[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228570-113":53,"doc-detail-228570-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-operational-guidelines-for-civil-servant-investigators-in-regional-regulation-enforcement-number-14-of-2007","PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH - NOMOR 14 TAHUN 2007","","Dokumen menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai petunjuk teknis operasional bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) dalam penegakan Peraturan Daerah. Pengaturan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan penegakan pelanggaran Peraturan Daerah dapat berjalan optimal melalui koordinasi, keterarahan, keterpaduan, dan keberlanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan juga memuat landasan yuridis dan definisi umum, termasuk pengertian PPNS Daerah, penyidikan, serta istilah operasional seperti yustisi dan tim pembina PPNS Daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-operational-guidelines-for-civil-servant-investigators-in-regional-regulation-enforcement-number-14-of-2007/228570/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-operational-guidelines-for-civil-servant-investigators-in-regional-regulation-enforcement-number-14-of-2007/228570.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Đào","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang menjadi maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Sebagai pedoman bagi PPNS Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing, serta untuk memperoleh keseragaman administrasi penyelenggaraan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang dimaksud dengan PPNS Daerah dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"PPNS Daerah adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa pengertian penyidikan menurut Peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan dapat menemukan tersangkanya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228570,1789027243,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH  \nPERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH  \nNOMOR 14 TAHUN 2007  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS OPERASIONALPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAHDALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,  \na.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan DacrahProvinsi Kalimantan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di LingkunganPemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah,perlumengatur Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri SipilDi Provinsi Kalimantan Tengah;  \nMenimbang  \nb.bahwa pelaksanaan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dandapat dilaksanakan secara optimal,maka Pelaksanaan OperasionalPenyidik Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara terkoordinasi,terarah,terpadu dan berkesinambungan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b,perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengahtentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri SipilDaerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;  \nMengingat1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan DaerahSwatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-DaerahSwatantra Tingkat I Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan DanKalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83)SebagaiUndang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 62,TambahanLembaran Negara Nomor 1622);  \n2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian;  \n3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran NegaraNomor 3209);  \n4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-PokokKepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan  \nf  \n5.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2 Tambahan Lembaran NegaraNomor 4168);  \n6.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);  \n7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lemabaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan LembaranNegara Nomor 4037);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana(Lembaran Tahun 1983 Nomor36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);  \n·9.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tontang KewenanganPemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daorah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran NegaraNomor 3952);  \n10.Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.08-UM.01.06 Tahun 1983tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Penyidik Pegawai NegeriSipil;  \n11.Keputuan Menteri Kehakiman Nomor M.08-PW.07.03 Tahun 1984tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \n12.Keputusan Kepala Kepolisian Nomor JUKNIS/17/VII/1991 tentangProses Penyidikan Tindak Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \n13.Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-18.PW.07.03 Tahun 1993tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan danPemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \n14.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentangPedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di LingkunganPemerintah Daerah;  \n15.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentangPedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;  \n16.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negori Sipil Di LingkunganPemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanPERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNISOPERASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAHDALAM PENEGAKANPERATURAN DAERAH.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan ini y","cbCaialXYRZgnySZ","https://ap.wps.com/l/cbCaialXYRZgnySZ","pdf",859267,16,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Maksud dan Tujuan\n## Pasal 2","[{\"question\":\"Apa yang menjadi maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman bagi PPNS Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing, serta untuk memperoleh keseragaman administrasi penyelenggaraan.\"},{\"question\":\"Siapa yang dimaksud dengan PPNS Daerah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PPNS Daerah adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.\"},{\"question\":\"Apa pengertian penyidikan menurut Peraturan ini?\",\"answer\":\"Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan dapat menemukan tersangkanya.\"}]","PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH - NOMOR 14 TAHUN 2007 | PDF",25]