[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227790-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227790-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","transfer-of-civil-service-status-of-corruption-eradication-commission-employees-reviewed-through-law-no-39-of-1999-on-human-rights","PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA - DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA","","Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, memakai sumber hukum seperti UUD 1945 serta UU terkait KPK, HAM, dan ASN. Kasus pengalihan dikaji dari penyelenggaraan asesmen TWK berbasis Peraturan KPK, termasuk implikasi pada kemungkinan pelanggaran HAM yang melibatkan rekomendasi Komnas HAM.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/transfer-of-civil-service-status-of-corruption-eradication-commission-employees-reviewed-through-law-no-39-of-1999-on-human-rights/227790/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/transfer-of-civil-service-status-of-corruption-eradication-commission-employees-reviewed-through-law-no-39-of-1999-on-human-rights/227790.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Mimi","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Penelitian ini membahas apa terkait KPK dan status pegawai?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penelitian membahas pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, serta keterkaitannya dengan ketentuan Hak Asasi Manusia.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Metode apa yang digunakan dalam penelitian ini?",{"text":68,"@type":64},"Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, serta studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa kontroversi utama yang muncul dari pelaksanaan TWK dalam proses pengalihan status?",{"text":72,"@type":64},"Kontroversi utama berkaitan dengan dugaan dampak terhadap independensi KPK dan keabsahan/ketidaksesuaian TWK, termasuk indikasi pelanggaran HAM dan keterlibatan Komnas HAM melalui rekomendasi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227790,1790637665,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},2336477974920,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIMENJADI APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA  \nSania Rahmawati 1, Muhammad Catur Rizky 2, Sudja’i 3  \nUniversitas Sunan Giri Surabaya  \nCorrespondence  \nEmail: [rahmawatisania602@gmail.com](rahmawatisania602@gmail.com) No. Telp:  \n Submitted : 5 Desember 2024 Accepted : 11 Desember 2024 Published : 12 Desember 2024   \nABSTRAK  \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengalihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadiaparatur sipil negara ditinjau melalui undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Sumber data penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Undang-Undang nomor 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Tentang Aparatur Sipil Negara. (5) dan sumber hukum lainnya yang relevan. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan dengan mengkaji dan menelusuri sumber kepustakaan terkait. Metode analisisbahan hukum dilakukan dengan memadukan bahan hasil penelitian berdasarkan konsep hukum, norma hukum, serta doktrin-doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Kasus dialihkannya status dari Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai AparaturSipil Negara (ASN) denganasesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang didasari dari Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1 Tahun 2021) kemudian lahir Surat Keputusan(SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi perhatian pada saat pelaksanaannya dan adanya indikasiterjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga hal tersebut menyebabkan Komisi Nasional (Komnas) HAM ikut andil dalam permasalahan tersebut dengan memberikan rekomendasi  \nKata Kunci: Komnas HAM, KPK, Pengalihan Status  \nPENDAHULUAN  \nKomisi Pembarantasan Korupsi adalah salah satu Lembaga independen yang sangatdibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Alasan utama dibentuknya Komisi Pembarantasan Korupsi berdasarkan Pertimbangan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan tindak pidana korupsi membawadampak negatif terhadap perekonoman negara. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan saat itu belum maksimal dalampraktiknya.(Manulang et al., 2023)  \nMeskipun demikian, juga terdapat beberapa permasalahan di lingkunganlembaga negara Komisi Pembarantasan Korupsi yang independen , salahsatunya perubahan Undang-Undang Komisi Pembarantasan Korupsi yang terjadi baru-baru ini, yakni UU No. 30 Tahun 2019 berdasarkan perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002, Terkait Komisi Pembarantasan Korupsi, terdapat beberapa pasal kontroversial yang mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya terkait pengalihan status pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN) . Untuk menjadi aparatur sipil negara, pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi harus menyelesaikan test wawasan kebangsaan (TWK) . Ini salah satu syarat pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi untuk berpengalihan status menjadi ASN. Hal inilah yang meenjadi menarik, masihkah independenatau justru memperkuat Komisi Pembarantasan Korupsi dengan adanya permasalhan tersebut.(Simamora AP, 2021)  \nPeralihan pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi ke aparatur sipil negara diperkirakanakan berdampak pada independensi dan kinerjalembaga Komisi Pembarantasan Korupsi  \ndalam pemberantasan korupsi,  \nPeralihan pagawai Komisi Pembarantasan Korupsi menjadi ASN mengurangi independensilembaga antirasuah tersebut, karena status Komisi Pembarantasan Korupsi berada di bawah Presiden Selain itu, terdapat kendala dalam pelaksanaan Test Wawasa","cbCaifeAVZpbBDk0","https://ap.wps.com/l/cbCaifeAVZpbBDk0","pdf",589415,17,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar belakang pembentukan KPK\n## Perubahan regulasi dan pengalihan status pegawai\n## Dampak terhadap independensi dan kinerja KPK\n## Kontroversi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)\n## Dugaan pelanggaran HAM dan respons institusi terkait","[{\"question\":\"Penelitian ini membahas apa terkait KPK dan status pegawai?\",\"answer\":\"Penelitian membahas pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara, serta keterkaitannya dengan ketentuan Hak Asasi Manusia.\"},{\"question\":\"Metode apa yang digunakan dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, serta studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum.\"},{\"question\":\"Apa kontroversi utama yang muncul dari pelaksanaan TWK dalam proses pengalihan status?\",\"answer\":\"Kontroversi utama berkaitan dengan dugaan dampak terhadap independensi KPK dan keabsahan/ketidaksesuaian TWK, termasuk indikasi pelanggaran HAM dan keterlibatan Komnas HAM melalui rekomendasi.\"}]","PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA - DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA | PDF",1789015032,26]