[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-494937-113":53,"doc-detail-494937-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","university-of-indonesia-rector-regulation-on-the-implementation-of-personality-development-courses-in-higher-education-pkpkpt-2020","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN PENDIDIKAN TINGGI (PKPKPT) UNIVERSITAS INDONESIA - Tahun 2020","","Peraturan Rektor Universitas Indonesia menetapkan ketentuan penyelenggaraan Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Tinggi (PKPKPT) sebagai mata kuliah wajib Universitas. Regulasi ini bertujuan memperkuat nilai Pancasila dan kebangsaan melalui pengembangan holistik yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap bermoral tinggi. Dokumen memuat dasar pertimbangan, rujukan peraturan yang terkait, serta definisi operasional seperti PKPKPT terintegrasi, MPK terintegrasi, portofolio, SKS, mahasiswa, evaluator, verifikator, dan mentor.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/university-of-indonesia-rector-regulation-on-the-implementation-of-personality-development-courses-in-higher-education-pkpkpt-2020/494937/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/university-of-indonesia-rector-regulation-on-the-implementation-of-personality-development-courses-in-higher-education-pkpkpt-2020/494937.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jake","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-10-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan PKPKPT dalam Peraturan Rektor ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"PKPKPT adalah mata kuliah terintegrasi yang diselenggarakan bagi mahasiswa, memuat internalisasi nilai dasar kehidupan, keterampilan interaksi/berelasi berbangsa, dan keterampilan akademik sebagai dasar kepribadian mahasiswa dalam menjalankan disiplin ilmu.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa itu MPK Terintegrasi dan bagaimana bentuk kegiatannya?",{"text":114,"@type":110},"MPK Terintegrasi merupakan serangkaian kegiatan pembelajaran di luar kelas formal yang dapat berupa kegiatan lapangan seperti keikutsertaan ceramah/seminar, magang, praktik kerja lapangan, kerja sosial, aktivitas olahraga dan/atau kesenian, serta bentuk lain yang membekali soft skills dan dibuktikan dengan portofolio.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana peran evaluator, verifikator, dan mentor dalam PKPKPT?",{"text":118,"@type":110},"Evaluator adalah dosen Program Studi yang memberikan pendampingan serta pemantauan atas kegiatan mahasiswa dalam portofolio. Verifikator adalah pejabat tingkat Fakultas yang melakukan pembobotan dan penilaian hasil kerja mahasiswa untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan. Mentor adalah mahasiswa senior yang telah lulus PKPKPT dengan hasil sangat baik, diperbantukan kepada evaluator dan memiliki Surat Tugas dari Dekan untuk pendampingan/pemantauan di lapangan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},494937,1791105775,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIANOMOR子TAHUN 2020TENTANG\n\nPENYELENGGARAAN KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIANPENDIDIKAN TINGGI (PKPKPT)UNIVERSITAS INDONESIA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa adanya persaingan sumber daya manusia dipasar kerja nasional maupun internasional menuntuttingkat profesionalisme yang semakin tinggi yangberdampak pada meningkatnya tuntutan terhadapkualitas lulusan pendidikan tinggi di Indonesia;  \nb.bahwa Universitas Indonesia sebagai penyelenggarapendidikan tinggi secara terencana harus terusmenerus meningkatkan kualitas lulusannya dengandidasarkan perlunya pada peneguhan nilai-nilaiPancasila,dan Kebangsaan serta pengembanganholistik,yaitu tidak saja menekankan pada aspekpengetahuan,keterampilan,dan intelektual,tetapimencakup juga sikap yang berdasar pada etika dannilai-nilai moral yang tinggi;  \n—2—  \nc.bahwa Rencana Pembangunan Jangka PanjangUniversitas Indonesia mengarah untuk menetapkankurikulum yang mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan memberikan modal dasar nilai-nilaispiritualitas,moralitas,pengetahuan,keterampilan,dan cita rasa seni budaya bagi lulusannya,yangsejalan dengan tuntutan pasar kerja;  \nd.bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b,dan huruf c diperlukanpendidikan soft skills untuk semua mahasiswaprogram sarjana Universitas Indonesia melaluiPenyelenggaraan Kuliah Pengembangan KepribadianPendidikan Tinggi (PKPKPT)sebagai Mata kuliah WajibUniversitas;  \ne.bahwa Peraturan Rektor Nomor 056 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Kuliah PengembanganKepribadian Pendidikan Tinggi(PKPKPT)UniversitasIndonesia perlu dilakukan penyempurnaan;  \nf.