[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-158244-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-158244-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","uin-syarif-hidayatullah-jakarta-rector-decree-determination-of-quota-and-clarification-mechanism-for-single-tuition-fees-for-prospective-students-decree-no-149-year-2025","KEPUTUSAN REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA - PENETAPAN KUOTA DAN MEKANISME KLARIFIKASI UANG KULIAH TUNGGAL CALON MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2025/2026 - 149 TAHUN 2025","","Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan kuota serta mekanisme klarifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa pada Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan memuat dasar pertimbangan dan ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan serta regulasi pendidikan tinggi. Diatur kebijakan umum penetapan kuota proporsi berdasarkan target PNBP BLU, termasuk penyesuaian bila tidak terpenuhi serta pengecualian untuk kelompok UKT tertentu. Dokumen juga mengatur penetapan UKT melalui analisis faktor kemampuan ekonomi dan kriteria penetapan UKT, termasuk parameter penghasilan orang tua, aset, serta Surat Keterangan Tidak Mampu.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/uin-syarif-hidayatullah-jakarta-rector-decree-determination-of-quota-and-clarification-mechanism-for-single-tuition-fees-for-prospective-students-decree-no-149-year-2025/158244/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/uin-syarif-hidayatullah-jakarta-rector-decree-determination-of-quota-and-clarification-mechanism-for-single-tuition-fees-for-prospective-students-decree-no-149-year-2025/158244.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Putri","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Keputusan ini menetapkan apa untuk calon mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026?","Question",{"text":63,"@type":64},"Keputusan menetapkan kuota dan mekanisme klarifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa pada Tahun Akademik 2025/2026.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana kuota proporsi (%) ditentukan dan apa yang terjadi jika target PNBP BLU tidak terpenuhi?",{"text":68,"@type":64},"Kuota proporsi (%) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan jumlah penerimaan mahasiswa baru terhadap target PNBP BLU. Jika tidak memenuhi target, kuota proporsi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target PNBP BLU.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa dasar penetapan UKT bagi mahasiswa baru dan faktor apa saja yang dianalisis?",{"text":72,"@type":64},"Penetapan UKT dilakukan melalui analisis pembobotan faktor kemampuan ekonomi orang tua, mahasiswa dan/atau pihak lain yang membiayai, serta faktor kesediaan untuk membayar biaya kuliah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},158244,1787997557,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":55,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEPUTUSAN REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA  \nNOMOR: 149 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPENETAPAN KUOTA DAN MEKANISME KLARIFIKASI UANG KULIAH TUNGGAL  \nCALON MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA  \nTAHUN AKADEMIK 2025/2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa dengan memperhatikan surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif  \nHidayatullah Jakarta Nomor: B-743/B.III/HK.00.5/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Permohonan Penerbitan SK Penetapan Kuota dan Mekanisme Klarifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Tahun Akademik 2025/2026 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;  \nb. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan program Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa perlumenetapkan kuota dan mekanisme klarifikasi Uang Kuliah Tunggal dalam suatu Keputusan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Penetapan Kuota dan Mekanisme Klarifikasi Uang Kuliah Tunggal Calon Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;  \n4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahankedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;  \n5. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;  \n6. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;  \n7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;  \n8. Keputusan Menteri Agama Nomor 386 Tahun 2025 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2025-2026.  \nMemperhatikan : Hasil Rapat Pimpinan Penetapan Kuota Uang Kuliah Tunggal pada tanggal 27 Februari 2025.  \nM E M U T U S K A N:  \nMenetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA TENTANG PENETAPAN KUOTA  \nDAN MEKANISME KLARIFIKASI UANG KULIAH TUNGGAL CALON MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2025/2026  \nKESATU : Penetapan Kuota dan Mekanisme Klarifikasi UKT Calon Mahasiswa Tahun Akademik  \n2025/2026 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagaimana yang tercantumdalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.  \nKEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 28 Februari 2025  \nRektor,  \n^  \nProf. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D  \n NIP. 19631222 199403 2 002  Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.  \nToken : nF3qwrGK  \nLampiran I  \nKeputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  \nNomor : 149 Tahun 2025  \nTanggal : 28 Februari 2025  \nPENETAPAN KUOTA DAN MEKANISME KLARIFIKASI UANG KULIAH TUNGGAL CALON MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA  \nTAHUN AKADEMIK 2025/2026  \nA. KEBIJAKAN UMUM  \n1. Kuota Proporsi (%) merupakan hasil perhitungan jumlah penerimaan mahasiswa baru terhadap target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU yang ditetapkan;  \n2. Apabila dalam hal kuota proporsi (%) yang ditetapkan tidak dapat memenuhi target PNBP BLU sebagaimana angka 1, maka kuota proporsi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian ta","cbCaiqPyKkaJ4zX5","https://ap.wps.com/l/cbCaiqPyKkaJ4zX5","pdf",1510032,"Indonesian","# Lampiran I\n## Kebijakan Umum\n## Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru","[{\"question\":\"Keputusan ini menetapkan apa untuk calon mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2025/2026?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan kuota dan mekanisme klarifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa pada Tahun Akademik 2025/2026.\"},{\"question\":\"Bagaimana kuota proporsi (%) ditentukan dan apa yang terjadi jika target PNBP BLU tidak terpenuhi?\",\"answer\":\"Kuota proporsi (%) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan jumlah penerimaan mahasiswa baru terhadap target PNBP BLU. Jika tidak memenuhi target, kuota proporsi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target PNBP BLU.\"},{\"question\":\"Apa dasar penetapan UKT bagi mahasiswa baru dan faktor apa saja yang dianalisis?\",\"answer\":\"Penetapan UKT dilakukan melalui analisis pembobotan faktor kemampuan ekonomi orang tua, mahasiswa dan/atau pihak lain yang membiayai, serta faktor kesediaan untuk membayar biaya kuliah.\"}]","KEPUTUSAN REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA - PENETAPAN KUOTA DAN MEKANISME KLARIFIKASI UANG KULIAH TUNGGAL CALON MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2025/2026 - 149 TAHUN 2025 | PDF",9]