[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232017-113":53,"doc-detail-232017-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","the-position-of-a-notary-who-holds-a-structural-appointment-in-higher-education-roosalina-kartini-and-rusdianto-sesung","Kedudukan Notaris yang Memiliki Jabatan Struktural di Perguruan Tinggi - Roosalina Kartini dan Rusdianto Sesung","","Karakteristik ilmu Kenotariatan sebagai ilmu esoterik menimbulkan konsekuensi bahwa tidak semua pihak dapat mengajarkan ilmu tersebut tanpa pemahaman mendalam tentang dunia kenotariatan. Agar calon Notaris berkualitas, beberapa Perguruan Tinggi menempatkan praktisi Notaris sebagai dosen pengajar pada Program Magister Kenotariatan sehingga kurikulum selaras dengan kebutuhan praktik. Kebijakan ini berhadapan dengan larangan rangkap jabatan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya terkait kemungkinan notaris merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/the-position-of-a-notary-who-holds-a-structural-appointment-in-higher-education-roosalina-kartini-and-rusdianto-sesung/232017/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/the-position-of-a-notary-who-holds-a-structural-appointment-in-higher-education-roosalina-kartini-and-rusdianto-sesung/232017.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa pendidikan Magister Kenotariatan perlu melibatkan praktisi Notaris sebagai dosen?","Question",{"text":109,"@type":110},"Karena sifat esoterik ilmu kenotariatan membuat pembelajaran perlu dikendalikan oleh pihak yang kompeten. Praktisi Notaris yang memenuhi kualifikasi akademik dinilai lebih mampu menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan praktik.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apakah Notaris yang menjadi dosen yayasan melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris?",{"text":114,"@type":110},"Rumusan masalah penelitian menanyakan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan Notaris ketika Notaris berperan sebagai dosen di yayasan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apakah Notaris dapat merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi?",{"text":118,"@type":110},"Penelitian merumuskan pertanyaan khusus mengenai kemungkinan Notaris merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi, namun hal tersebut dibatasi oleh ketentuan larangan rangkap jabatan dalam UUJN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232017,1791009887,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","KEDUDUKAN NOTARIS YANG MEMILIKI JABATAN STRUKTURAL DI  \nPERGURUAN TINGGI  \nRoosalina Kartini; Rusdianto Sesung  \nMagister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Jl. Arief Rahman Hakim 51 Surabaya  \nEmail: [roosalinakartini1977@gmail.com](roosalinakartini1977@gmail.com); [rusdianto@narotama.ac.id](rusdianto@narotama.ac.id)  \nAbstract  \nCharacteristic of Notarial as an esoteric science brings consequence which makes this science cannot be taught to person who does not possess knowledge within this field. In order to produce high quality candidates of notary public, Some University as educational agency of notarial science provides structural position for notarial practitioner to become lecturer in Notarial Master Program at the University. This approach is conducted to adjust between learning curriculum of notarial science and learning outcome of the graduates as notary public. But this approach is obstructed with rules that are enacted in Regulation of Notary Public (Undang-Undang Jabatan Notaris) which prohibit notary public to hold double positions as lecturer coupled with practitioner.  \nKeywords: Notary Public, Double Positions, Structural Position.  \nAbstrak  \nKarakteristik ilmu Kenotariatan sebagai ilmu yang esoterik membawa konsekuensi bahwa ilmutersebut tidak bisa diajarkan oleh orang yang tidak memahami seluk beluk dunia kenotariatan. Demi menghasilkan calon Notaris yang berkualitas beberapa Perguruan Tinggi penyelenggara program Magister Kenotariatan memberikan jabatan struktural kepada praktisi Notaris yang menjadi Dosen pengajar di Perguruan Tinggi tersebut agar mampu menyesuaikan kurikulumpembelajaran dengan kebutuhan praktek nantinya. Kondisi tersebut dihadapkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur larangan rangkap Jabatan Notaris.  \nKata kunci : Notaris, Rangkan Jabatan, Jabatan Struktural.  \nLATAR BELAKANG MASALAH  \nKedudukan Notaris sebagai suatu jabatan yang terhormat dan memiliki peran sangat penting dalam masyarakat tentunya mengharuskan siapa yang memangkujabatan tersebut memiliki kualitas yang mumpuni baik secara keilmuan maupunkepemimpinan. Ilmu pengetahuankhususnya di bidang hukum harus benar-  \nbenar dipahami oleh Notaris secaramendalam. Haltersebut tercermin dari salah satu syarat pengangkatan Notaris yang disebutkan dalam Pasal 3 huruf UUJNadalah “Berijazah Sarjana Hukum dan lulus jenjang strata dua Kenotariatan”.  \nAdanya kualifikasi khusus tentang pendidikan minimal bagi syarat pengangkatan Notaris seperti yang telah  \ndisebutkan diatas yaitu Sarjana Hukum dan jenjang strata dua kenotariatan yang lazim disebut dengan Magister Kenotariatan bukan tanpa alasan, hal tersebut ditujukanagar Notaris menjadi sosok yang mampu menyampaikan kebenaran dan memberikankeadilan bagi pihak yang membutuhkan jasanya, bukan sekedar memberikan kepastian hukum semata.  \nDisamping itu, perlunya pendidikankhusus dan kemampuan yang memadaisebelum diangkat sebagai Notaris adalahdisebabkan karena pelaksanaaan tugas jabatan Notaris merupakan pelaksanaan tugas jabatan yang esoterik, yang berarti bahwa hal tersebut harus dipelajari ataudimengerti secara khusus. Sifat esoterik dalam dunia kenotariatan tersebut membuat pendidikan tentang Ilmu Kenotariatan tidak bisa diajarkan oleh orang yang tidak memahami seluk beluk dunia kenotariatan, sehingga dalam pendidikan Magister Kenotariatan diupayakan sebisa mungkin yang menjadi Dosen atau Pengajar adalah dari kalangan praktisi Notaris yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal lulusan program Magister sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (selanjutnya ditulis UU Guru dan Dosen).Disebutkandalam undang-undang nomor 12 tahun  \n2012 tentang pendidikan tinggi disebutkandalam pasal 10 ayat (2) huruff bahwa ilmu hukum termasuk dalam rumpun ilmuterapan artinya bahwa ilmu hukummerupakan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalamiaplikasi ilmu bag","cbCaiccWLl21QthJ","https://ap.wps.com/l/cbCaiccWLl21QthJ","pdf",731387,18,"Indonesian","# Latar Belakang Masalah\n# Rumusan Masalah\n# Metode Penelitian","[{\"question\":\"Mengapa pendidikan Magister Kenotariatan perlu melibatkan praktisi Notaris sebagai dosen?\",\"answer\":\"Karena sifat esoterik ilmu kenotariatan membuat pembelajaran perlu dikendalikan oleh pihak yang kompeten. Praktisi Notaris yang memenuhi kualifikasi akademik dinilai lebih mampu menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan praktik.\"},{\"question\":\"Apakah Notaris yang menjadi dosen yayasan melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris?\",\"answer\":\"Rumusan masalah penelitian menanyakan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan Notaris ketika Notaris berperan sebagai dosen di yayasan.\"},{\"question\":\"Apakah Notaris dapat merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi?\",\"answer\":\"Penelitian merumuskan pertanyaan khusus mengenai kemungkinan Notaris merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi, namun hal tersebut dibatasi oleh ketentuan larangan rangkap jabatan dalam UUJN.\"}]","Kedudukan Notaris yang Memiliki Jabatan Struktural di Perguruan Tinggi - Roosalina Kartini dan Rusdianto Sesung | PDF",1789068344,28]