[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-185338-113":53,"doc-detail-185338-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","third-amendment-to-governor-regulation-no-14-of-2021-on-new-student-admissions","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru","","Peraturan Gubernur Riau menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau. Pengaturan ini bertujuan memperlancar pelaksanaan PPDB serta menyesuaikan ketentuan sebelumnya yang telah diubah melalui peraturan-peraturan gubernur terdahulu. Perubahan mencakup penyempurnaan ketentuan jalur zonasi dan domisili, termasuk ketentuan pilihan satuan pendidikan pada wilayah irisan, serta penyesuaian aturan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/third-amendment-to-governor-regulation-no-14-of-2021-on-new-student-admissions/185338/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/third-amendment-to-governor-regulation-no-14-of-2021-on-new-student-admissions/185338.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk memperlancar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, sekaligus menetapkan perubahan ketiga atas regulasi sebelumnya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan domisili calon peserta didik pada jalur zonasi?",{"text":115,"@type":111},"Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 tahun, dan zonasi diperuntukkan bagi calon yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Gubernur.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang diutamakan pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali?",{"text":119,"@type":111},"Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang ditentukan, dan penentuan calon peserta didik pada jalur ini diprioritaskan pada jarak serta adanya prioritas kuota bagi anak guru dan tenaga kependidikan di tempat orang tua bertugas.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},185338,1788366712,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","GUBERNUR RIAU  \n# PERATURAN GUBERNUR RIAUNOMOR11 TAHUN 2023\n\nTENTANG  \n# PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANGSEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAHKEJURUAN NEGERI SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI RIAU\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR RIAU,  \nMenimbang:a.bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Penerimaan  \nPeserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah AtasNegeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sertaPendidikan Khusus,maka Peraturan Gubernur Nomor14 Tahun 2021 tenteng Penerimaan Peserta Didik Barupada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri danSekolah Menengah Kejuruan Negeri serta PendidikanKhusus di Provinsi Riau sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan GubernurNomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang SekolahMenengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah KejuruanNegeri Pendidikan Khusus di Provinsi Riau,perludilakukan perubahan;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  \nb.  \ndimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanGubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang PenerimaanPeserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah AtasNegeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sertaPendidikan Khusus di Provinsi Riau;  \nMengingat:1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \nMenetapkan:  \n—2—  \n4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang ProvinsiRiau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 162,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6808);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5157);  \n6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 157);  \n7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor22 Tahun 2016 tentang Standar Proses PendidikanDasar dan Menengah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 955);  \n8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar,SekolahMenengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);  \nMEMUTUSKAN:  \nPERATURAN GUBENUR TENTANG PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2021TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADAJENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI SERTAPENDIDIKAN KHUSUS DIPROVINSI RIAU.  \nPasal I  \nBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru padaJenjang Sekolah Menengah Atas Negeri","cbCaieUIcFFKqhWk","https://ap.wps.com/l/cbCaieUIcFFKqhWk","pdf",1419444,"Indonesian","# Perubahan Ketiga PPDB\n## Ketentuan Umum Perubahan\n## Dasar dan Ketentuan Hukum\n## Ketentuan Pasal yang Diubah\n## Jalur Zonasi dan Domisili\n## Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Untuk memperlancar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, sekaligus menetapkan perubahan ketiga atas regulasi sebelumnya.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan domisili calon peserta didik pada jalur zonasi?\",\"answer\":\"Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 tahun, dan zonasi diperuntukkan bagi calon yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Gubernur.\"},{\"question\":\"Apa yang diutamakan pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali?\",\"answer\":\"Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang ditentukan, dan penentuan calon peserta didik pada jalur ini diprioritaskan pada jarak serta adanya prioritas kuota bagi anak guru dan tenaga kependidikan di tempat orang tua bertugas.\"}]","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru | PDF",6]