[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228874-113":53,"doc-detail-228874-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","urgent-draft-regent-regulation-draft-on-the-implementation-of-red-white-villagesubdistrict-cooperatives-chapter-i-introduction","NASKAH URGENSI - RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH - BAB I PENDAHULUAN","","Naskah ini menyusun urgensi rancangan peraturan bupati tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Latar belakang mengaitkan kebijakan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, penguatan ekonomi berbasis asas kekeluargaan, serta peluncuran program 80.000 koperasi desa untuk ketahanan pangan dan pemerataan pembangunan. Bagian identifikasi masalah memetakan risiko tumpang tindih dengan BUMDes, ketergantungan dukungan pemerintah, potensi penyelewengan dana, politisasi, rendahnya literasi keuangan, serta tantangan partisipasi masyarakat, konflik kelembagaan, dan keberlanjutan usaha.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/urgent-draft-regent-regulation-draft-on-the-implementation-of-red-white-villagesubdistrict-cooperatives-chapter-i-introduction/228874/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/urgent-draft-regent-regulation-draft-on-the-implementation-of-red-white-villagesubdistrict-cooperatives-chapter-i-introduction/228874.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn Holloway","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa saja risiko utama yang diidentifikasi dalam penyelenggaraan koperasi ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Risiko meliputi tumpang tindih dengan BUMDes, ketergantungan pada dukungan pemerintah, potensi penyelewengan dana, politisasi, rendahnya literasi keuangan pengelola, kurangnya partisipasi masyarakat, konflik dengan lembaga setempat, serta tantangan keberlanjutan usaha dan pengawasan yang tidak ketat.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},228874,1789029642,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":129,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":130,"faqs":131,"seo_title":132,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":133},2336474466712,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# NASKAH URGENSI\n\nRANCANGAN PERATURAN BUPATI BANGKATENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASIDESA/KELURAHAN MERAH PUTIH  \n# BAB IPENDAHULUAN\n\n## A.Latar Belakang\n\nMenindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentangPercepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,bahwakementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan optimalisasi danpercepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secaraafirmatif,holistik,dan berkesinambungan.  \nBerdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,menegaskanbahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yangdidasarkan pada asas kekeluargaan.Pembentukan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untukmeningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melaluipendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong,kekeluargaan,dan saling membantu.  \nDalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari2025,Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan KoperasiDesa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.Selanjutnyaditindaklanjuti pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada tanggal 3 Maret2025,Presiden Republik Indonesia mengumumkan peluncuran 80.000koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,danakan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihbertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.Inisiatif inibertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkankesejahteraan masyarakat melalui koperasi.  \nPercepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih (Kopdes Merah Putih)adalah bagian dari upaya pemerintah untukmendorong kemandirian bangsa melalui swasembada panganberkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomimenuju Indonesia Emas 2045.2  \nAdapun intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025yang menjadi titik fokusPemerintah adalah sebagai berikut:  \n1.Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi danterintegrasi untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan  \npercepatan pembentukan melalui pendirian,pengembangan,danrevitalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih.  \n2.Membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputinamun tidak terbatas kantor koperasi pengadaan sembako,simpanpinjam,  klinik,  apotek,  pergudangan,  dan logistic denganmemperhatikan karakteristik,potensi,dan Lembaga ekonomi yang telahada di desa/kelurahan.  \n3.Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untukkegiatan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n4.Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi danpercepatan pembentukan Kopdes Merah Putih optimalisasi danpercepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi programyang afirmatif,holistic,dan berkesinambungan.  \n5.Melakukanstrategi percepatandalam rencana kerjakementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukungpembentukan 80.000 Kopdes Merah Puth secara terukur,akuntabel,dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dankegiatan.  \n6.Melakukan pertukaran,pemanfaatan,serta integrasi data dan informasiantar Kementerian/Lembaga,dan pemerintah daerah dalamperencanaan,pelaksanaan,pengendalian,pemantauan,evaluasi,danpelaporan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.  \n## B.Identifikasi Masalah\n\nBeberapa masalah yang mungkin timbul dalam penyelenggaraanKoperasi Desa Merah Putih (KDMP)adalah potensi tumpang tindih denganBadan Usaha Milik Desa(BUMDes),ketergantungan pada dukunganpemerintah,risiko penyelewengan dana,dan potensi politisasi.Selain itu,kurangnya pemahaman dan literasi keuangan di kalangan pengelola,sertakurangnya partisipasi masyarakatjuga menjadi tantangan.  \nBerikut contoh yang mungkin akan menjadi permasalahan dalamKDMP:  \n1.Pembentukan KDMP berpotensi menciptakan tumpang tindih denganBUMDes yang sudah ada,yang dapat mengakibatkan persaingan dankurangnya efisiensi.  \n2.KDMP sangat bergantung pada dukungan pemerintah,terutama dalamhal modal dan regulasi.Jika dukungan pemerintah berkurang","cbCaiqfcYjVMFGen","https://ap.wps.com/l/cbCaiqfcYjVMFGen","pdf",1324629,"Indonesian","# NASKAH URGENSI\n# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Identifikasi Masalah","[{\"question\":\"Apa saja risiko utama yang diidentifikasi dalam penyelenggaraan koperasi ini?\",\"answer\":\"Risiko meliputi tumpang tindih dengan BUMDes, ketergantungan pada dukungan pemerintah, potensi penyelewengan dana, politisasi, rendahnya literasi keuangan pengelola, kurangnya partisipasi masyarakat, konflik dengan lembaga setempat, serta tantangan keberlanjutan usaha dan pengawasan yang tidak ketat.\"}]","NASKAH URGENSI - RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH - BAB I PENDAHULUAN | PDF",12]