[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231841-113":53,"doc-detail-231841-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","university-of-indonesia-rector-decree-no-300skrui2026-tuition-and-education-fee-tariffs","Keputusan Rektor Universitas Indonesia - Nomor 300/SK/R/UI/2026 - Tentang Tarif Biaya Pendidikan","","Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 300/SK/R/UI/2026 menetapkan tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi melalui jalur seleksi mandiri untuk tahun akademik 2026/2027. Penetapan dilakukan berdasarkan rujukan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait sumber pendapatan pendidikan, standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, serta kewenangan rektor dalam menetapkan besaran UKT dan IPI. Dokumen mengacu pula pada aturan penerimaan mahasiswa baru dan regulasi terkait biaya pendidikan, serta memperhatikan rekomendasi dan usulan penyesuaian tarif dari unit internal.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/university-of-indonesia-rector-decree-no-300skrui2026-tuition-and-education-fee-tariffs/231841/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/university-of-indonesia-rector-decree-no-300skrui2026-tuition-and-education-fee-tariffs/231841.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sarah ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 300/SK/R/UI/2026 menetapkan apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini menetapkan tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi jalur seleksi mandiri untuk tahun akademik 2026/2027.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar pertimbangan dalam keputusan ini?",{"text":115,"@type":111},"Dasar pertimbangannya mencakup ketentuan bahwa pendapatan universitas dapat berasal dari biaya pendidikan serta rujukan standar biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar penetapan UKT.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana kewenangan rektor terkait UKT dan IPI dijelaskan?",{"text":119,"@type":111},"Keputusan merujuk pada aturan yang menyatakan rektor berwenang menetapkan besaran UKT dan IPI untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana di awal tahun akademik berjalan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231841,1789067466,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085320529,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA  \nNOMOR 300/SK/R/UI/2026  \nTENTANG  \nTARIF BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI JALUR SELEKSI MANDIRITAHUN AKADEMIK 2026/2027  \nREKTOR UNIVERSITAS INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf c  \nPeraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan Universitas Indonesia jugadapat berasal dari biaya pendidikan ;  \nb. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a danayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Biaya Kuliah Tunggal yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik merupakan dasar dalam penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal yang dilakukan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.  \n-2-  \nMengingat  \nc.  \nd.  \ne.  \n: 1.  \n2.  \nbahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a danayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal dilakukan setelah berkonsultasi dengankementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik ;  \nbahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Biaya Pendidikan, Rektor berwenang menetapkan besaran UKT dan IPI bagi Mahasiswa program diploma dan Program Sarjana di setiapawal tahun akademik berjalan ;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, hurufb, hurufc, dan hurufd, perlu menetapkan Keputusan Rektor Univeristas Indonesia tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana Dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2026/2027;  \nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);  \nPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.  \n-3-  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5699) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6461);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6695);  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nom","cbCaiupyfmUbxRw7","https://ap.wps.com/l/cbCaiupyfmUbxRw7","pdf",822207,18,"Indonesian","# Keputusan Rektor Universitas Indonesia\n## Dasar pertimbangan\n## Dasar hukum\n## Ketentuan yang diperhatikan","[{\"question\":\"Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 300/SK/R/UI/2026 menetapkan apa?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi jalur seleksi mandiri untuk tahun akademik 2026/2027.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Dasar pertimbangannya mencakup ketentuan bahwa pendapatan universitas dapat berasal dari biaya pendidikan serta rujukan standar biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar penetapan UKT.\"},{\"question\":\"Bagaimana kewenangan rektor terkait UKT dan IPI dijelaskan?\",\"answer\":\"Keputusan merujuk pada aturan yang menyatakan rektor berwenang menetapkan besaran UKT dan IPI untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana di awal tahun akademik berjalan.\"}]","Keputusan Rektor Universitas Indonesia - Nomor 300/SK/R/UI/2026 - Tentang Tarif Biaya Pendidikan | PDF",28]