[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-437084-113":53,"doc-detail-437084-id":121},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":114,"head_meta":116,"extra_data":118,"updated_unix":120},113,"id","tough-love-sanction-for-violation-of-article-113","ToUgh Love - Sanksi Pelanggaran Pasal 113","","Konten memuat bagian “Sanksi Pelanggaran Pasal 113” dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya ketentuan pidana bagi setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial. Dijelaskan ancaman pidana penjara dan/atau denda dengan beberapa tingkat, termasuk bentuk pembajakan yang dikenai hukuman paling berat. Selain itu terdapat halaman preliminer buku “Tough Love” yang memuat identitas penulis, editor, penerbit, serta ucapan terima kasih.",{"@graph":63,"@context":113},[64,81,96],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/tough-love-sanction-for-violation-of-article-113/437084/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"author":83,"headline":59,"publisher":86,"fileFormat":89,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":90,"datePublished":90,"encodingFormat":89,"isAccessibleForFree":91,"interactionStatistic":92},"DigitalDocument",{"name":84,"@type":85},"kopisore","Person",{"url":68,"name":87,"@type":88},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29",true,{"@type":93,"interactionType":94,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":95},"ViewAction",{"@type":97,"mainEntity":98},"FAQPage",[99,105,109],{"name":100,"@type":101,"acceptedAnswer":102},"Apa yang dimaksud dengan “penggunaan secara komersial” dalam Pasal 113 ini?","Question",{"text":103,"@type":104},"Dalam ketentuan ini, pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa hak untuk penggunaan secara komersial dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ayat yang disebutkan.","Answer",{"name":106,"@type":101,"acceptedAnswer":107},"Bagaimana perbedaan ancaman pidana dalam beberapa ayat Pasal 113?",{"text":108,"@type":104},"Ancaman pidana penjara dan/atau denda meningkat berdasarkan jenis pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin, sebagaimana dirinci pada ayat-ayat 1 sampai 3.",{"name":110,"@type":101,"acceptedAnswer":111},"Berapa sanksi maksimum jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan?",{"text":112,"@type":104},"Jika memenuhi unsur pada ayat yang disebutkan dan dilakukan dalam bentuk pembajakan, sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":115,"og:title":59,"og:site_name":87,"og:description":61},"article",{"robots":117,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":119,"site_id":56},437084,1790680175,{"code":4,"msg":5,"data":122},{"doc_id":119,"user_id":123,"nickname":84,"user_avatar":124,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":125,"file_id":126,"file_url":127,"file_type":128,"file_size":129,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":130,"language":131,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":132,"faqs":133,"seo_title":134,"seo_description":61,"update_tm":120,"read_time":135},962090880963,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# ToUgh love\n\n## Sanksi Pelanggaran Pasal 113\n\n# Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta\n\n1.Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaranhak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)hurufi untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidanapenjara paling lama 1(satu)tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp100.000.000(seratus juta rupiah).  \n2.Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Penciptaatau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomiPencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf  \nc,huruf d,huruf f,dan/atau huruf h untuk Penggunaan SecaraKomersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).  \n3.Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Penciptaatau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomiPencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasa 9 ayat(1)huruf  \na,huruf b,huruf e,dan/atau huruf g untuk Penggunaan SecaraKomersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).  \n4.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud padaayat(3)yang dilakukan dalam bentuk pembajakan,dipidana denganpidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp4.000.000.000,00(empat miliar rupiah).  \n                         □  \n# TOUgh Love\n\nOllyjayzee  \nTovgh Love  \nCopyright ◎2021 Ollyjayzee  \nHak cipta dilindungi oleh undang-undang  \nDiterbitkan pertama kali tahun 2015 oleh PT Elex Media Komputindo,Kelompok Gramedia,Anggota IKAPI,Jakarta  \nTough Love  \nPenulis:OllyjayzeeEditor:Afrianty P.PardedePenata letak:Fitriani L  \nCetakan pertama:Desember 2015Cetakan kedua:Maret 2021  \n721030175ISBN:978-623-00-2461-0  \nEdisi Digital,2021  \nDilarang mengutip,memperbanyak,dan menerjemahkan sebagian atauseluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.  \nDicetak oleh Percetakan PT Gramedia,JakartaIsi di luar tanggung jawab Percetakan  \n# Terima Kasih\n\nAlhamdulillah,akhirnya naskah ini selesai dan bisa tersaji dihadapan pembaca semua.Sebagai wujud rasa syukur,ucapanterima kasih ini kupersembahkan untuk:  \nAllah Swt.,untuk semua yang telah Dia berikan selama ini,maka nikmat mana lagi yang kamu dustakan?  \nKepada Ibu dan Bapak,yang telah membesarkanku hinggaseperti sekarang ini.Yang memberikan kasih sayang begitubesar,bahkan saat aku belum memahami makna kasih sayangtersebut.Terima kasih karena tempaan keras berdisiplin tinggikalian yang membuatku melangkah hingga sejauh ini.  \nAll of my brothers,you know how much I love you all.Kaliantak bisa mengingkari bahwa akulah yang paling cantik di antarakalian.Itu harga mati!  \nKepada suamiku tersayang,yang tak mengeluh saat akumembutuhkan ruang lebih untuk menyendiri dan tenggelambersama imajinasi yang sering kali datang tak terbendung.Terima kasih untuk segala kesederhanaan,kesabaran,juga segalasuka duka selama ini,dan tetap memilih untuk selalu menemani.  \nNada dan Nuha,kalianlah yang membuat tetap kuat.Terimakasih,tanpa kalian,semua perjalanan panjang ini tak akanada arti.Juga Syuf dan Shofi,dua malaikat kecil yang mampumemutar haluan perahu pilihanku.Terima kasih ya,Nak...!  \nTak lupa kepada para sahabat di grup Salam Hot,yang sangatberarti dalam mendukung proses kreatifku selama ini.Spesial buatNisa Nurul Aziemi dan Ayu Dita Windra,my partners in crimeyang dengan suka rela mau aku repoti selalu dengan kegalauan.  \nTerima kasih juga kepada Dwi Asih Andarwati,ibu hebat yangmengenalkanku dengan dunia caft yang wow.Juga teman-temandari Indonesian Crafter dan Indonesian Crafer Regional Malang yangtelah menjadi sumber inspirasi ketika kisah ini aku tulis.  \nKepada para penulis cantik nan baik:Nima,Rike,Viera,dan Catz Link.Terima kasih dan sukses selalu untuk kalian.  \nKepada Mbak Editor kece Afrianty Pramika Pardede,terimakasih ya,Mbak,karena membuat naskahku jadi keren dan bisaterbit.  \nKepada seluruh pembaca @teru_teru_","cbCain3XsYNdokkf","https://ap.wps.com/l/cbCain3XsYNdokkf","pdf",4388724,300,"Indonesian","# Sanksi Pelanggaran Pasal 113\n# Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta\n## Ketentuan pidana penggunaan secara komersial\n## Ketentuan pembajakan\n# Terima Kasih\n# Dengan Love","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan “penggunaan secara komersial” dalam Pasal 113 ini?\",\"answer\":\"Dalam ketentuan ini, pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa hak untuk penggunaan secara komersial dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ayat yang disebutkan.\"},{\"question\":\"Bagaimana perbedaan ancaman pidana dalam beberapa ayat Pasal 113?\",\"answer\":\"Ancaman pidana penjara dan/atau denda meningkat berdasarkan jenis pelanggaran hak ekonomi yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin, sebagaimana dirinci pada ayat-ayat 1 sampai 3.\"},{\"question\":\"Berapa sanksi maksimum jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan?\",\"answer\":\"Jika memenuhi unsur pada ayat yang disebutkan dan dilakukan dalam bentuk pembajakan, sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.\"}]","ToUgh Love - Sanksi Pelanggaran Pasal 113 | PDF",462]