[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230233-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230233-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","the-status-of-honorary-staff-in-regional-government-administration-in-sarolangun-regency-after-the-enactment-of-law-no-5-of-2014-on-state-civil-apparatus","Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Sarolangun - Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara","","Penelitian ini membahas kedudukan tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sarolangun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang tersebut tidak mengatur tenaga honorer sehingga tenaga honorer tidak termasuk kategori aparatur sipil negara, walau rekrutmen masih berlangsung karena kekurangan tenaga. Penelitian yuridis normatif deskriptif merumuskan dua fokus: kedudukan setelah berlakunya UU dan jaminan perlindungan hukum, meliputi perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/the-status-of-honorary-staff-in-regional-government-administration-in-sarolangun-regency-after-the-enactment-of-law-no-5-of-2014-on-state-civil-apparatus/230233/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/the-status-of-honorary-staff-in-regional-government-administration-in-sarolangun-regency-after-the-enactment-of-law-no-5-of-2014-on-state-civil-apparatus/230233.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Margaret","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Mengapa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak memasukkan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara?","Question",{"text":63,"@type":64},"UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak mengatur tenaga honorer, sehingga tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Alasan apa yang membuat pengangkatan tenaga honorer tetap dilakukan meskipun sudah dilarang?",{"text":68,"@type":64},"Pengangkatan masih dilakukan karena adanya kekurangan tenaga untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tenaga honorer diangkat untuk menjalankan tugas tersebut.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja bentuk perlindungan hukum yang diperoleh tenaga honorer dalam penelitian ini?",{"text":72,"@type":64},"Tenaga honorer memperoleh perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230233,1789048318,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","`  \nSKRIPSI  \nKEDUDUKAN TENAGA HONORER DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SAROLANGUN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG  \nAPARATUR SIPIL NEGARA  \nDiajukan Guna MemenuhiPersyaratan Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum  \nOleh :  \nRAHMAD ARIF RIVALDI  \n1710113108  \nProgram Kekhususan : Hukum Administrasi Negara (PK VII)  \nFAKULTAS HUKUM  \nUNIVERSITAS ANDALAS  \nPADANG  \n2021  \nNo. Reg : 4/PKVII/III/2021  \n`  \nLEMBAR PENGESAHAN  \nNo. Reg : 4/PKVII/III/2021  \nKEDUDUKAN TENAGA HONORER DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SAROLANGUNSETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA  \nDisusun Oleh :  \nRAHMAD ARIF RIVALDI  \n1710113108  \nProgram Kekhususan : Hukum Administrasi Negara (PK VII)  \nTelahDipertahankan Dalam Sidang Ujian Kompherensif Pada Tanggal 24 Juni 2021  \nYang Bersangkutan Dinyatakan LULUS Oleh Tim Penguji Yang TerdiriDari :  \nPembimbing I  \nFrenadin Adegustara, SH., MS.  \nNIP.196408231988111001  \nNIP.197406162002122001  \nPenguji I  \nHj. Sri Arnetti, S.H., M.H. NIP. 195811051984032001  \nPenguji II  \nDr. Hengki Andora, S.H., LL.M. NIP. 198006162005011003  \n`  \n\n| | No. Alumni Universitas | Nama Mahasiswa\u003Cbr>RAHMAD ARIF RIVALDI |  | No. Alumni Fakultas |\n| --- | --- | --- | --- | --- |\n|  | a) Tempat/Tgl Lahir : Sarolangun, 7 Oktober 1999\u003Cbr>b) Nama Orang Tua : Juaini dan Rohimah\u003Cbr>c) Fakultas : Hukum\u003Cbr>d) PK : Hukum Administrasi Negara\u003Cbr>e) No BP : 1710113108 |  | f) Tanggal Lulus : 24 Juni 2021\u003Cbr>g) Predikat Lulus : Sangat Memuaskan\u003Cbr>h) Lama Studi : 3 Tahun, 11 Bulan.\u003Cbr>i) IPK : 3,49\u003Cbr>j) Alamat : Sarolangun, Jambi. |  |\n| KEDUDUKAN TENAGA HONORER DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SAROLANGUN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA\u003Cbr>(Rahmad Arif Rivaldi, 1710113108, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara (PK VII), 51 Halaman, Tahun 2021. Pembimbing: Frenadin Adegustara, S.H., M. S. dan\u003Cbr>Titin Fatimah, S.H., M.H.)\u003Cbr>ABSTRAK\u003Cbr>Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun membuka kesempatan untuk merekrut tenaga honorer atas adanya kekosongan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat diisi oleh PNS.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak mengaturtentang tenaga honorer sehingga tenaga honorer tidak termasuk kedalam kategori aparatur sipil negara. Sejak tahun 2005 sebenarnya sudah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer untuk bekerja disuatu instansi pemerintahan yang ditegaskan dalam Pasal 8 PP No.48 Tahun 2005. Namun pelarangan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena setelah peraturan tersebut berlaku dan telah direvisi dua kali pun masih banyak dilakukan pengangkatan tenaga honorer. Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa terdapat kekurangantenaga untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehingga diangkatlah tenaga honorer untuk melakukantugas tersebut. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Pertama bagaimana kedudukan tenaga honorer di Kabupaten Sarolangun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara? Kedua Bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap tenaga honorer di Kabupaten Sarolangun? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan tipologi penulisan deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa walaupun tenaga honorer tidak diakui oleh undang-undang dan pengangkatannya sudah dilarang melalui peraturan pemerintah, tetapi terdapat peraturan bupati yang menjadi payung hukum dan membenarkannya. Namun peraturan bupati tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan juga disisi lain tindakan pengangkatan tenaga honorer ini tidak dapat dikatakan sebagai diskresi. Terkait perlindungan hukum, terdapat 3 hal yang didapat oleh tenaga honorer yaitu perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan","cbCaitMo3d3r3GRg","https://ap.wps.com/l/cbCaitMo3d3r3GRg","pdf",874472,61,"Indonesian","# Abstrak\n# Kata Kunci\n# Kata Pengantar","[{\"question\":\"Mengapa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak memasukkan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara?\",\"answer\":\"UU Nomor 5 Tahun 2014 tidak mengatur tenaga honorer, sehingga tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara.\"},{\"question\":\"Alasan apa yang membuat pengangkatan tenaga honorer tetap dilakukan meskipun sudah dilarang?\",\"answer\":\"Pengangkatan masih dilakukan karena adanya kekurangan tenaga untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tenaga honorer diangkat untuk menjalankan tugas tersebut.\"},{\"question\":\"Apa saja bentuk perlindungan hukum yang diperoleh tenaga honorer dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Tenaga honorer memperoleh perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis.\"}]","Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Sarolangun - Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara | PDF",94]