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf ddan huruf e,perlu menetapkan Peraturan RektorUniversitas Indonesia tentang Penyelenggaraan KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Tinggi(PKPKPT);  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158,TambahanLembaran Negara Nomor 5336);  \n—3—  \n2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Nomor5455);  \n3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PendidikanTinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);  \n4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor3 tahun 2020 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi;  \n5.Peraturan Rektor Nomor 014 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Program Sarjana di UniversitasIndonesia;  \n6.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor43/DIKTI/Kep./2006tentangRambu-rambuPelaksanaan Kelompok Mata kuliah PengembanganKepribadian di Perguruan Tinggi;  \n7.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor44/DIKTI/Kep./2006tentangRambu-rambuPelaksanaan Kelompok Mata kuliah BerkehidupanBermasyarakat di Perguruan Tinggi;  \n8.Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas IndonesiaNomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015tentangAnggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia;  \n9.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas IndonesiaNomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang PemberhentianRektor Universitas Indonesia Periode Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor Universitas IndonesiaPeriode Tahun 2019-2024;  \n10.Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor2622/SK/R/UI/2019 tentang Struktur OrganisasiUniversitas Indonesia 2019-2024;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIATENTANGPENYELENGGARAANKULIAHPENGEMBANGAN KEPRIBADIAN PENDIDIKAN TINGGI(PKPKPT)UNIVERSITAS INDONESIA.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nBagian Kesatu  \nDefinisi  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:  \n1.Penyelenggaraan Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Tinggiyang selanjutnya disingkat PKPKPT adalah mata kuliah terintegrasi yangdiselenggarakan bagi","cbCailTZKiDBWl8R","https://ap.wps.com/l/cbCailTZKiDBWl8R","pdf",2971276,14,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n### Bagian Kesatu - Definisi\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PKPKPT dalam Peraturan Rektor ini?\",\"answer\":\"PKPKPT adalah mata kuliah terintegrasi yang diselenggarakan bagi mahasiswa, memuat internalisasi nilai dasar kehidupan, keterampilan interaksi/berelasi berbangsa, dan keterampilan akademik sebagai dasar kepribadian mahasiswa dalam menjalankan disiplin ilmu.\"},{\"question\":\"Apa itu MPK Terintegrasi dan bagaimana bentuk kegiatannya?\",\"answer\":\"MPK Terintegrasi merupakan serangkaian kegiatan pembelajaran di luar kelas formal yang dapat berupa kegiatan lapangan seperti keikutsertaan ceramah/seminar, magang, praktik kerja lapangan, kerja sosial, aktivitas olahraga dan/atau kesenian, serta bentuk lain yang membekali soft skills dan dibuktikan dengan portofolio.\"},{\"question\":\"Bagaimana peran evaluator, verifikator, dan mentor dalam PKPKPT?\",\"answer\":\"Evaluator adalah dosen Program Studi yang memberikan pendampingan serta pemantauan atas kegiatan mahasiswa dalam portofolio. Verifikator adalah pejabat tingkat Fakultas yang melakukan pembobotan dan penilaian hasil kerja mahasiswa untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan. Mentor adalah mahasiswa senior yang telah lulus PKPKPT dengan hasil sangat baik, diperbantukan kepada evaluator dan memiliki Surat Tugas dari Dekan untuk pendampingan/pemantauan di lapangan.\"}]","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN PENDIDIKAN TINGGI (PKPKPT) UNIVERSITAS INDONESIA - Tahun 2020 | PDF",1790899853,22]