[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229129-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229129-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","tens-of-thousands-of-students-covered-by-the-regional-education-guarantee-program-jpd","Belasan Ribu Siswa Terjangkau Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)","","Berita ini membahas penyaluran Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di Kota Yogyakarta yang menjangkau belasan ribu siswa, terutama siswa tidak mampu yang terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). JPD tahap pertama disalurkan selama semester pertama tahun berjalan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk sekolah negeri, sedangkan siswa sekolah swasta memperoleh transfer langsung ke satuan pendidikan. Bantuan dialokasikan untuk biaya kebutuhan pendidikan, termasuk bagi siswa yang putus sekolah, kehilangan orang tua atau wali akibat Covid-19, serta dilengkapi rincian nilai per jenjang sekolah. Total alokasi tahun ini sekitar Rp27 miliar.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/tens-of-thousands-of-students-covered-by-the-regional-education-guarantee-program-jpd/229129/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tens-of-thousands-of-students-covered-by-the-regional-education-guarantee-program-jpd/229129.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Terk","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa saja yang menjadi sasaran penerima JPD di Kota Yogyakarta?","Question",{"text":62,"@type":63},"JPD ditujukan terutama untuk siswa tidak mampu yang terdata dalam KSJPS, termasuk siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan serta siswa yang kehilangan orang tua atau wali akibat Covid-19.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana mekanisme penyaluran JPD untuk siswa sekolah negeri dan swasta?",{"text":67,"@type":63},"Untuk sekolah negeri, penyaluran dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Untuk siswa sekolah swasta, bantuan ditransfer langsung ke sekolah masing-masing.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah KJB bisa dicairkan menjadi uang tunai?",{"text":71,"@type":63},"Tidak. KJB hanya dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pendidikan dan menunjang kegiatan sekolah di tenant yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229129,1789035973,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BELASAN RIBU SISWA TERJANGKAU PROGRAM JAMINAN PENDIDIKAN  \nDAERAH  \nSumber: [https://edukasi.okezone.com](https://edukasi.okezone.com)  \nIsi berita:  \nYOGYA (KR)– Belasan ribu siswa di Kota Yogya dipastikan terjangkau program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Terutama siswa tidak mampu yang masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) .  \nKepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogya Mannarima, menjelaskan penyaluran JPD tahap pertama dilakukansepanjang semester pertama tahun ini. “Penyaluran bantuan ini tidak hanya untuk siswa darikeluarga kurang mampu yang tercatat sebagai siswa di satuan Pendidikan formal dan nonformal, tetapi ada juga diberikan untuk bantuan biaya Pendidikan lain.” jelasnya, Minggu (24/7) .  \nBantuan biaya tersebut di antaranya untuk siswa kurang mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan sekolah. Selain itujuga untuk siswa yang kehilangan orang tua atau wali akibat Covid-19. Mekanisme penyaluran bantuan JPD kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) . Sedangkan untuk siswa yang berada di sekolah swasta ditambah dengan bantuan biaya pada satuan Pendidikan yang ditransfer langsung ke sekolah masing-masing.  \nKJB adalah kartu belanja yang hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan Pendidikan dan menunjang kegiatan sekolah di tenant-tenant yang sudah bekerja sama denganpemerintah daerah.“Bantuan jaminan pendidikan daerah yang sudah masuk ke KJB tidak bisa  \ndiuangkan menjadi uang tunai. KJB ini hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sekolah,’’imbuh Mannarima.  \nDengan demikian, dirinya berharap bantuan yang diberikan pemerintah daerah tersebuttepat sasaran dan memang digunakan untuk menunjang kebutuhan Pendidikan. Nilai bantuan yang diterima siswa untuk menunjang kebutuhan Pendidikan. Nilai bantuan yang diterima siswa untuk jenjang TK negeri Rp800.000 per tahun dan Rp1,7 juta per tahun untuk TK swasta. Siswa SD negeri akan menerima bantuan Rp800.00 per tahun dan Rp2,8 juta untuk SD swasta. Sementara siswa di SMP negeri menerima bantuan Rp1 juta per tahun dan Rp4 juta per tahun untuk SMPswasta.  \nSiswa di SMA negeri menerima bantuan Rp4,5 juta per tahun dan Rp1,75 juta per tahununtuk SMA swasta. Sedangkan siswa di SMK negeri menerima bantuan Rp4,75 juta per tahun dan Rp3 juta per tahun untuk SMK swasta.  \n“Pada Juli-Desember 2021, kami juga menyalurkan bantuan untuk 175 siswa yang kehilangan orang tua akibat Covid-19 dan pada 2022 ada tambahan Sembilan siswa”jelasnya.  \nTotal bantuan JPD yang dialokasikan pada tahun ini mencapai sekitar Rp27 miliar. Hingga pertengahan tahun sudah terealisasi sekitar Rp12,56 miliar. Mannarima menyebut, data yang digunakan untuk pemberian bantuan JPD adalah data KSJPS yang ditetapkan Pemkot. Sehinggadimungkinkan ada siswa yang menerima JPD namun juga mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pusat karena basis data yang berbeda.  \nSumber Berita:  \n1. Kedaulatan Rakyat, Belasan Ribu Siswa Terjangkau Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Senin, 25/07/2022 .  \n[2. Edukasi.okezone.com](2. Edukasi.okezone.com), Sebanyak 13 Ribu Siswa Tak Mampu di Yogyakarta Terima Jaminan Pendidikan Daerah, Kamis, 21/07/2022 .  \nCatatan:  \n1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan  \na. Pasal 15 ayat (1) huruf d: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal berhak mendapatkan jaminan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  \nbagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan berstatus penduduk Daerah;  \nb. Pasal 38 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat.  \nc. Pasal 38 ayat (2): Dana pendidikan dari Pemerintah Daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Be","cbCaiguEW3tyQ8ex","https://ap.wps.com/l/cbCaiguEW3tyQ8ex","pdf",184615,"Indonesian","# Penyaluran JPD di Kota Yogya\n## Sasaran penerima bantuan\n## Mekanisme penyaluran melalui KJB dan transfer ke sekolah\n## Larangan pencairan KJB jadi uang tunai\n## Rincian nilai bantuan per jenjang\n## Realisasi, total anggaran, dan basis data penerima\n## Dasar regulasi JPD","[{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi sasaran penerima JPD di Kota Yogyakarta?\",\"answer\":\"JPD ditujukan terutama untuk siswa tidak mampu yang terdata dalam KSJPS, termasuk siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan serta siswa yang kehilangan orang tua atau wali akibat Covid-19.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penyaluran JPD untuk siswa sekolah negeri dan swasta?\",\"answer\":\"Untuk sekolah negeri, penyaluran dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Untuk siswa sekolah swasta, bantuan ditransfer langsung ke sekolah masing-masing.\"},{\"question\":\"Apakah KJB bisa dicairkan menjadi uang tunai?\",\"answer\":\"Tidak. KJB hanya dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pendidikan dan menunjang kegiatan sekolah di tenant yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.\"}]","Belasan Ribu Siswa Terjangkau Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) | PDF",5]