[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-495491-113":53,"doc-detail-495491-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-volatile-charges-applicable-to-the-ministry-of-education-culture-research-and-technology-finance-minister-regulation-no-76-of-2023","JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ruang lingkup meliputi layanan pada satuan kerja non perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri, seperti jasa pelatihan, pengujian laboratorium, royalti lisensi kekayaan intelektual, layanan seminar, pengembangan desain/teknologi informasi atau komunikasi, percetakan/penerbitan, terjemahan, tes bahasa asing, perpustakaan, konsultasi dan analisis, serta publikasi ilmiah. Tarif pelaksanaan ditetapkan melalui kontrak kerja sama dan rincian tarif tercantum dalam lampiran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-volatile-charges-applicable-to-the-ministry-of-education-culture-research-and-technology-finance-minister-regulation-no-76-of-2023/495491/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/types-and-rates-of-non-tax-state-revenue-volatile-charges-applicable-to-the-ministry-of-education-culture-research-and-technology-finance-minister-regulation-no-76-of-2023/495491.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-10-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa saja jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada kementerian tersebut?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jenisnya mencakup jasa pelayanan pada satuan kerja non perguruan tinggi negeri serta jasa pelayanan pada satuan kerja perguruan tinggi negeri, yang meliputi pelatihan, pengujian laboratorium, royalti lisensi, dan layanan-layanan terkait lainnya seperti seminar, terjemahan, tes bahasa asing, serta publikasi ilmiah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana tarif PNBP volatil dilaksanakan?",{"text":114,"@type":110},"Pelaksanaan tarif dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nilai nominal tarif ditetapkan mengacu pada nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah tarif jasa pelatihan termasuk biaya konsumsi dan akomodasi?",{"text":118,"@type":110},"Tidak. Tarif untuk jasa pelatihan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},495491,1791062675,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 76 TAHUN 2023TENTANG  \n# JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DAN TEKNOLOGI\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat  \n(2)huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak,dalam hal tertentu tarifatas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifatvolatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat VolatilyangBerlaku pada Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;  \nMengingat :1.Pasal 17 ayat(3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentangTata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 268,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6584);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021tentang Tata Cara Penyusunan Usulan,Evaluasi Usulan,dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 970);  \n7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 1031)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Keuangan(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 954);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DANTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET,DANTEKNOLOGI.  \nPasal 1  \n(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarifbersifat volatil yang berlaku pada KementerianPendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi meliputi:  \na.Jasa Pelayanan Satuan Kerja Non Perguruan TinggiNegeri;dan  \nb.Jasa Pelayanan Satuan Kerja Perguruan TinggiNegeri.  \n(2)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1)huruf a terdiri atas:  \na.jasa pelatihan;  \nb.jasa pelayanan pengujian laboratorium;dan  \nc.royalti atas lisensi kekayaan intelektual.  \n(3)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri atas:  \na.jasa pelatihan/kursus;  \nb.jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/lapangan;  \nc.jasa layanan seminar;  \nd.barang/jasa hasil praktik;  \ne.layanan desain,teknologi informasi,dan/ataukomunikasi;  \nf.layanan percetakan dan/atau penerbitan;  \ng.layanan terjemahan;  \nh.tes bahasa asing;  \ni.layanan perpustakaan;  \nj.jasa konsultasi dan analisis;dan  \nk.jasa publikasi ilmiah.  \n(4)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara BukanPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \n6  \n# Pasal 2\n\n(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)huruf aberupa jasa pelatihan selain tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini,dapat dilak","cbCaioVfzXHgYPeZ","https://ap.wps.com/l/cbCaioVfzXHgYPeZ","pdf",11362740,153,"Indonesian","# Ruang lingkup PNBP volatil\n## Jenis PNBP dan komponennya\n# Penetapan tarif melalui kontrak kerja sama\n## Pelaksanaan tarif sesuai lampiran\n## Ketentuan nilai nominal tarif\n## Dasar penyusunan kontrak\n# Pengecualian biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi","[{\"question\":\"Apa saja jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada kementerian tersebut?\",\"answer\":\"Jenisnya mencakup jasa pelayanan pada satuan kerja non perguruan tinggi negeri serta jasa pelayanan pada satuan kerja perguruan tinggi negeri, yang meliputi pelatihan, pengujian laboratorium, royalti lisensi, dan layanan-layanan terkait lainnya seperti seminar, terjemahan, tes bahasa asing, serta publikasi ilmiah.\"},{\"question\":\"Bagaimana tarif PNBP volatil dilaksanakan?\",\"answer\":\"Pelaksanaan tarif dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nilai nominal tarif ditetapkan mengacu pada nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.\"},{\"question\":\"Apakah tarif jasa pelatihan termasuk biaya konsumsi dan akomodasi?\",\"answer\":\"Tidak. Tarif untuk jasa pelatihan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"}]","JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 | PDF",1790914025,236]