","Islam menempatkan institusi keluarga sebagai fondasi utama, sehingga hukum Islam merinci keabsahan pernikahan, termasuk syarat dan tata cara hubungan suami istri. Menurut madzhab Syafi’i, wali merupakan faktor penting bagi sahnya nikah karena wali memegang kedudukan sebagai rukun nikah. Analisis dibahas melalui konsep ijab dan qobul, klasifikasi wali nikah, serta perbedaan pandangan Syafi’i dan Abu Hanifah. Karya ini juga menguraikan urutan wali nasab, perpindahan wali aqrab ke ab’ad, serta dasar dan sebab perpindahan ke wali hakim.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/validity-of-marriage-guardian-at-rafaa-analysis-of-dna-results-at-kua-bangsal-district-mojokerto/228739/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/validity-of-marriage-guardian-at-rafaa-analysis-of-dna-results-at-kua-bangsal-district-mojokerto/228739.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Evangeline","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-16","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa wali dianggap penting bagi keabsahan nikah menurut madzhab Syafi’i?","Question",{"text":109,"@type":110},"Karena wali merupakan bagian dari rukun nikah. Tanpa wali dari pihak calon pengantin perempuan, nikah dinilai tidak sah atau batal menurut Imam Syafi’i.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang wali nikah?",{"text":114,"@type":110},"Imam Syafi’i menyatakan wali nikah wajib sebagai rukun sehingga nikah batal tanpa wali. Sementara itu Imam Abu Hanifah berpendapat wali nikah bukan rukun, sehingga nikah tetap dipandang sah meski tanpa wali.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja sebab perpindahan wali nasab ke wali hakim menurut peraturan yang dikutip?",{"text":118,"@type":110},"Perpindahan terjadi antara lain karena tidak mempunyai wali nasab yang berhak, wali nasab tidak memenuhi syarat, wali nasab mafqud, wali nasab berhalangan hadir, atau wali nasab ‘adal.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228739,1789028887,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},13056703019662,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253a8e92610077?_k=1778726343310543188","KEABSAHAN WALI NIKAH SAAT RAFA’ ANALISIS HASIL DNA DI KUA KECAMATAN BANGSAL MOJOKERTO  \nAbdullah khanif 1  \nE-Mail: Abdullahkhanif99@gmail,com  \nAbstrak  \nIslam merupakan agama yang sangat besar perhatiannya pada institusi keluarga. Hukum Islam ketika membicarakan tentang keluarga begitu detail dan rincidikupas dan dibicarakan, mulai dari memilih pasangan hidup, tata cara perkawinan, tata cara dan tata karma hubungan suami istri dan lain sebagainya. Salah satu factor penting bagi keabsahan pernikahan dalam hukum islam menurut madzhab Syafi’i adalah adanya wali.  \nSebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, sebab itu wali menempati kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Seperti diketahuidalam prakteknya, yang mengucapkan “Ijab” adalah pihak perempuan yang di lakulakan oleh seorang wali dan yang mengucapkan ikrar “Qobul” adalah dari pihak pengantin laki-laki, disinilah peranan wali sangat menentukan sebagai wakildari pihak calon pengantin perempuan. Kedudukan walinikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun nikah, oleh karena itu Imam Syafi‟i berpendapat bahwanikah dianggap tidak sah atau batal, apabila wali daripihak calon pengantin perempuan tidak ada. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa wali nikah tidak merupakan salah satu rukun nikah. Karenaitu, nikah dipandang sah sekalipun tanpa wali.  \nPara fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat kewaliannya terbagi menjadi wali nasab (wali yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pihak wanita) dan wali hakim. Kedua, ditinjau dari keberadaannya terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh) . Ketiga, ditinjau dari kekuasaannya terbagi menjadi wali mujbir danghairu mujbir.  \nMenurut pendapat Imam Syafi’i, wali yang paling utama adalah ayah kandung, kemudian kakek dari jalur ayah, kemudian saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah, kemudian paman, kemudian anak laki-laki paman berdasarkan urutan ini.  \n1 Merupakan salah satu dosen aktif yang berada dalam naungan Institut Agama Islam (IAI) Uluwiyah MojosariMojokerto-Jawa Timur  \nKata Kunci: keabsahan wali nikah, rafa’ dan DNA  \nPENDAHULUAN  \nHukum Islam ketika membicarakan tentang keluarga begitu detail dan rinci dikupas dandibicarakan, mulai dari memilih pasangan hidup, tata cara perkawinan, tata cara dan tata karma hubungan suami istri dan lain sebagainya. Salah satu factor penting bagi keabsahan pernikahandalam hukum islam menurut madzhab Syafi’i adalah adanya wali.  \nSebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali, sebab itu wali menempatikedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Seperti diketahui dalam prakteknya, yang mengucapkan “Ijab” adalah pihak perempuan yang di lakulakan oleh seorang wali dan yang mengucapkan ikrar “Qobul” adalah dari pihak pengantin laki-laki, disinilah peranan wali sangat menentukan sebagai wakil dari pihak calon pengantin perempuan. Kedudukan walinikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun nikah, oleh karena itu Imam Syafi‟iberpendapat bahwa nikah dianggap tidak sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakanbahwa wali nikah tidak merupakan salah satu rukun nikah. Karena itu, nikah dipandang sah sekalipun tanpa wali.  \nSehingga peraturan tentang wali nikah di susun sedemikian rupa pada literatur-literatur hukum islam pada bab pernikahan yang disebutkan oleh para ulama’ Syafi’iyah secara detail.  \nPara fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat kewaliannya terbagi menjadi wali nasab (wali yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pihak wanita) dan wali hakim. Kedua, ditinjau dari keberadaannya terbagi menjadi wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad","cbCail5kkQedeeaD","https://ap.wps.com/l/cbCail5kkQedeeaD","pdf",495691,27,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Wali sebagai syarat sah nikah dalam madzhab Syafi’i\n## Perbedaan pandangan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah\n# Klasifikasi Wali Nikah\n## Berdasarkan sifat kewalian\n## Berdasarkan keberadaan\n## Berdasarkan kekuasaan\n# Urutan Wali Nasab Menurut Imam Syafi’i\n## Wali utama dan susunannya\n# Wali Nasab: Aqrab dan Ab’ad\n## Kriteria perpindahan\n## Kondisi wali aqrab non muslim, fasik, belum dewasa, gila, bisu atau tulis\n# Wali Hakim\n## Definisi dan dasar syar’i\n## Pihak yang berwenang\n# Sebab-Sebab Perpindahan ke Wali Hakim\n## Rujukan Pasal dan Peraturan Menteri Agama","[{\"question\":\"Mengapa wali dianggap penting bagi keabsahan nikah menurut madzhab Syafi’i?\",\"answer\":\"Karena wali merupakan bagian dari rukun nikah. Tanpa wali dari pihak calon pengantin perempuan, nikah dinilai tidak sah atau batal menurut Imam Syafi’i.\"},{\"question\":\"Bagaimana perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang wali nikah?\",\"answer\":\"Imam Syafi’i menyatakan wali nikah wajib sebagai rukun sehingga nikah batal tanpa wali. Sementara itu Imam Abu Hanifah berpendapat wali nikah bukan rukun, sehingga nikah tetap dipandang sah meski tanpa wali.\"},{\"question\":\"Apa saja sebab perpindahan wali nasab ke wali hakim menurut peraturan yang dikutip?\",\"answer\":\"Perpindahan terjadi antara lain karena tidak mempunyai wali nasab yang berhak, wali nasab tidak memenuhi syarat, wali nasab mafqud, wali nasab berhalangan hadir, atau wali nasab ‘adal.\"}]","KEABSAHAN WALI NIKAH SAAT RAFA’ ANALISIS HASIL DNA DI KUA KECAMATAN BANGSAL MOJOKERTO | PDF",42]