[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232115-113":53,"doc-detail-232115-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","transparency-and-accountability-in-governance-policy-of-state-universities-with-legal-entities-at-padang-state-university","Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum di Universitas Negeri Padang","","Penelitian ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum di Universitas Negeri Padang. Pelaksanaan regulasi menuntut transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola kebijakan berjalan efektif dan semestinya. Akuntabilitas dipaparkan melalui aspek administrasi, legal/hukum, keterlibatan politik, dan profesional kerja. Transparansi dianalisis dari aspek informatif, keterbukaan, dan pengungkapan, termasuk kendala pada administrasi manajemen serta tata kelola aset.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/transparency-and-accountability-in-governance-policy-of-state-universities-with-legal-entities-at-padang-state-university/232115/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/transparency-and-accountability-in-governance-policy-of-state-universities-with-legal-entities-at-padang-state-university/232115.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Olivia Brown","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penelitian tentang transparansi dan akuntabilitas pada PTN-BH di Universitas Negeri Padang?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penelitian bertujuan memastikan tata kelola kebijakan PTN-BH dapat terlaksana dengan baik melalui penerapan transparansi dan akuntabilitas yang mendukung pelaksanaan regulasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana penelitian menjelaskan akuntabilitas dalam tata kelola PTN-BH?",{"text":115,"@type":111},"Akuntabilitas dijelaskan melalui aspek administrasi, aspek legal/hukum, aspek keterlibatan politik, serta aspek profesional kerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Dari aspek apa transparansi dinilai dalam penelitian ini?",{"text":119,"@type":111},"Transparansi dinilai melalui tiga aspek, yaitu informatif, keterbukaan, dan pengungkapan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232115,1789068932,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Di Universitas Negeri Padang  \nLidya Rahmawati Amsah1, Hasbullah Malau2  \n1,2 Universitas Negeri Padang  \nAbstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hadirnya peraturan pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Negeri Padang dalam pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dapatterlaksana dengan baik dan seharusnya. Pelaksanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum membutuhkan pertanggung jawaban dalam aspek Administrasi, aspek Legal/Hukum, Aspek keterlibatan politik dan Aspek profesional kerja. Sedangkan, Transparansi dilihat dari 3 Aspek yaitu informatif, Keterbukaan, dan Pengungkapan  \nKeywords: Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Transparansi, Akuntabilitas  \nDOI: [https://doi.org/](https://doi.org/)[ ](https://doi.org/)[10.53697/iso.v4i2.1836](10.53697/iso.v4i2.1836)  \n*Correspondence: Lidya Rahmawati Amsah  \nEmail: [lidyarahams11@gmail.com](lidyarahams11@gmail.com)  \n[Received: 10-10-2024](Received: 10-10-2024)  \n[Accepted: 15-11-2024](Accepted: 15-11-2024)  \n[Published: 01-12-2024](Published: 01-12-2024)  \nCopyright: © 2024 by the authors. Submitted for open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC  \nBY) license  \n([http://creativecommons.org/licenses/b](http://creativecommons.org/licenses/b)[y/4.0/](y/4.0/)) .  \nAbstract: This research is motivated by the presence of government regulation Number 114 of 2021 concerning State Universities with Legal Entities of Padang State University in the implementation of the government regulation, transparency and accountability are needed so that the governance of State Universities with Legal Entities policies can be implemented properly and as it should be. The implementation of State Universities with Legal Entities requires accountability in the Administrative aspect, Legal/Legal aspect, Political involvement aspect and Professional work aspect. Meanwhile, Transparency is seen from 3 Aspects, namely informative, Openness, and Disclosure  \nKeywords: State Universities with Legal Entities, Transparency, Accountability  \nPendahuluan  \nPTN-BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom (2023:586) . Maka, dapat dikatakanbahwa suatu Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki status PTNBH diberikan keleluasaanuntuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu. Perguruan tinggi diberi otonomi penuh untuk mengelolasumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. Permasalahan transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu persoalan dalam pelaksanaan  \npemerintah daerah yang hingga saat ini terus dikaji pelaksanaanya oleh pemerintah. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan) . Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.  \nAdministrasi manajemen pada akuntabilitas non akademik terlihat belum terlaksana dengan maksimal sehinggamasihterdapat beberapa masalah yang terjadi sepertihilangnya data bahan ajar dosen di E-kinerja sehingga data tidak dapat diakses, tidak hanya itu sistemarsip laporan manajemen pada pihak kepegawaian masih disimpan secara manualsehingga jika laporan itu dibutuhkan akan sulit dicari dan memakan waktu, maka laporan administrasi manajemen harus dilakukan perubahan agar seluruh data tersimpan denganaman.  \nDalam tata kelola aset, masalah transparan","cbCaiipDBEFjhspk","https://ap.wps.com/l/cbCaiipDBEFjhspk","pdf",274864,9,"Indonesian","# Pendahuluan\n# Metode\n# Hasil dan Pembahasan","[{\"question\":\"Apa tujuan penelitian tentang transparansi dan akuntabilitas pada PTN-BH di Universitas Negeri Padang?\",\"answer\":\"Penelitian bertujuan memastikan tata kelola kebijakan PTN-BH dapat terlaksana dengan baik melalui penerapan transparansi dan akuntabilitas yang mendukung pelaksanaan regulasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana penelitian menjelaskan akuntabilitas dalam tata kelola PTN-BH?\",\"answer\":\"Akuntabilitas dijelaskan melalui aspek administrasi, aspek legal/hukum, aspek keterlibatan politik, serta aspek profesional kerja.\"},{\"question\":\"Dari aspek apa transparansi dinilai dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Transparansi dinilai melalui tiga aspek, yaitu informatif, keterbukaan, dan pengungkapan.\"}]","Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum di Universitas Negeri Padang | PDF",14]