[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-494267-113":53,"doc-detail-494267-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","university-negeri-semarang-rector-regulation-copy-no-19-of-2023-amendment-to-rector-regulation-no-6-of-2022-on-fast-track-program-guidance","SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - NOMOR 19 TAHUN 2023 - TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PROGRAM FAST TRACK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG","","Salinan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2022 tentang panduan Program Fast Track UNNES. Dokumen mengatur persyaratan peserta, termasuk jenjang studi, capaian SKS, IPK, ketentuan TOEFL, rekomendasi dosen bergelar doktor, serta komitmen pembiayaan melalui surat pernyataan. Perubahan juga menetapkan ketentuan masa studi semester magister, skema pembayaran UKT/SPP per tahun akademik, larangan cuti studi, serta daftar program studi penyelenggara fast track.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/university-negeri-semarang-rector-regulation-copy-no-19-of-2023-amendment-to-rector-regulation-no-6-of-2022-on-fast-track-program-guidance/494267/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/university-negeri-semarang-rector-regulation-copy-no-19-of-2023-amendment-to-rector-regulation-no-6-of-2022-on-fast-track-program-guidance/494267.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"dawugda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-10-01",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Rektor UNNES Nomor 19 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan arah kebijakan pendidikan tinggi dan mewujudkan visi-misi UNNES melalui penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa potensial, serta menetapkan perubahan atas ketentuan fast track yang ada.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa persyaratan utama peserta Program Fast Track menurut perubahan Pasal 3 ayat (1)?",{"text":114,"@type":110},"Program Fast Track ditujukan bagi mahasiswa sarjana, memenuhi ketentuan program studi magister yang serumpun/linier, telah memperoleh 100 SKS dan lulus pada akhir semester 5, memiliki IPK minimal 3,25 sampai semester 5, serta memenuhi ketentuan TOEFL dan rekomendasi dua dosen bergelar doktor.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan pembiayaan (UKT/SPP) bagi mahasiswa Fast Track berdasarkan Pasal 7?",{"text":118,"@type":110},"Mahasiswa membayar UKT program sarjana sesuai ketentuan, sedangkan SPP untuk berbagai tahun akademik mengikuti skema 50% pada semester 1–2 untuk tahun 2021/2022 dan 2022/2023, kemudian sesuai ketentuan SPP magister pada semester berikutnya, dan mulai tahun 2023/2024 membayar penuh dengan besaran Rp. 5.500.000,00 per semester.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},494267,1790924937,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},3985747870947,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","# SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR 19 TAHUN 2023\n\nTENTANG  \n# PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANGPANDUAN PROGRAM FAST TRACK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang:a.bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum Universitas Negeri Semarang;  \nb.bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi UniversitasNegeri Semarang untuk menjadi universitas yang unggul,perlu diselenggarakan pembelajaran yang memberikanruang bagi mahasiswa yang sangat potensial untukmengembangkan kapasitas akademiknya dalam jenjangpendidikan yang lebih tinggi;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan PerubahanAtas Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2022 tentangPanduan Program Fast Track Universitas Negeri Semarang;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 87,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6676)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor  \n14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6762);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentangPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriSemarang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6824);  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang PenamaanProgram Studi pada Perguruan Tinggi(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266);  \n7.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 4tahun 2023 Tentang Besaran Biaya Pendidikan BagiMahasiswa Program Magister dan Doktor Universitas NegeriSemarang;  \n8.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas NegeriSemarang Nomor 16/MWA.U37/KP/2023tentangPengangkatan Rektor Universitas Negeri Semarang Periode2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN REKTOR TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN REKTOR NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANGPANDUAN PROGRAM FAST TRACK UNIVERSITAS NEGERISEMARANG.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun2022 tentang Panduan Program Fast Track Universitas NegeriSemarang,diubah sebagai berikut:  \n1.Ketentuan Pasal 3 ayat(1)ditambah sehingga berbunyisebagai berikut:  \nPasal 3  \n(1)Program Fast Track diselenggarakan denganketentuan sebagai berikut:  \na.mahasiswa program sarjana;  \nb.program studimagister yang diambillinier/serumpun dengan program sarjanamahasiswa yang bersangkutan;  \nc.mahasiswa telah memperoleh 100 sks dan luluspada akhir semester 5;  \nd.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)sampai semester5 lebih dari atau sama dengan 3,25;  \ne.nilai TOEFL minimal 450 dari Lembaga BahasaUNNES atau ITP test dari lembaga resmi lainnya;  \nf.mendapatkan rekomendasi dari dua dosenbergelar doktor;  \ng.sanggup membayar biaya pendidikan selamamenempuh studi program fast track denganmembuat surat pernyataan bermeterai cukup.  \n2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 7  \n(1)Mahasiswa program Fast Track menempuh semester1 dan semester 2 program magister dengan bobot 6-9sks bersamaan dengan penyelesaian studi programsarjana pada se","cbCaimd49GEMgkf1","https://ap.wps.com/l/cbCaimd49GEMgkf1","pdf",291797,5,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n# Pasal I\n## Ketentuan Pasal 3\n## Ketentuan Pasal 7\n## Ketentuan Lampiran\n# Daftar Program Studi Penyelenggara Program Fast Track Universitas Negeri Semarang","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Rektor UNNES Nomor 19 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan arah kebijakan pendidikan tinggi dan mewujudkan visi-misi UNNES melalui penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa potensial, serta menetapkan perubahan atas ketentuan fast track yang ada.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama peserta Program Fast Track menurut perubahan Pasal 3 ayat (1)?\",\"answer\":\"Program Fast Track ditujukan bagi mahasiswa sarjana, memenuhi ketentuan program studi magister yang serumpun/linier, telah memperoleh 100 SKS dan lulus pada akhir semester 5, memiliki IPK minimal 3,25 sampai semester 5, serta memenuhi ketentuan TOEFL dan rekomendasi dua dosen bergelar doktor.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pembiayaan (UKT/SPP) bagi mahasiswa Fast Track berdasarkan Pasal 7?\",\"answer\":\"Mahasiswa membayar UKT program sarjana sesuai ketentuan, sedangkan SPP untuk berbagai tahun akademik mengikuti skema 50% pada semester 1–2 untuk tahun 2021/2022 dan 2022/2023, kemudian sesuai ketentuan SPP magister pada semester berikutnya, dan mulai tahun 2023/2024 membayar penuh dengan besaran Rp. 5.500.000,00 per semester.\"}]","SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - NOMOR 19 TAHUN 2023 - TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN REKTOR NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PROGRAM FAST TRACK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG | PDF",1790890787,8]