[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-46347-id":3,"doc-seo-46347-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":93},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},46347,687197207919,"Theodora","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552",54,"Penelitian & Laporan","Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Komnas HAM RI","Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan martabat yang melekat dan hak yang sama serta tidak dapat dicabut bagi seluruh manusia sebagai dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian. Dokumen ini memuat komitmen perlindungan hukum terhadap hak asasi agar tidak ada paksaan melalui pemberontakan, serta menekankan persamaan dan larangan diskriminasi. Diuraikan hak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan, larangan perbudakan dan penyiksaan, perlindungan hukum, serta jaminan proses hukum yang adil di hadapan pengadilan.","DEKLARASI UNIVERSAL  \nHAK-HAKASASI MANUSIA  \nDiterima dan diumumkan oleh Majelis UmumPBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)  \nMukadimah  \nMenimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,  \nMenimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, danterbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,  \nMenimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,  \nMenimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perluditingkatkan,  \nMenimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasardari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,  \nMenimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalampenghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,  \nMenimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,  \nmaka dengan ini,  \nMajelis Umum,  \nMemproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.  \nPasal 1  \nSemua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.  \nPasal 2  \nSetiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.  \nSelanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum ataukedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawahbatasan kedaulatan yang lain.  \nPasal 3  \nSetiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.  \nPasal 4  \nTidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.  \nPasal 5  \nTidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukumsecara tidak manusiawi atau dihina.  \nPasal 6  \nSetiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.  \nPasal 7  \nSemua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas","cbCairPErLRHEeIq","https://ap.wps.com/l/cbCairPErLRHEeIq","pdf",41960,8,1,6,"Indonesian","id",113,"# Mukadimah\n# Pasal 1\n# Pasal 2\n# Pasal 3\n# Pasal 4\n# Pasal 5\n# Pasal 6\n# Pasal 7\n# Pasal 8\n# Pasal 9\n# Pasal 10\n# Pasal 11\n# Pasal 12\n# Pasal 13\n# Pasal 14","[{\"question\":\"Apa dasar pemikiran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menurut mukadimah?\",\"answer\":\"Mukadimah menyatakan bahwa martabat alamiah dan hak yang sama serta tidak dapat dicabut menjadi dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum agar tercipta dunia tempat manusia menikmati kebebasan berbicara, beragama, serta bebas dari rasa takut dan kekurangan.\"},{\"question\":\"Hak apa saja yang dijamin pada Pasal 1 dan Pasal 2?\",\"answer\":\"Pasal 1 menjamin setiap orang dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak yang sama, serta hidup dalam persaudaraan. Pasal 2 menjamin setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan dalam deklarasi tanpa pengecualian, termasuk tanpa pembedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau pandangan politik.\"},{\"question\":\"Bagaimana jaminan perlakuan hukum yang adil dijelaskan dalam pasal-pasal terkait?\",\"answer\":\"Deklarasi menjamin pengakuan di depan hukum (Pasal 6), persamaan di hadapan hukum serta perlindungan tanpa diskriminasi (Pasal 7), pemulihan efektif melalui pengadilan (Pasal 8), dan larangan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang (Pasal 9). Proses peradilan yang adil dan terbuka ditegaskan pada Pasal 10, termasuk asas praduga tidak bersalah serta larangan pemberlakuan hukuman lebih berat dari yang berlaku saat pelanggaran (Pasal 11).\"}]","Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Komnas HAM RI | PDF",1783517105,9,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":88,"head_meta":90,"extra_data":92,"updated_unix":29},"universal-declaration-of-human-rights-un","",{"@graph":37,"@context":87},[38,55,70],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,52],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":53,"name":13,"@type":44,"position":54},"https://docshare.wps.com/id/document/universal-declaration-of-human-rights-un/46347/",4,{"url":53,"name":13,"@type":56,"author":57,"headline":13,"publisher":59,"fileFormat":62,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":63,"datePublished":64,"encodingFormat":62,"isAccessibleForFree":65,"interactionStatistic":66},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":58},"Person",{"url":42,"name":60,"@type":61},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-19","2026-07-08",true,{"@type":67,"interactionType":68,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":69},"ViewAction",{"@type":71,"mainEntity":72},"FAQPage",[73,79,83],{"name":74,"@type":75,"acceptedAnswer":76},"Apa dasar pemikiran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menurut mukadimah?","Question",{"text":77,"@type":78},"Mukadimah menyatakan bahwa martabat alamiah dan hak yang sama serta tidak dapat dicabut menjadi dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum agar tercipta dunia tempat manusia menikmati kebebasan berbicara, beragama, serta bebas dari rasa takut dan kekurangan.","Answer",{"name":80,"@type":75,"acceptedAnswer":81},"Hak apa saja yang dijamin pada Pasal 1 dan Pasal 2?",{"text":82,"@type":78},"Pasal 1 menjamin setiap orang dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak yang sama, serta hidup dalam persaudaraan. Pasal 2 menjamin setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan dalam deklarasi tanpa pengecualian, termasuk tanpa pembedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau pandangan politik.",{"name":84,"@type":75,"acceptedAnswer":85},"Bagaimana jaminan perlakuan hukum yang adil dijelaskan dalam pasal-pasal terkait?",{"text":86,"@type":78},"Deklarasi menjamin pengakuan di depan hukum (Pasal 6), persamaan di hadapan hukum serta perlindungan tanpa diskriminasi (Pasal 7), pemulihan efektif melalui pengadilan (Pasal 8), dan larangan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang (Pasal 9). Proses peradilan yang adil dan terbuka ditegaskan pada Pasal 10, termasuk asas praduga tidak bersalah serta larangan pemberlakuan hukuman lebih berat dari yang berlaku saat pelanggaran (Pasal 11).","https://schema.org",{"og:url":53,"og:type":89,"og:title":13,"og:site_name":60,"og:description":14},"article",{"robots":91,"canonical":53},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":94},[95,100,104,108,112,116,118,122,126,130,134],{"id":96,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":97,"show_sort_weight":98,"slug":99},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":102,"show_sort_weight":98,"slug":103},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":106,"show_sort_weight":98,"slug":107},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":110,"show_sort_weight":98,"slug":111},51,"Komik","comic",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":114,"show_sort_weight":98,"slug":115},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":98,"slug":117},"research-report",{"id":119,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":120,"show_sort_weight":98,"slug":121},49,"Sastra","literature",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":124,"show_sort_weight":98,"slug":125},52,"Teknologi","technology",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":128,"show_sort_weight":98,"slug":129},50,"Ujian","exam",{"id":131,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":132,"show_sort_weight":98,"slug":133},57,"Umum","general",{"id":135,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":136,"show_sort_weight":4,"slug":137},181,"Formulir","formulir"]