[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231134-113":53,"doc-detail-231134-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","third-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-1152021-on-performance-appraisal-guidelines-for-government-employees-on-work-agreements","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja","","Peraturan Wali Kota Bandung mengatur perubahan ketiga terhadap Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang pedoman penilaian kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Perubahan ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyesuaian substansi yang berkembang setelah perubahan sebelumnya melalui peraturan walikota tahun 2022. Peraturan ini memuat dasar hukum dan menetapkan ketentuan perubahan, termasuk penyesuaian pada Pasal 36 terkait mekanisme pembayaran TP-PPPK yang dibayarkan pada hari kerja, secara akumulatif, serta dengan pertimbangan objektif lainnya melalui keputusan Wali Kota.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/third-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-1152021-on-performance-appraisal-guidelines-for-government-employees-on-work-agreements/231134/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/third-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-1152021-on-performance-appraisal-guidelines-for-government-employees-on-work-agreements/231134.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chloe Bennett","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 104 Tahun 2022 ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 karena terdapat substansi yang perlu disesuaikan dalam pedoman penilaian kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Ketentuan apa yang diubah dalam Pasal I?",{"text":115,"@type":111},"Pasal I menyatakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 diubah, termasuk perubahan redaksi ketentuan Pasal 36.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana mekanisme pembayaran TP-PPPK menurut Pasal 36?",{"text":119,"@type":111},"TP-PPPK dibayarkan pada hari kerja yang telah ditetapkan dan dibayarkan secara akumulatif berdasarkan beban kerja serta/atau pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231134,1789059646,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084925782,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA BANDUNG  \nNOMOR 104 TAHUN 2022  \nSALINAN  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 115 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJAPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BANDUNG,  \nMenimbang : a. bahwa Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah ditetapkandengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diubah;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \nMengingat ...  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor  \n17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kotakota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);  \n5. Peraturan    \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n10. Peraturan    \n10. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat ","cbCaifivKQwPKP5O","https://ap.wps.com/l/cbCaifivKQwPKP5O","pdf",216138,7,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan perubahan\n# Mengingat\n## Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar\n# Memutuskan\n## Penetapan perubahan ketiga\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan dan redaksi Pasal 36","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 104 Tahun 2022 ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 karena terdapat substansi yang perlu disesuaikan dalam pedoman penilaian kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah dalam Pasal I?\",\"answer\":\"Pasal I menyatakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 diubah, termasuk perubahan redaksi ketentuan Pasal 36.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pembayaran TP-PPPK menurut Pasal 36?\",\"answer\":\"TP-PPPK dibayarkan pada hari kerja yang telah ditetapkan dan dibayarkan secara akumulatif berdasarkan beban kerja serta/atau pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10.\"}]","Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | PDF",11]