[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230843-113":53,"doc-detail-230843-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-specifications-chapter-i-general-technical-requirements","SPESIFIKASI TEKNIS - BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM","","Dokumen spesifikasi teknis menyajikan persyaratan umum untuk pekerjaan pada Review Pembangunan Laboratorium Stem Cell Tahap II di RSUD Dr. Moewardi. Lingkup yang diatur meliputi pekerjaan sistem pelapis lantai, sistem tata udara (HVAC), serta sistem mekanikal dan elektrikal, termasuk penyesuaian melalui Bill of Quantity (BQ). Uraian juga menetapkan batasan lingkup, kewajiban koordinasi, program K-3, penyusunan as build drawing, keterkaitan dengan persyaratan pelaksanaan, serta ketentuan bahan baru, tanda pengenal pabrik, kesetaraan merk dagang, dan mekanisme substitusi yang memerlukan persetujuan Direksi/Pengawas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-specifications-chapter-i-general-technical-requirements/230843/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-specifications-chapter-i-general-technical-requirements/230843.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Grenda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa saja lingkup pekerjaan yang dicakup dalam persyaratan teknis umum?","Question",{"text":110,"@type":111},"Lingkup meliputi pekerjaan sistem pelapis lantai, sistem tata udara (HVAC), serta sistem mekanikal dan elektrikal. Jenis pekerjaan dapat disesuaikan dan dirujuk pada Bill of Quantity (BQ).","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dokumen apa yang harus diikuti untuk pelaksanaan pekerjaan?",{"text":115,"@type":111},"Pekerjaan harus mengikuti persyaratan teknis dari Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), SNI, serta peraturan nasional dan setempat yang berlaku, termasuk standar internasional seperti ASTM dan JIS bila relevan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah penggunaan bahan bekas diperbolehkan?",{"text":119,"@type":111},"Tidak. Kecuali ditetapkan khusus, semua bahan yang digunakan harus bahan baru, dan penggunaan bahan bekas dilarang.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230843,1789055961,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SPESIFIKASI TEKNIS  \nBAB I : PERSYARATAN TEKNIS UMUM  \nI.01. L I N G K U P.  \n01.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secaraumum berlaku untuk bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bias diterapkan untuk Review Pembangunan Laboratorium Stem Cell Tahap II RSUD DR. MOEWARDI , yang meliputi :  \nI. Pekerjaan Sistem Pelapis lantai  \nII. Pekerjaan Sistem Tata Udara ( HVAC )  \nIII. Pekerjaan Sistem Mekanikal dan Elektrikal  \nSecara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dantercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.  \n01.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkuppekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :  \na. Pengadaan tenaga kerja spesialis & Pengadaan bahan/ material khusus  \nb. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaanyang ditugaskan  \nc. Koordinasi dengan Pemborong/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan  \nd. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja melalui program K-3  \ne. Pembuatan as build drawing (gambar terlaksana)  \n01.3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :  \na. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya  \nb. Persyaratan teknis umum/ rincian penawaran  \nc. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran  \nd. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain  \n01.4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan ayat diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.  \nI.02. REFERENSI  \n02.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratanpersyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenispekerjaan yang bersangkutan antara lain :  \n􀂾 SNI 04-0225-2000 PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK  \n􀂾 STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI)  \n􀂾 ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan ini.  \n􀂾 Sarana Penunjang Kritis Industri Farmasi ; Juknis SPK-01 /CPOB /2013  \nUntuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang disebutdiatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknyaberlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaanyang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.  \n02.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnyamaupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan dalam ayat diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pemborong harusmengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :  \na. Standart/norma/kode/pedoman yang bias diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas.  \nb. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujianyang diakui secara Nasional/ Internasional.  \nI.03. B A H A N.  \n03.1. Baru/ Bekas  \nKecuali ditetapkan lain secara khusus, m","cbCaipwm39B9zug9","https://ap.wps.com/l/cbCaipwm39B9zug9","pdf",2931697,96,"Indonesian","# BAB I : PERSYARATAN TEKNIS UMUM\n## I.01. Lingkup\n## I.02. Referensi\n## I.03. Bahan","[{\"question\":\"Apa saja lingkup pekerjaan yang dicakup dalam persyaratan teknis umum?\",\"answer\":\"Lingkup meliputi pekerjaan sistem pelapis lantai, sistem tata udara (HVAC), serta sistem mekanikal dan elektrikal. Jenis pekerjaan dapat disesuaikan dan dirujuk pada Bill of Quantity (BQ).\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang harus diikuti untuk pelaksanaan pekerjaan?\",\"answer\":\"Pekerjaan harus mengikuti persyaratan teknis dari Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), SNI, serta peraturan nasional dan setempat yang berlaku, termasuk standar internasional seperti ASTM dan JIS bila relevan.\"},{\"question\":\"Apakah penggunaan bahan bekas diperbolehkan?\",\"answer\":\"Tidak. Kecuali ditetapkan khusus, semua bahan yang digunakan harus bahan baru, dan penggunaan bahan bekas dilarang.\"}]","SPESIFIKASI TEKNIS - BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM | PDF",148]