[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229471-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229471-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","uin-sultan-aji-muhammad-idris-samarinda-rector-decree-guidance-for-selection-recruitment-placement-development-reward-punishment-retention-and-dismissal-of-lecturers-and-education-staff","SURAT KEPUTUSAN REKTOR UIN SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA - PEDOMAN SISTEM SELEKSI, REKRUITMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN, REWARD, PUNISHMENT, RETENSI, PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN","","Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Nomor 207 Tahun 2023 menetapkan pedoman resmi terkait sistem seleksi, rekrutmen, penempatan, dan pengembangan dosen serta tenaga kependidikan. Dokumen juga mengatur penerapan mekanisme reward dan punishment, kebijakan retensi, serta prosedur pemberhentian. Pedoman dirumuskan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan sumber daya yang profesional dan selaras dengan visi serta misi universitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/uin-sultan-aji-muhammad-idris-samarinda-rector-decree-guidance-for-selection-recruitment-placement-development-reward-punishment-retention-and-dismissal-of-lecturers-and-education-staff/229471/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/uin-sultan-aji-muhammad-idris-samarinda-rector-decree-guidance-for-selection-recruitment-placement-development-reward-punishment-retention-and-dismissal-of-lecturers-and-education-staff/229471.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Chumphorn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan ditetapkannya pedoman sistem seleksi, rekrutmen, dan penempatan dosen serta tenaga kependidikan?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pedoman ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan serta profesionalisme, agar sesuai prosedur yang ditetapkan dan mendukung tercapainya visi serta misi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Keputusan Rektor Nomor 207 Tahun 2023 mencakup kebijakan apa saja?",{"text":68,"@type":64},"Keputusan ini mencakup sistem seleksi, rekrutmen, penempatan, pengembangan, reward, punishment, retensi, serta pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Mulai kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?",{"text":72,"@type":64},"Keputusan berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229471,1789039385,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":102,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","SURAT KEPUTUSAN  \nREKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD  \nIDRIS SAMARINDA  \nNOMOR 207 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPEDOMAN SISTEM SELEKSI, REKRUITMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN, REWARD, PUNISHMENT, RETENSI, PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  \nUIN SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA  \nREKTOR UIN SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA  \nMenimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dosen dan tenaga  \nkependidikan yang memiliki kemampuan serta profesionalisme di bidang pendidikan perlu memiliki petunjuk agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan demi mendukung tercapainya visi dan Misi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;  \nb. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Rewards, Punishment, Retensi, Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  \nNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n4. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan;  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan  \nPerguruan Tinggi;  \n8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;  \n9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;  \n10. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 tentang Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n16. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;  \n19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta.  \n20. Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarajana pada Pendidikan Tinggi Agama Islam;  \n21. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda;  \n22. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3","cbCaijI3ntvNvhka","https://ap.wps.com/l/cbCaijI3ntvNvhka","pdf",975700,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# BAB I Pendahuluan\n# BAB II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan\n# BAB III Pengadaan Dosen dan Tenaga Kependidikan\n# BAB IV Pengembangan Karir dan Kompetensi\n# BAB V Penilaian Kinerja dan Disiplin\n# BAB VI Reward dan Punishment\n# BAB VII Retensi\n# BAB VIII Pemberhentian\n# BAB IX Penutup","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya pedoman sistem seleksi, rekrutmen, dan penempatan dosen serta tenaga kependidikan?\",\"answer\":\"Pedoman ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan serta profesionalisme, agar sesuai prosedur yang ditetapkan dan mendukung tercapainya visi serta misi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.\"},{\"question\":\"Keputusan Rektor Nomor 207 Tahun 2023 mencakup kebijakan apa saja?\",\"answer\":\"Keputusan ini mencakup sistem seleksi, rekrutmen, penempatan, pengembangan, reward, punishment, retensi, serta pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan.\"},{\"question\":\"Mulai kapan keputusan ini berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.\"}]","SURAT KEPUTUSAN REKTOR UIN SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA - PEDOMAN SISTEM SELEKSI, REKRUITMEN, PENEMPATAN, PENGEMBANGAN, REWARD, PUNISHMENT, RETENSI, PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | PDF",82]